Cari Blog Ini

Rabu, 06 April 2016

Daftar Peraturan Bupati yang Dibutuhkan untuk Penerapan Undang-Undang Desa

PERATURAN BUPATI YANG DIPERLUKAN DALAM IMPLEMENTASI UU DESA

Sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbup tersebut menterjemahkan hal-hal yang diatur dalam UU Desa menjadi semakin jelas dan operasional. Karena itu, gerakan desa perlu mendorong para bupati di daerahnya untuk menetapkan perbup itu.

Apa saja Perbup yang dibutuhkan oleh desa? Berikut ini adalah daftar Perbup untuk mengimplementasikan UU Desa :

  1. Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan (Pasal 10 ayat 5). Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
  2. Perbup Tentang Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk (Pasal 16 ayat (2)Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  3. Perbup Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 37 ayat 2). Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perbup Tentang Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa (Pasal 81 ayat (5)Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  5. Perbup Tentang Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah (Pasal 82). (1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.
  6. Perbup Tentang Pengalokasian ADD dan Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD (Pasal 96). (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  7. Perbup Tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa (Pasal 97). (3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  8. Perbup Tentang Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (Pasal 99 ayat (2). Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
  9. Perbup Tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Pasal 105). Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


http://forumwarga.or.id/Yossy Suparyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar