Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Maret 2016

MENGAWAL DANA DESA PADA APBN 2016


Melihat APBN 2016 ini memiliki posisi yang penting dan strategis untuk menstabilkan nilai rupiah. APBN ini disusun pada perjalanannya 1 tahun pemerintahan Jokowi & JK yaitu disusun hanya berdasarkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta mengevaluasi kinerja pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak pemerintahan dalam kurung waktu 1 tahun ini agar melaksanakan program sesuai platform, visi, dan misi yang direncanakan. Tidak kalah pentingnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ini adalah tahun kedua dialokasikannya dana desa.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No. 6/2014 tentang Desa.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta anggaran transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 770,2 triliun yang sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp 646,96 triliun. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun.
Memasuki tahun 2016, kita telah berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN 2016 (lihat UU APBN Tahun 2016). Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN di implementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer kedaerah dan dana desa yang tentunya untuk pemebangunan desa, agar tingkat kemiskinan bisa diminimalisir. Pemerintah ingin memberikan sebuah “revolusi desa”, dimana kebangkitan sebuah negara tidak lain berawal dari desa. Sehingga di era pemerintahan yang di pimpin oleh Jokowi dan Jusuf Kalla ini kalau penulis boleh meminjam slogan pemerintah yakni “revolusi mental”. Kalau penulis katakan kembali bahwa asal muasal sebuah negara ini yakni dari desa sehingga muncul semangat baru bagi kita yakni “revolusi desa”.
Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata sehingga dapat meminimalisir tingkat pengangguran.
Mengingat APBN 2016 merupakan tahun kedua dialokasikannya dana desa yang begitu besar jumlahnya dikeluarkan pemerintah kurang lebih 47 triliun, penting bagi kita untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut. Menurut Salvatore Schiavo-Campo dan Daniel Tommasi dalam Managing Government Expenditure (Asian Development Bank, 1999) sasaran kunci manajemen keuangan publik  terbagi menjadi empat kategori (categories of public expenditure management objectives), yakni dimensi ekonomi, dimensi manajemen, dimensi kepentingan publik, dan dimensi politik. Pengawasan dana desa yang sudah dialokasikan dalam APBN 2016 ini dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik. Sasaran kunci manajemen keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupa transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Sisi transparansi menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka. Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut digunakan serta bagaimana mengolahnya. Sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat desa. Sisi akuntabilitas mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan kemasyarakat desa, tetapi lebih jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa. Di sini perlu ada pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah agar dana desa benar-benar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sisi akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggung jawaban dana desa yang pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga Negara dalam membiayai pengeluaran Negara melalui pembayaran pajak. Sisi orientasi terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa didesain memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Sehingga tidak perlu lagi warga desa berbondong-bondong ke kota untuk mencari uang setiap tahunnya.
Masyarakat desa jadi sasaran utama dalam manajemen alokasi dana desa ini. Karena itu, pemanfaatan dana desa hendaknya memfasilitasi adanya partisipasi dan interaksi masyarakat desa di dalamnya hingga manfaatnya sampai kepada masyarakat desa, baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu pilar dari tatakelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan forum permusyawaratan yang diikut oleh Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aspirasi masyarakat diserap, ditampung, dihimpun, dan ditindak lanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN 2016 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang sudah berjalan dalam tahun kedua ini bisa lebih transparan lagi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber: 
DJavis Indonesia
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU APBN tahun 2016

2 komentar: