Cari Blog Ini

Kamis, 31 Maret 2016

Pendamping Desa sebagai Kader Desa

Pendamping Nagari, Desa dan Kelurahan Provinsi Sumatera Barat yang berwatak Kader Desa untuk mewujudkan nagari, desa dan kelurahan yang lebih berdaya, maju dan mandiri (Peserta Pelatihan Pendamping Desa Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Pendamping Desa yang berwatak Kader adalah : 
  1. Seseorang yang dijadikan motor penggerak untuk menyampaikan gagasan/ideology kepada masyarakat sehingga masyarat tersebut mempunyai pemikiran yang berkarakter. Pembentukan karakter masyarakat Desa ini sangat penting, hal ini untuk mencegah agar masyarakat Desa tidak gampang terpengaruh oleh gagasan/ideology dari luar yang tidak sesuai dengan tradisi, budaya yang ada di Desanya.
  2. Sebagai “agent of change” untuk melakukan perubahan yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi “BerDesa” dan memotori gerakan baru untuk memperkuat tradisi yang sudah ada. Maka Kader Desa harus mutlak ada di setiap Desa. Kader harus muncul dari unsur masyarakat yang tidak terlibat dalam pemerintahan Desa dan lembaga Desa. Kader Desa terlebih dahulu harus melalui proses seleksi alam, bukan tiba-tiba ditetapkan dalam proses musyawarah Desa. Kader Desa adalah orang bergelut lama menjadi aktifis Desa baik secara langsung maupun tidak langsung. Backrground kader Desa harus jelas tidak hanya dilihat dari latar pendidikan tetapi juga aktifitas berorganisasinya. Karena yang dinamakan aktivis adalah seseorang yang mampu berkomunikasi kepada siapapun tanpa membeda-membedakan latar belakangnya.
  3. Seseorang yang mempunyai jiwa insklusif., bersedia menerima gagasan atau ide dari orang lain. Gagasan atau ide orang lain dijadikan sarana pengayaaan ide bagi dirinya dan yang lebih penting mampu mengimplentasi konsep yang telah dibuat. Ide dari masyarakat merupakan gagasan yang natural dan bagian mencari jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat Desa.
  4. Bukanlah seorang “guru” tetapi kader desa adalah fasilitator, motivator dan mediator masyarakat. Sebagai fasilitator kader Desa mampu antara lain : belajar bersama masyarakat, memecahkan persoalan bersama masyarakat, merencanakan kegiatan pembangunan bersama masyarakat dan mengidentikasi kebutuhan bersama masyarakat. Sebagai motivator kader Desa memberikan penguatan dan menyakinkan kepada masyarakat bahwa sebenarnya mereka mampu dengan potensi yang ada baik potensi alam dan potensi sumberdaya manusianya. Sebagai mediator seorang kader mampu memediasi apabila ada gagasan atau permasalahan antara mesyarakat dengan masyarakat, antara pemerintahan desa dan lembaga desa dan kelompok masyarakat desa dengan steakholders lainnya.
  5. Orang yang bekerja tidak berpatokan juklak dan juknis semata, tapi bekerja secara ideologis. Karena mereka membawa misi untuk menyadarkan posisi masyakat Desa yang sebenarnya. Apapun yang terjadi pada masyarakat Desa saat ini tidak terlepas dari “perang ideology”. Ketika kita sepakat dengan system “Demokrasi secara politik” maka kita harus siap menerima “Demokrasi secara ekonomi”. Dalah hal berdemokrasi secara politik, masyarakat Desa sebenarnya sudah lebih dulu memulainya yaitu dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung tetapi berbicara “Berdemokrasi secara ekonomi” masyarakat desa masih belum faham dan sadar bahwa mereka hidup di zaman yang penuh persaingan atau orang sering menyebut “era kapitalisme”.
  6. Bukanlah orang yang memberikan masukan kepada masyarakat untuk menentang kapitalisme, tetapi kader desa memberikan masukan kepada masyarakat bagaimana mempunyai nilai daya tawar terhadap pasar. Karena sekarang masyarakat Desa tidak bisa mengelak lagi dengan sistem pasar. Inilah yang harus disadari oleh masyakat Desa. Dengan system pasar ini maka secara langsung akan mempengaruhi kehidupan mereka. Hasil produksi masyarakat akan dihargai sesuai dengan harga pasar. 
  7. Orang yang mempunyai jiwa pembebasan, tidak boleh terkungkung oleh satu pemahaman. Tetapi harus memahami bahwa dengan mempunyai jiwa pembebasan kader Desa mampu memahami situasi dan menghapus ketidakadilan dalam rangka untuk membangun masyarakat Desa yang lebih bebas dan lebih manusiawi.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar