Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 April 2016

Potensi Inefektivitas Dana Desa

Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa

Latar Belakang
Tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masy arakat desa. Alokasi Dana Desa ini diharapkan mampu mengangkat daerah yang sifatnya susah untuk berkembang sehingga mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah lain, namun apakah dengan kondisi desa yang ada sekarang mampu mengelola Dana Desa ini dengan baik? Karena di beberapa bidang terdapat hal yang terdapat problema.

Pembahasan
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para ini siatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicupembangunan daerah.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembangunan DesaPemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur Desa.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Jalan Desa antar Pemukiman ke Wilayah Pertanian dan Prasarana Kesehatan Desa.
  • Pembangunan , Pemeliharaan Sarana , Prasarana Pendidikan & Kebudayaan.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi/Usah Ekonomi Produktif.
  • Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan
  • Pelatihan Teknologi Tepat Guna
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana Desa dialokasikansetiap tahun dalam APBN mulai tahun 2015 melalui realokasi anggaran K/L yang berbasis Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus masing-masing sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen pada bulan Nopember.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan, pencapaian prioritas nasional,serta efektifitas pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pendampingan serta penguatan kelembagaan dan SDM ditingkat desa.
uns 1Alokasi Dana Desa dalam APBN 2015
Dana Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar Rp 9.066,2 miliar, namun sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar. Pengalokasian dana di APBN 2015 ini ke masing-masing provinsi kemudian ke kabupaten/kota dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti tampil dalam tabel 1 berikut.
Terlihat dari data tersebut bahwa provinsi dengan jumlah desa yang banyak, memperoleh alokasi dana desa lebih besar, seperti terlihat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Namun ada satu provinsi dengan jumlah desa lebih sedikit namun memperoleh alokasi besar yaitu Papua. Hal ini terjadi karena faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam mengalokasikan ke tiap daerah (jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis daerah tersebut.

Resiko/Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa
Studi yang dilakukan untuk menguji kesiapan pemerintah daerah dalam menerima anggaran desa, menyatakan bahwa jika anggaran Desa benar dicairkan maka perlu dipersiapkan beberapa proses untuk memastikan agar anggaran ini digunakan dengan sebagaimana mestinya. Proses tersebut antara lain perlunya disiapkan aturan yang mengawal transfer dana desa dari APBN ke Desa dan aturan terkait pengelolaan keuangan dan asset desa. Hingga saat ini kesiapan terkait regulasi dana desa hingga ke level pemerintah daerah belum ada. Selain peraturan, perlu juga dipersiapkan juga koordinasi yang bagus di pemerintah pusat mengenai kementerian yang nantinya mengawal dana desa ini. Dari amanatnya, anggaran desa ini akan dikawal oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun seluruh perangkat desa dan perangkat pemerintah daerah yang ada, berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga menjadi potensi masalah jika tidak dikoordinasi dengan baik.
Kualitas SDM yang bermutu di pemerintah desa juga perlu disiapkan dengan serius oleh pemerintah, mengingat belum ada program capacity building bagi perangkat desa dalam mendukung pembangunan di daerah. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlunya pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa ini.
Kualitas SDM di desa perlu ditingkatkan karena untuk menerima dana desa, pemerintah desa wajib memiliki program pembangunan yang tercermin dalam RPJM Desa dan RKP Desa (PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Hingga saat ini belum semua pemerintah daerah memiliki RPJM Daerah atau RKP Daerah. Hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah desa mampu menyiapkannya dalam jangka waktu saat ini hingga masa pencairan pertama dana desa dilaksanakan (April 2014). Jika memang desa mampu menyiapkannya, perlu dipastikan bahwa rencana pembangunan desa yang disusun apakah sejalan dengan perencanaan di pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, atau bahkan sejalan dengan perencanaan pemerintah pusat.
uns 2uns 3
Selain masa persiapan pencairan dana desa, yang menjadi bahan pertimbangan pula adalah pengelolaan keuangan di desa. Untuk memberi gambaran, Hingga tahun 2013, masih banyak LKPD yang memperoleh opini tidak memberikan pendapat (TMP) dari BPK (Grafik 2), sebenarnya hal ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya, namun kondisi ini terjadi setelah lebih dari 10 tahun Pemda diwajibkan membuat laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah 2005. Di Grafik 3, disampaikan bahwa masih banyak provinsi yang memperoleh opini audit tidak wajar dan tidak memberikan pendapat dari BPK sejak tahun 2009 hingga 2013. Sesuai PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Dengan adanya temuan BPK tersebut maka perlu disiapkan pulacapacity building bagi perangkat desa untuk menyiapkan laporan keuangan yang wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menanggapi pengelolaan keuangan yang lemah di pemerintah daerah, maka diperlukan tenaga pengawas/auditor yang memadai juga hingga ke tingkat desa. Hal ini perlu dikaji ulang lagi kesiapan auditor pemerintah Indonesia. Proses pengawasan juga dapat dibantu oleh pihak Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi, namun jika dilihat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dana desa ini, Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi tidak dilibatkan dalam mekanisme penyaluran hingga pelaporan dan pengawasan dana desa ini.
Kesimpulan
Program dana desa ini merupakan program yang memberikan banyak peluang. Bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi. Pemberian dana desa yang dimana tidak di sertai dengan adanya Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan potrnsial maka akan memicu penyimpangan ataupun penyelewengan. Ketidak siapan masyarakat ini akan menjadi bumerang bagi pengolah dana desa. Sehingga tidak hanya pengawasan yang pelu di tingkatkan namun pelatihan dan sosialisasi juga perlu adanya. Membangun sistem ketatadesaan yang jelas tegas untuk memperkokoh struktur kelembagaan Desa yang baik.
Dalam hal birokrasi penyaluran dana desa dengan mempermudah administrasi tentang pencairan dana desa. Pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Badan Audit khusus di Desa yang berada dibawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)pendamingan extra yang dimana ada beberapa pihak untuk menegakkan hukun yang ada.
Pelatihan kepada jajaran Aparatur Negara di Desa, kelak mengrti dan faham dalam terlaksanya program dana desa. UU Desa
Pasal 112 (4) “Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakandengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.”
Yang sangat berperan dalam hal sebagai berikut :
  • Membangun kapasitas dan membimbing aparatur desa.
  • Memberdayakan kelompok dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam siklus pembangunan.
  • Mengkoordinasikan para pemangku kepentingan dan memfasilitasi keterkaitan dengan sektor-sektor.
  • Mendorong terbangunnyaa kuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur.
  • Memastikan terjadinya proses perencanaan yang partisipatif
  • Memastikan hasil kegiatan pembangunan desa berkualitas, pro-poor dan bermaanfat luas.
Dalam hal kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia pada daerah Perdesa serta daerah perkotana sangatlah terlihat dan perlu ada nya pengkajian tentang persebarannya.
Referensi
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia http://bps.go.id di akses pada 15 September 2015
  • IHPS Semester 1 Tahun 2014, BPK RI http://IHPS.go.id di akses pada 15 September 2015
  • KPK. Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa.. http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-kpk-temukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa di akses pada 15 September 2015
  • UU Desa Pasal 112(4)
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sumber:fmeindonesia

Sabtu, 09 April 2016

Potensi Kelemahan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Tataran Kebijakan Sebelum Pencairan Dana Desa

Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan keberadaan desa sebagai subyek dalam pembangunan. Hal ini selaras dengan tujuan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan serta menciptakan upaya kemandirian daerah dengan potensi yang dimilikinya. Undang-Undang tersebut memberikan dorongan kepada masyarakat untuk membangun dan mengelola desa secara mandiri. Untuk itu, setiap desa akan mendapatkan dana melalui Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) dengan jumlah yang sangat signifikan.
Besarnya dana desa yang akan diterima setiap desa di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian dan penelitian BPKP pada tataran kebijakan sebelum pencairan dana desa ada beberapa potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan dana desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Adanya keterlambatan penerbitan kebijakan mengenai dana desa dan terjadinya perubahan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa;
  2. Terdapat potensi kelemahan akuntabilitas berupa:
  1. perbedaan jangka waktu RPJM Kabupaten/Kota dengan RPJM Desa dapat menimbulkan disharmoni pembangunan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan desa;
  2. kualitas akuntabilitas perencanaan dan penganggaran dana desa dapat berkurang mengingat kurangnya keterbukaan;
  3. perencanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kekhasan daerah sehingga berpotensi bagi tidak tercapainya sasaran, tujuan, dan visi desa, yakni kesejahteraan masyarakat desa;
  4. ketiadaan indikator berikut target pembangunan desa berpotensi mengakibatkan pembangunan desa tidak terarah;
  5. perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat/hajat hidup orang banyak sehingga berpotensi menjadikan pembangunan desa tidak efektif, efisiensi, dan ekonomis;
  6. pertanggungjawaban publik oleh kepala desa dalam perencanaan dan penyusunan anggaran belum dilakukan baik kepada Badan Permusyawaratan Desa maupun kepada masyarakat desa;
  7. keterlambatan ketersediaan pedoman umum dan pedoman teknis berpotensi kepada keterlambatan dimulainya pembangunan desa yang bersumber dari dana desa dan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang seharusnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut BPKP menyarankan beberapa hal untuk:
  1. Melakukan kajian dana desa setelah dana desa cair dan pelaksanaan pengelolaan dana desa telah dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh gambaran komprehensif mengenai potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa.
  2. Melalui Deputi Kepala BPKP terkait, agar memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerbitkan pedoman umum dan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Sumber : BPKP

Rabu, 06 April 2016

Daftar Peraturan Bupati yang Dibutuhkan untuk Penerapan Undang-Undang Desa

PERATURAN BUPATI YANG DIPERLUKAN DALAM IMPLEMENTASI UU DESA

Sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbup tersebut menterjemahkan hal-hal yang diatur dalam UU Desa menjadi semakin jelas dan operasional. Karena itu, gerakan desa perlu mendorong para bupati di daerahnya untuk menetapkan perbup itu.

Apa saja Perbup yang dibutuhkan oleh desa? Berikut ini adalah daftar Perbup untuk mengimplementasikan UU Desa :

  1. Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan (Pasal 10 ayat 5). Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
  2. Perbup Tentang Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk (Pasal 16 ayat (2). Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  3. Perbup Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 37 ayat 2). Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perbup Tentang Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa (Pasal 81 ayat (5). Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  5. Perbup Tentang Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah (Pasal 82). (1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.
  6. Perbup Tentang Pengalokasian ADD dan Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD (Pasal 96). (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  7. Perbup Tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa (Pasal 97). (3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  8. Perbup Tentang Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (Pasal 99 ayat (2). Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
  9. Perbup Tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Pasal 105). Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


http://forumwarga.or.id/Yossy Suparyo

Minggu, 20 Maret 2016

PENDEKATAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE UNTUK MENDUKUNG TERUJUDNYA DESA MANDIRI


Pendahuluan
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa selama ini identik dengan pemerintahan (sederhana) yang dipenuhi nuansa tradisionalitas, dengan lingkungan yang masih alami dan budaya lokal yang bersifat khas kedaerahan[1]. Tafsir makna tentang “desa” bisa beragam. Dalam pemaknaan sosiologis, “desa” bisa bermakna komunitas masyarakat “gemeinschaaft”, hidup dalam pranata sosial dan iklim kekerabatan, sederhana, solidaritas mekanik. Secara politik, “desa” adalah “unit pemerintahan terkecil” yang “memiliki kewenangan tertentu”. Desa sering dirumuskan sebagai “suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri”[2].
Pasca munculnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, seluruh sistem pemerintahan desa berubah secara dramatis. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan secara mandiri. Jika kemampuan aparatur desa tidak ditingkatkan, maka taruhannya akan banyak praktik korupsi yang melibatkan aparatur desa. Diperlukan pendekatan yang dapat menjangkau keseluruhan peranserta dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas desa. Perkembangan tata pemerintahan desa yang demikian dramatis dan mengalami lompatan yang cukup signifikan. Setidaknya sejumlah UU yang mengatur tentang pemerintahan desa sebelumnya tidak berani mengatur (memberikan) kewenangan pada pemerintahan desa sedemikian luas. UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]”. Dalam menjalankan pemerintahan, Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris desa dan perangkat desa yang lain serta Lembaga Permusyawaratan desa. Berbeda dengan BPD di era sekarang, LMD dibawah kendali pemerintahan desa dan sama sekali tidak mencerminkan rakyat beserta fungsi legislasi yang melekat padanya, sebab Kepala desa dan Sekretaris desa secara otomatis (karena jabatannya) menjadi Ketua dan Sekretaris LMD, sehingga fungsi legislasi dan kontrol pemerintahan desa benar-benar tidak berjalan[4]. Memasuki era Reformasi, Pemerintah Pusat melakukan pembenahan terhadap status Desa. Perubahan ini terlihat pada PP No. 76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa yang menyebutkan bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Desa diberikan hak asal usul yang dimaknai sebagai hak bawaan yang telah ada sebelum lahirnya NKRI yang mengatur struktur, wilayah, sosial, dan adat masyarakat setempat.  Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 19[5] disebutkan bahwa BPD memiliki peran yang cukup penting dalam proses pemerintahan desa, yang amat berbeda dengan LMD di masa sebelumnya. Sekalipun PP 76/2001 relatif lebih maju dari sisi perwakilan dan kuatnya kontrol yang dilakukan BPD, namun  PP ini juga masih belum memberikan kewenangan yang cukup luas. Hal yang mungkin masih menjadi pertimbangan adalah minimnya kapasitas dan kapabilitas pemerintahan desa.
Kewenangan yang serba terbatas tersebut terlihat dari kecenderungan selama ini yang masih menempatkan pemerintahan Desa sebagai objek atau sasaran pembangunan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka unit pelaksana program dan pembangunan daerah adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota. Desa hanya merupakan unit pendukung Pemerintahan Daerah guna menyukseskan otonomi daerah. Hal ini juga terlihat dari ketentuan PP No. 72/2005 tentang Desa yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan kabupaten/ kota. Perubahan yang signifikan terjadi pada 18 Desember 2013 dengan ditetapkannya RUU Desa oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. UU tersebut secara resmi diterbitkan pemerintah menjadi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 4 ayat (b) menjelaskan bahwa “Pengaturan Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan kepastian Hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ”Kemudian pada Pasal 4 ayat (i) dijelaskan pula bahwa UU Desa bertujuan “memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.”
Hal lain yang berubah secara dramatis adalah digantinya sistem demokrasi representatif atau perwakilan desa menjadi sistem demokrasi deliberatif atau demokrasi permusyawaratan. Konsekuensi dari sistem ini adalah BPD beralih fungsi, walau tetap sebagai lembaga legislatif desa, tetapi mekanisme pemilihan anggotanya bukan lagi pemilihan langsung melainkan melalui musyawarah desa. Karena tidak dipilih langsung oleh warga desa maka otoritasnya menjadi setingkat di bawah kepala desa yang dipilih langsung, dan dengannya BPD kehilangan satu fungsi mendasar dalam sistem politik yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Sebaliknya, kepala desa justru bertanggungjawab secara langsung kepada bupati dan hanya melalui prosedur formalitas kepada BPD dengan sekadar memberi keterangan pertanggungjawaban. Kemandirian desa membawa permasalahan pada sistem pemerintahan desa seperti apa yang cocok diterapkan dalam konteks keberagaman desa di Indonesia. Kemudian, berbagai ketentuan dan persyaratan juga dibuat secara longgar seperti pembentukan desa dan pemilihan kepala desa hingga keanggotaan BPD, serta struktur keperangkatan desa dengan prinsip minimal-maksimal sehingga tidak harus ditentukan secara seragam. Terakhir, perlunya penetapan standar geografis dan demografis atas desa dalam pengalokasian dana desa atau ADD. Namun, disamping aspek-aspek yang dapat dipilih oleh desa, terdapat hal yang bersifat umum berlaku untuk seluruh desa, yakni pengakuan dan pelembagaan hak-hak desa yang sejak dulu telah dimiliki. Beberapa hak dasar itu adalah memiliki dan mengontrol pengelolaan sumberdaya alam, kontrol atas pengembangan kawasan yang direncanakan oleh pihak luar desa seperti pengusaha dan atau pemerintah. Namun perlu juga diperhatikan agar nilai-nilai negatif feodalisme tidak serta-merta memperoleh justifikasi sebagai “kearifan lokal” dan olehnya harus ditetapkan standar kepemerintahan seperti nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat secara berkualitas. Dalam konteks penyelenggara pemerintahan desa, tekanan UU Desa yang baru adalah terkait dengan BPD dan kepala desa serta pola hubungan yang harus dibangun oleh keduanya. Konsepsi demokrasi representatif dan deliberatif dipertemukan untuk menemukan sebuah formula demokrasi desa yang tepat di mana  pemerintah desa dan anggota BPD bekerja dalam ranah tersebut.
Partisipasi masyarakat dalam interaksi kedua lembaga itu juga ditampilkan dengan mengusung tiga kriteria partisipasi seperti voice, access dan control. Maksudnya bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di tengah musyawarah desa, juga kemudahan akses terhadap berbagai pelayanan publik dan khususnya informasi terbuka lebar dan mudah bagi masyarakat untuk memperolehnya dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol atas kinerja pemerintahan desa atau penyelewengan yang mungkin terjadi. Dikarenakan sudah ada ADD maka perencanaan desamandiri tanpa perlu diusulkan ke atas dapat dilakukan dengan dana yang sudah pasti dialokasikan melalui mekanisme transfer ADD ke desa. Di situasi inilah persoalan akan muncul sebagai dampak dari implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Karena itu diperlukan upaya penyuksesan implementasi UU tersebut pada aspek implementasi desa mandiri dan partisipatif, dengan memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat, yang juga merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aspek inilah yang harus menjadi perhatian dan kecakapan pemerintahan desa. Karenanya, mereka harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya secara partisipatif untuk tujuan pemberdayaan masyarakat ini, dengan melibatkan keikutsertaan elemen-elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, agar dalam menjalankan peran, kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat berjalan dengan maksimal. Akan tetapi karena desa-desa  di Jawa Timur rata-rata belum siap melaksanakan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dengan maksimal[6], karena minimnya kapasitas dan kapabilitas aparaturnya, maka demi menyukseskan program pembangunan desa atau “desa membangun” menuju desa mandiri yang demokratis dan partisipatif sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk ini, diperlukan sebuah rangkaian pengembangan kapasitas aparatur dan stakeholders pemerintahan desa melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan desa yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat desa.
Kata kunci desa mandiri dan partisipatif dalam teks Undang Undang tersebut meniscayakan kebutuhan akan pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan pada saat yang sama, masyarakat desa yang tengah berubah secara kultural dan sosial mengarah pada perilaku yang lebih pragmatis walaupun modal sosial dan kultural belum sepenuhnya hilang. Pragmatisme, yang juga mengimbas pada pemilihan kepala desa (pilkades), dengan sendirinya juga turut mewarnai corak penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyelenggara pemerintahan desa sangat dimungkinkan akan menemui kendala dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Mobilisasi akan menjadi pilihan rasional ketika masyarakat tidak merasa menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Bagaimana strategi pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat berbasis partisipasi sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?
Dalam konteks ini, maka fokus pelatihan dan pendampingan pemerintahan desa pasca sosialisasi dan pemahaman Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014) adalah penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam hal pemberdayaan masyarakat partisipatif (paradigma “desa membangun”) dalam koridor good village governance. Untuk tujuan ini, tulisan ini mengajukan dua konsep implementatif  “desa membangun” dalam koridor good village governance, yang  memuat elemenpemberdayaan masyarakat dan strategi partisipasi masyarakat dalamcollective action “desa membangun”. Keduanya terangkum dalam konsep pemberdayaan masyarakat partisipatif.
Kerangka Konseptual Pemberdayaan Masyarakat Partisipatif
Pemberdayaan, pengindonesiaan dari kata“empowerment”, digunakan sebagai konsep alternatif untuk meningkatkan kemampuan dan martabat masyarakat agar terlepas dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan. Atau, dengan kata lain, menjadikannya “ber-power” atau dalam istilah Kartasasmita, memandirikan dan memampukan masyarakat[7].

Munculnya konsep pemberdayaan masyarakat, pada mulanya merupakan gagasan yang ingin menempatkan manusia sebagai subyek dari dunianya sendiri. Oleh karena itu, wajar apabila konsep ini menampakkan kecenderungan bahwa pemberdayaan menekankan pada proses pemberian atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan (power)kepada masyarakat, organisasi atau individu agar menjadi lebih berdaya. Implikasi dari konsepsi ini adalah pertama, penciptaan ruang bagi bekerjanya peran-peran lokal, kedua, peran aktor-aktor lokal dalam menafsir ”nasib sendiri” dan “nasib bersama”, ketiga, “kewenangan komunitas” yakni kepada warga desa atau “desa selaku komunitas/ entitas politik yang satu”.
Dengan mengikuti pemikiran ini, maka kegiatan pemberdayaan merupakan kegiatan yang “embedded” (menyatu) dengan kegiatan pembangunan (desa) dan merujuk pada satu tujuan atau misi bersama yakni kemampuan dan kemandirian. Pemberdayaan (kemampuan dan kemandirian) merupakan kunci dan prasyarat dari aktivitas desa membangun. Konsep “pemberdayaan” ini, mengikuti pemikiran Chambers yang dikutip Kartasasmita, merangkum nilai-nilai sosial dan mengikuti paradigma pembangunan yang bersifat “people centered” (berpusat pada masyarakat),participatory (partisipatif) dan sustainable (berkelanjutan). Konsep ini sejalan dengan pemikiran Friedman[8] tentang alternative development yang menghendaki inclusive democracy (demokrasi inklusif), appropriate economic growth (pertumbuhan ekonomi), gender equality (kesetaraan jender) danintergenerational equity (kesetaraan antargenerasi). Dalam konsepsi ini Kartasasmita mengajukan beberapa pendekatan dalam upaya pemberdayaan masyarakat, yaitu, pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Pemberdayaan adalah upaya membangun daya itu dengan mendorong,memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih konkret, selain menciptakan “atmosfer” bagi bekerjanya pemberdayaan, juga menyangkut penyediaan berbagai masukan(input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities)yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya. Ketiga, makna melindungi, yakni melindungi masyarakat yang lemah (kurang berdaya dalam menghadapi yang kuat).
Ketiga kunci pemikiran ini mengandung makna bahwa pemberdayaan bagi “desa membangun” dalam rangka pembangunan berbasis masyarakat(people centered development), memerlukan kebersamaan dan tafsir bersama akan nasib bersama warga desa (common sense), yang memperhatikan kebersamaan dalam keragaman (pluralitas) dan kekhasan lokal, kearifan lokal, untuk bersama-sama menggalang kekuatan dan meningkatkan kemandirian. Inilahpemberdayaan partisipatif. Karenanya, makna “desa membangun” secara bersama-sama ini sekaligus memupuk “solidaritas baru” di kalangan “grass-root”. Di sinilah diperlukan juga modal sosial. Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pemberdayaan partisipatif tidak hanya meliputi penguatan individu tetapi juga pranatanya serta penguatan institusi-institusi sosial.  Dan, masyarakat bukanlah objek, tetapi subjek. Karenanya, Kartasasmita juga mengajuan beberapa pendekatan dalam pemberdayaan ini yaitu, pertama, pemberdayaan itu harus terarah (targetted), yakni langsung kepada yang memerlukan. Kedua, langsung mengikutsertakan dan dilakukan oleh masyarakat. Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok.

Pemberdayaan senantiasa berkaitan dengan penggalian dan pengembangan potensi masyarakat, yang menurut Kartasasmita bahwa setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan, sehingga pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong, memberikan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta untuk mengembangkannya. Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. Oleh karena itu ia mengatakan bahwa pemberdayaan harus terarah (targeted), ditujukan langsung kepada yang memerlukan (berbasis kebutuhan), langsung mengikutsertakan dan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program (partisipatif), menggunakan pendekatan kelompok karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Di sisi lain Kartasasmita mengatakan upaya memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari 3 sisi yaitu :
  • Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
  • Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input) serta membuka akses ke berbagai peluang (opportunities) yang membuat masyarakat menjadi makin berdaya. ketiga,
  • Memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan idealnya harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat.
 Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian (charity) dari pemerintah. Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan. Pemberdayaan dimaksudkan juga untuk menciptakan keberdayaan masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan yang berpusat pada rakyat(people-centered development). Pemberdayaan tidak hanya menyangkut pendanaan tetapi juga peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan. Pemikiran Kartasasmita di atas jelas sekali menegaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses individual dan sosial, yakni suatu penguatan kemampuan individual, peningkatan kompetensi, penumbuh- kembangan kreativitas. Ketiganya memerlukan kebersamaan yang memperkenankan warga desa untuk mengembangkan perasaan bersama yang menjadi tanggung jawab mereka secara mandiri atas dasar kebutuhan. Pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan dengan sasarannya adalah masyarakat yang terpinggirkan. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat guna menganalisa kondisi dan potensi serta masalah-masalah yang perlu diatasi, yang intinya adalah melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat.  Didalam melakukan pemberdayaan keterlibatan masyarakat yang akan diberdayakan sangatlah penting sehingga tujuan dari pemberdayaan dapat tercapai secara maksimal.
Program yang mengikutsertakan masyarakat, memiliki beberapa tujuan, yaitu agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendak dan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka, serta meningkatkan keberdayaan (empowering) masyarakat dengan pengalaman merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonomi. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan yang didalamnya terkandung prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Dalam perencanaan pembangunan seperti ini, terdapat dua pihak yang memiliki hubungan yang sangat erat yaitu pertama, pihak yang memberdayakan (community worker) dan kedua, pihak yang diberdayakan (masyarakat). Antara kedua pihak harus saling mendukung sehingga masyarakat sebagai pihak yang akan diberdayakan bukan hanya dijadikan objek, tapi lebih diarahkan sebagai subjek (pelaksana). Pemberdayaan merupakan suatu bentuk upaya memberikan kekuatan, kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan berbagai bentuk inovasi kreatif sesuai dengan kondisi, yang secara potensial dimiliki. Memberdayakan masyarakat menurut Kartasasmita[9] adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.

Strategi Pemberdayaan Desa Berbasis Partisipasi
Berdasarkan penelusuran catatan selama kegiatan fasilitasi bimbingan teknis (bimtek) keuangan dan sosialisasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada kepala desa se-Jawa Timur pada tahun 2014 dan fasilitasi peningkatan kapasitas SDM kepala desa se-Jawa Timur (2015)[10], permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa adalahkekurangsiapan para aparatur desa dalam berperan aktif sebagai subjek pembangunan desa sesuai dengan mandat UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu terungkap dari pernyataan para peserta yang rata-rata menyampaikan keterbatasan sumberdaya dan fasilitas. Bahkan, salah seorang peserta, menyatakan bahwa “anggaran yang diperoleh pemerintah desa dari pemerintah pusat untuk implementasi UU Desa ini cukup besar, sementara para aparatur desa belum mendapatkan pelatihan yang cukup untuk pengelolaan dana tersebut”. Sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah mengenai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini baru sampai di tingkat Kepala Desa. Sementara aparatur desa dan lembaga-lembaga desa lainnya, serta para tokoh masyarakat, belum sepenuhnya mengerti tentang isi dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, yang secara substantif telah mengalihkan kewenangan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa beserta lembaga-lembaga desa lainnya, sehingga realisasi UU tersebut pada tahun 2015 memerlukan persiapan ekstra keras dari berbagai pihak di desa. Selama ini program pembangunan desa tidak dilakukan dengan perencanaan yang baik. Hal ini menunjukkan kelemahan dari perencanaan program tersebut yang berakibat jangka panjang.
Aspek lain yang menjadi permasalahan di beberapa desa di Jawa Timur adalah peranserta subjek berikutnya yakni masyarakat dalam program pembangunan desa. Selama ini Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Pamong) melaksanakan program-program desa yang bercorak top-down, atau setidaknya “semi-top down”, sementara input berupa peran aktif masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan riil tidak berjalan maksimal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak sepenuhnya mampu beriringan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa serta memberikan masukan-masukan positif bagi program-program desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian aspek persoalan yang dihadapi oleh desa-desa di Jawa Timur adalah aspek pemerintahan desa dan aspekpemberdayaan masyarakat. Aspek pemerintahan desa mencakup kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan mandat undang-undang sebagai subyek pembangunan di tingkat desa. Sementara aspek pemberdayaan masyarakat merujuk pada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai jembatan aspirasi masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan desa oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Pamong). Karenanya, upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa harus pula menjangkau sisi pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, serta kemampuan pemetaan dan analisis sosial bagi stakeholders. Implementasi pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi masyarakat beserta elemen-elemen penting (stakeholders) dalam koridor good village governance (kepemerintahan desa yang baik), yang secara operasional harus menjangkau  sisi-sisi peningkatan kapasitas kelembagaan yang dikemas dan motivasi untuk membangun diri bersama(togetherness in collective action), penguatan modal sosial dalam paradigma “desa membangun”.
Aksi kolektif dalam iklim kebersamaan yang melibatkan warga selaku entitas politik (baca: desa) ini diharapkan menumbuhkan “solidaritas baru” yang sambil lalu memperkuat modal sosial pada masyarakat desa, melalui aktivitas “belajar sosial”. Tahap proses belajar sosial ini menurut Habermas, dapat disusun menurut logika perkembangan dan yang menginstitusionalisasikan tahap-tahap baru dari proses belajar masyarakat. Habermas berpendapat bahwa proses belajar masyarakat secara evolusioner tergantung kepada kompetensi individu-individu yang menjadi anggotanya, yakni melalui interaksi sosial dengan medium struktur-struktur simbolis yang berasal dari dunia-kehidupan (lebenswelt) mereka sendiri[11]. Kerangka inilah yang seyogyanya mendasari dan membingkai aktivitas good village governance(tata kepemerintahan desa yang baik) dan pemberdayaan partisipatif yang melibatkan seluruh stakeholders desa.  Dan, menggairahkan partisipasi dilakukan dengan pendekatan kebutuhan bersama. Menyadarkan masyarakat dan stakeholders desa bahwa “desa membangun” itu adalah “kebutuhan kita semua” (bukan kebutuhan kepala desa dan atau elit pemerintahan desa) adalah sebuah keharusan. Bangunan persepsi bersama ini dapat dilakukan dengan pendekatan “ke-kita-an” dan kebersamaan (we, us, togetherness).
 Kesimpulan
  • Implementasi UU Desa memerlukan sumberdaya desa yang memadai untuk dapat mencapai desa mandiri, partisipatif dan berdaya.
  • Diperlukan upaya memandirikan desa dengan mengoptimalkan potensi dan sumberdaya yang ada dengan meningkatkan kapasitas pemerintahan desadalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Pemberdayaan masyarakat desa diselenggarakan dengan strategi partisipatif dalam koridor good village governance (kepemerintahan desa yang baik), dengan semangat membangun diri bersama (togetherness in collective action), penguatan modal sosial dalam upaya penyelenggaraan desa membangun.
  • Ketiga upaya tersebut teringkas dalam satu rumusan yakni partisipasi masyarakat, yang mana partisipasi masyarakat akan dapat bertumbuh ketika masyarakat merasa membutuhkan dan mempersepsi bahwa aktivitas desa membangun adalah kebutuhan mereka, bukan kebutuhan kepala desa dan atau perangkat desa
Rekomendasi
  • Inventarisasi potensi dan sumberdaya desa, serta mendokumentasikannya secara baik. Diperlukan perangkat pemetaan dan analisa sosial serta pendokumentasian yang dipahami secara adaptif olehstakeholders desa dan dapat didayagunakan secara efektif-efisien oleh penyelenggara pemerintahan desa (kepala desa, perangkat dan BPD).
  • Membuat peta desa yang memuat data dan informasi geospasial desa, meliputi potensi wilayah, demografi, yang tersaji dengan baik dan mudah diakses, melengkapi pemetaan sosial pada point 1.
  • Memastikan dokumen-dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik tetap update dan asertif terhadap masalah terkini masyarakat desa. Ini diperlukan sebagai input kebijakan pemerintahan desa.
  • Peningkatan pemahaman dan penguasaan aparatur pemerintahan desa di bidang administrasi (penguatan basis struktural).
  • Transparansi program desa dengan media yang dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat desa. Ini juga berfungsi sebagai media komunikasi pemerintah desa dengan warga, menampung dan mengelola umpan balik dan keluhan dari masyarakat, juga berfungsi media akuntabilitas dan edukasi publik.
  • Pemeliharaan modal sosial dan modal kultural desa (penguatan basis kultural).
  • Pemeliharaan emosi kebersamaan (togetherness) antara pemerintah danstakeholders desa.
  • Pemeliharaan integritas dalam pelayanan publik pada praktik penyelenggaraan pemerintahan desa (strategi penguatan human factorsdalam rekayasa sosial, human factors social engineering).
  • Pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi yang dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berubah ini (perubahan sosial terus menerus terjadi), memerlukan strategi rekayasa sosial (social engineering) yang tepat.

Sabtu, 19 Maret 2016

MENGAWAL DANA DESA PADA APBN 2016


Melihat APBN 2016 ini memiliki posisi yang penting dan strategis untuk menstabilkan nilai rupiah. APBN ini disusun pada perjalanannya 1 tahun pemerintahan Jokowi & JK yaitu disusun hanya berdasarkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta mengevaluasi kinerja pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak pemerintahan dalam kurung waktu 1 tahun ini agar melaksanakan program sesuai platform, visi, dan misi yang direncanakan. Tidak kalah pentingnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ini adalah tahun kedua dialokasikannya dana desa.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No. 6/2014 tentang Desa.
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta anggaran transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 770,2 triliun yang sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp 646,96 triliun. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun.
Memasuki tahun 2016, kita telah berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN 2016 (lihat UU APBN Tahun 2016). Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN di implementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer kedaerah dan dana desa yang tentunya untuk pemebangunan desa, agar tingkat kemiskinan bisa diminimalisir. Pemerintah ingin memberikan sebuah “revolusi desa”, dimana kebangkitan sebuah negara tidak lain berawal dari desa. Sehingga di era pemerintahan yang di pimpin oleh Jokowi dan Jusuf Kalla ini kalau penulis boleh meminjam slogan pemerintah yakni “revolusi mental”. Kalau penulis katakan kembali bahwa asal muasal sebuah negara ini yakni dari desa sehingga muncul semangat baru bagi kita yakni “revolusi desa”.
Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata sehingga dapat meminimalisir tingkat pengangguran.
Mengingat APBN 2016 merupakan tahun kedua dialokasikannya dana desa yang begitu besar jumlahnya dikeluarkan pemerintah kurang lebih 47 triliun, penting bagi kita untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut. Menurut Salvatore Schiavo-Campo dan Daniel Tommasi dalam Managing Government Expenditure (Asian Development Bank, 1999) sasaran kunci manajemen keuangan publik  terbagi menjadi empat kategori (categories of public expenditure management objectives), yakni dimensi ekonomi, dimensi manajemen, dimensi kepentingan publik, dan dimensi politik. Pengawasan dana desa yang sudah dialokasikan dalam APBN 2016 ini dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik. Sasaran kunci manajemen keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupa transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Sisi transparansi menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka. Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut digunakan serta bagaimana mengolahnya. Sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat desa. Sisi akuntabilitas mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan kemasyarakat desa, tetapi lebih jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa. Di sini perlu ada pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah agar dana desa benar-benar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sisi akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggung jawaban dana desa yang pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga Negara dalam membiayai pengeluaran Negara melalui pembayaran pajak. Sisi orientasi terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa didesain memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Sehingga tidak perlu lagi warga desa berbondong-bondong ke kota untuk mencari uang setiap tahunnya.
Masyarakat desa jadi sasaran utama dalam manajemen alokasi dana desa ini. Karena itu, pemanfaatan dana desa hendaknya memfasilitasi adanya partisipasi dan interaksi masyarakat desa di dalamnya hingga manfaatnya sampai kepada masyarakat desa, baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu pilar dari tatakelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan forum permusyawaratan yang diikut oleh Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aspirasi masyarakat diserap, ditampung, dihimpun, dan ditindak lanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN 2016 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang sudah berjalan dalam tahun kedua ini bisa lebih transparan lagi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber: 
DJavis Indonesia
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU APBN tahun 2016