Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Agustus 2019

KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 2



Pemetaan Kawasan Strategis

Ketentuan pemetaan kawasan strategis kabupaten sebagai berikut: 
  • Deliniasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah kabupaten secara keseluruhan; 
  • Pada peta kawasan strategis kabupaten juga harus digambarkan deliniasi kawasan strategis nasional dan/atau provinsi yang berada di dalam wilayah kabupaten bersangkutan; 
Pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap deliniasi kawasan strategis kabupaten; dan 


  • Penggambaran peta kawasan strategis kabupaten harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang. 
Sebaran kawasan strategis nasional dan provinsi yang berada dalam wilayah kabupaten, serta kawasan strategis kabupaten perlu digambarkan dalam peta kawasan strategis dengan skala peta minimal 1:50.000. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kabupaten pada RTRW kabupaten lebih bersifat indikatif. 



Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kabupaten didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan. 

Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini. 





KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 1



Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis. 

Kawasan strategis kabupaten berfungsi: 
  • Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan; 
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;  
  • Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan 
  • Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. 

Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan: 

  • Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan; 
  • Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan; 
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan 
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan dengan kriteria:

  • Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan; 
  • Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten.
  • Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki: 
    • Potensi ekonomi cepat tumbuh;
    • Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; 
    • Potensi ekspor; 
    • Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
    • Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; 
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau  
    • Kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain kawasan yang merupakan: 
    • Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; 
    • Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; 
    • Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; 
    • Tempat perlindungan peninggalan budaya; 
    • Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau 
    • Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kabupaten, antara lain: 
    • Fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir; 
    • Sumber daya alam strategis;
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan; 
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 
    • Fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti: 
    • Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 
    • Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; 
    • Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;  
    • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 
    • Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 
    • Kawasan rawan bencana alam; atau 
    • Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;  
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Sumber : Dari berbagai sumber

Sabtu, 02 Maret 2019

PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (PKP)













Tujuan dan Ruang Lingkup Pembangunan Kawasan Perdesaan

  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi a). penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota, b). pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, c). pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna. d). pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan 
  1. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
  2. Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Pembangunan Kawasan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset  Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaa
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.
  3. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  4. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga
  1. Kerja sama antar-Desa meliputi 1). Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. 2). Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 3). Bidang keamanan dan ketertiban.
  2. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
  3. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
  4. Musyawarah Antar Desa membahas hal yang berkaitan dengan, a). pembentukan lembaga antar-Desa, b). pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa, c). perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa, d). pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan. e). masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada. f). kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
  5. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan .
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa dengan, a). menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa, b). meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, c). mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa, 
  2. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.b). mendorong percepatan pembangunan perdesaan, c). menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa/BUMDesa Bersama dan lembaga kerja sama Desa.
  2. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa, b). melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. c). membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa
  3. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan , a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, b). melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan. c). melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. d). melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa
BUMDesa/BUMDesa Bersama di Kawasan Perdesaan
  1. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan, a). memberikan hibah dan/atau akses permodalan, b). melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. c). memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
.
x













INDOHOMESTAY APLIKASI PENUNJANG INDUSTRI PARIWISATA


Merupakan aplikasi karya anak bangsa yang memberikan kemudahan kepada wisatawan baik dari Indonesia maupun luar negri agar bisa mencari tempat penginapan dengan biaya yang cukup murah. aplikasi ini sekaligus dapat memperkenalkan kearifan budaya lokal, adat istiadat, dan interaksi dengan masyarakat sekitar di setiap daerah yang dikunjungi.

Program homestay ini didukung penuh oleh Kementerian Pariwisata Indonesia melalui program 100.000 homestay di tahun 2019.

Aplikasi dapat diunduk di google play dengan link berikut ini. 
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.indohomestay.android&hl=en_US