Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Agustus 2019

KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 2



Pemetaan Kawasan Strategis

Ketentuan pemetaan kawasan strategis kabupaten sebagai berikut: 
  • Deliniasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah kabupaten secara keseluruhan; 
  • Pada peta kawasan strategis kabupaten juga harus digambarkan deliniasi kawasan strategis nasional dan/atau provinsi yang berada di dalam wilayah kabupaten bersangkutan; 
Pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap deliniasi kawasan strategis kabupaten; dan 


  • Penggambaran peta kawasan strategis kabupaten harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang. 
Sebaran kawasan strategis nasional dan provinsi yang berada dalam wilayah kabupaten, serta kawasan strategis kabupaten perlu digambarkan dalam peta kawasan strategis dengan skala peta minimal 1:50.000. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kabupaten pada RTRW kabupaten lebih bersifat indikatif. 



Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kabupaten didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan. 

Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar