Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Mei 2016

PENDAMPING DESA

Tenaga pendamping memiliki tugas membantu aparat desa pada tahapan perencanaan, pengadministrasian, pelaksanaan, pengawasan/pemantauan. Semua tahapan pengelolaan DD harus tertulis atau terekam secara sistematis, sahih, baik untuk periode tertentu. Satu bagian saja mata rantai itu ‘salah urus’ maka bisa memengaruhi efektivitas pembangunan desa. Bahkan mungkin bisa menggagalkan proses pembangunan desa yang didanai oleh DD.
Pendamping desa dipersiapkan untuk membantu proses penguatan pembangunan desa menuju ke arah kemandirian berdasar potensi yang dimiliki desa/masyarakat. Pendamping adalah SDM bukan aparat desa dan berada di luar struktur pemerintahan desa. Pendamping desa harus memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan proses pengelolaan DD.
Pendamping bersama aparat desa dan warga desa sama-sama belajar dan bekerja mengelola ADD. Pendamping hadir tidak untuk menggurui aparat desa dan warga desa, karena pendamping sejajar dengan warga desa, namun dengan tupoksi khusus. Interaksi sesama aparat desa, pendamping dana desa, warga desa harus positip agar melalui DD desa bisa mengalami perubahan.
Terus terang, persyaratan pengalaman ini bisa menyulitkan bagi Kemendes sebagai perekrut calon pendamping desa yang handal dan mau mengabdi sebagai pendamping desa. Sarjana banyak, jadi calon pendamping pun banyak apalagi aplikasi pencalonan secara on line. Salah satu kendala mungkin adalah, kualifikasi pengalaman kerja dari para calon. Saat ini banyak tenaga terdidik lulusan perguruan tinggi bekerja di bidang pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualifikasi kesarjanaan/pendidikan formal mereka.
Tahun 2015 adalah tahun pertama pendampingan berbagai proyek di desa dengan dana DD. Tenaga pendamping desa yang direkrut adalah calon pendamping yang memiliki motivasi, semangat untuk memotivasi warga desa. Yakni, calon yang memiliki integritas agar proyek desa bisa berjalan sesuai perencanaan, tidak terjadi penyimpangan. Untuk memperoleh calon seperti itu maka petugas rekrutmen sebaiknya adalah psikolog, serta pegawai negeri dari Kemendes atau jika bisa mendapat tenaga bantuan PNS asal kementerian lain yang bertindak sebagai asesor.
Masalahnya, jumlah tenaga yang dibutuhkan sebagai pendamping desa amat besar, sekitar 74.000 orang. Kemendes harus menghindari intervensi pejabat pememda, kecamatan, aparat desa dalam proses rekrutmen, misalnya menitipkan calon tertentu untuk lulus sebagai pendamping desa. Kemendes harus disiplin, transparan dan obyektif untuk memperoleh calon yang handal termotivasi bekerja sebagai pendamping di desa, dedikatif, punya integritas Jangan sampai unsur nepotisme bercampuraduk dalam proses rekrutmen. Bisa berantakan bahkan gagal tujuan DD.
Calon yang berhasil dalam tes biasanya wajib mengikuti pelatihan untuk memperoleh materi teknis dan pembinaan mental peserta untuk siap sebagai pendamping desa yang handal. Sekali lagi, pengalaman calon yang tidak terkait pemberdayaan warga desa kurang aplikable untuk menjadi persyaratan dalam menentukan lulus tidaknya calon menjadi pendamping desa.
Peran pendamping dalam berbagai program pemerintah memiliki substansi yang kurang lebih sama. Pendamping desa adalah pembimbing atas kegiatan spesifik tertentu dengan tugas utama membantu masyarakat untuk memutuskan tindakan yang bermanfaat bagi warga desa. Pendamping perlu memberikan banyak informasi buat warga, agar memiliki pengetahuan yang memadai untuk memilih dan menetapkan tindakan tepat menyelesaikan masalah mereka.
Sebagai enabler, dengan kemampuan fasilitasinya, pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali potensi, kebutuhan dan masalah di lingkungan mereka. Tugas ini menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan pemberdayaan warga desa, di mana warga sendiri adalah narasumber. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.
Pendamping berperan sebagai seorang ahli, di mana dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus maka pendamping mampu memberikan masukan teknis atas suatu kegiatan/proyek yang didanai DD. Aparat desa dan warga desa jangan berpandangan ‘miring’ seakan pendamping mendikte mereka. Masukan pendamping tentu berdasar atas fakta di lapangan, juga hasil berbagai diskusi, perbincangan dengan aparat desa dan warga.
Akhirnya, kehadiran pendamping desa harus dilihat sebagai aliran ‘darah segar’ dalam proses pembangunan desa. Semua keputusan terbaik dalam mewujudkan kegiatan/proyek di desa dengan DD adalah hasil musyawarah bersama aparat desa, warga dan pendamping. Pendamping hadir dalam kebersamaan dengan aparat desa dan warga agar bisa memandirikan desa bersangkutan. Idealnya, pendamping desa mampu memandirikan warga desa untuk mengambil keputusan yang objektif dan bermanfaat bagi kepentingan desa. 

Kamis, 31 Maret 2016

Pendamping Desa/Kader Desa dan Pengentasan Kemiskinan

Pendamping Desa sebagai Kader Desa Provinsi Riau sebagai Penggerak Desa dalam Pengentasan Kemiskinan (Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
Pendamping desa sebagai kader desa dalam upaya pengentasan kemiskinan diharapkan dapat memahami akar masalah kemiskinan di desa. Jangan sampai kemiskinan di desa hanya dijadikan sebuah isyu dan dijadikan objek proyek semata, maka pendamping desa dapat mangajak masyarakat desa untuk berpikir kritis dan mereflesikan tentang akar permasalahan kemiskinan secara utuh dan memahami perangkap kemiskinan yang terjadi di desa
Sebagaimana dipahami perangkap kemiskinan dapat dilihat dari beberapa dimensi antara lain (1) kemiskinan itu sendiri, (2) kelemahan fisik, (3) keterasingan atau kadar isolasi, (4) kerentanan dan, (5) ketidakberdayaan. Kelima unsur ini saling berkait satu sama lain suatu jalinan interaksi timbal balik, sehingga merupakan perangkap kemiskinan yang benar-benar berbahaya dan mematikan peluang hidup masyarakat atau keluar miskin. Pendamping desa sebagai kader desa dapat memahami lima unsur diatas dan mampu menganalisisnya untuk mencari akar masalah kemiskinan di desa. 
Sebagai upaya pengentasan kemiskinan pemberdayaan masyarakat juga menjadi hal perlu dilakukan bukan hanya merubah perilaku tetapi juga merubah cara berpikir, mustahil ada perubahan kearah yang benar dan baik jika kesalahan bepikir masih terjebak dan terbenam dalam pikiran kita.
Pendamping desa atau Kader Desa sebagai penggerak perubahan desa ke arah yang lebih modern, perlu memperhatikan ciri-ciri manusia modern, tetapi tidak terjebak dalam kehidupan modern yang merugikan dan merusak tatanan sosial masyarakat desa. 
Ciri masyarakat modern antara lain : 
  1. Terbuka pada pengalaman-pengalan yang baru dan tidak mencurigai pendapat-pendapat baru atau pikiran-pikiran baru. 
  2. Kemandirian (independence), orang modern berusaha mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan pada pemilik otoritas. 
  3. Percaya pada sains
  4. Ambisius dan berkeinginan untuk naik status yang diatasnya. 
  5. Mempunyai rencana jangka panjang, hidupnya direncanakan dengan benar. 
  6. Aktif berpolitik, berusaha ingin menentukan jalan pemerintahan

Desa modern memang perlu tetapi tanpa meninggalkan tradisionalisme mereka sebagai salah satu pondasi dalam hidup berdesa yang baik. Di era saat ini yang semakin kompetitif maka pendamping desa sekaligus kader Desa harus mengetahui apa yang sedang dihadapi, apa yang akan dilakukan, bagaimana strategi implentesinya. 
Pendamping desa atau Kader Desa harus bisa mengikuti perkembangan tetapi tidak boleh terbawa arus terhadap perkembangan itu sendiri. Kader Desa harus kritis, kreatif dan inovatif dalam menghadapi realitas social. Sehingga pendamping desa atau kader desa bukan hanya hanya menjadi kepanjangan tangan non formal pemerintahan desa tetapi adalah penggerak yang berjiwa progresif-revolusioner mendorong perubahan desa yang lebih maju dan sejahtera.
Sumber : diolah dari berbagai sumber

Pendamping Desa sebagai Kader Desa

Pendamping Nagari, Desa dan Kelurahan Provinsi Sumatera Barat yang berwatak Kader Desa untuk mewujudkan nagari, desa dan kelurahan yang lebih berdaya, maju dan mandiri (Peserta Pelatihan Pendamping Desa Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Pendamping Desa yang berwatak Kader adalah : 
  1. Seseorang yang dijadikan motor penggerak untuk menyampaikan gagasan/ideology kepada masyarakat sehingga masyarat tersebut mempunyai pemikiran yang berkarakter. Pembentukan karakter masyarakat Desa ini sangat penting, hal ini untuk mencegah agar masyarakat Desa tidak gampang terpengaruh oleh gagasan/ideology dari luar yang tidak sesuai dengan tradisi, budaya yang ada di Desanya.
  2. Sebagai “agent of change” untuk melakukan perubahan yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi “BerDesa” dan memotori gerakan baru untuk memperkuat tradisi yang sudah ada. Maka Kader Desa harus mutlak ada di setiap Desa. Kader harus muncul dari unsur masyarakat yang tidak terlibat dalam pemerintahan Desa dan lembaga Desa. Kader Desa terlebih dahulu harus melalui proses seleksi alam, bukan tiba-tiba ditetapkan dalam proses musyawarah Desa. Kader Desa adalah orang bergelut lama menjadi aktifis Desa baik secara langsung maupun tidak langsung. Backrground kader Desa harus jelas tidak hanya dilihat dari latar pendidikan tetapi juga aktifitas berorganisasinya. Karena yang dinamakan aktivis adalah seseorang yang mampu berkomunikasi kepada siapapun tanpa membeda-membedakan latar belakangnya.
  3. Seseorang yang mempunyai jiwa insklusif., bersedia menerima gagasan atau ide dari orang lain. Gagasan atau ide orang lain dijadikan sarana pengayaaan ide bagi dirinya dan yang lebih penting mampu mengimplentasi konsep yang telah dibuat. Ide dari masyarakat merupakan gagasan yang natural dan bagian mencari jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat Desa.
  4. Bukanlah seorang “guru” tetapi kader desa adalah fasilitator, motivator dan mediator masyarakat. Sebagai fasilitator kader Desa mampu antara lain : belajar bersama masyarakat, memecahkan persoalan bersama masyarakat, merencanakan kegiatan pembangunan bersama masyarakat dan mengidentikasi kebutuhan bersama masyarakat. Sebagai motivator kader Desa memberikan penguatan dan menyakinkan kepada masyarakat bahwa sebenarnya mereka mampu dengan potensi yang ada baik potensi alam dan potensi sumberdaya manusianya. Sebagai mediator seorang kader mampu memediasi apabila ada gagasan atau permasalahan antara mesyarakat dengan masyarakat, antara pemerintahan desa dan lembaga desa dan kelompok masyarakat desa dengan steakholders lainnya.
  5. Orang yang bekerja tidak berpatokan juklak dan juknis semata, tapi bekerja secara ideologis. Karena mereka membawa misi untuk menyadarkan posisi masyakat Desa yang sebenarnya. Apapun yang terjadi pada masyarakat Desa saat ini tidak terlepas dari “perang ideology”. Ketika kita sepakat dengan system “Demokrasi secara politik” maka kita harus siap menerima “Demokrasi secara ekonomi”. Dalah hal berdemokrasi secara politik, masyarakat Desa sebenarnya sudah lebih dulu memulainya yaitu dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung tetapi berbicara “Berdemokrasi secara ekonomi” masyarakat desa masih belum faham dan sadar bahwa mereka hidup di zaman yang penuh persaingan atau orang sering menyebut “era kapitalisme”.
  6. Bukanlah orang yang memberikan masukan kepada masyarakat untuk menentang kapitalisme, tetapi kader desa memberikan masukan kepada masyarakat bagaimana mempunyai nilai daya tawar terhadap pasar. Karena sekarang masyarakat Desa tidak bisa mengelak lagi dengan sistem pasar. Inilah yang harus disadari oleh masyakat Desa. Dengan system pasar ini maka secara langsung akan mempengaruhi kehidupan mereka. Hasil produksi masyarakat akan dihargai sesuai dengan harga pasar. 
  7. Orang yang mempunyai jiwa pembebasan, tidak boleh terkungkung oleh satu pemahaman. Tetapi harus memahami bahwa dengan mempunyai jiwa pembebasan kader Desa mampu memahami situasi dan menghapus ketidakadilan dalam rangka untuk membangun masyarakat Desa yang lebih bebas dan lebih manusiawi.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber