Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2016

BUMDes, Problematika dan Solusi




Tahun 2016, rencananya Kementrian Desa mulai menggerakan dan melaksanakan program BUMDES, pertanyaannya apakah Desa-desa sudah siap ? Apakah BUMDES sendiri nantinya bisa berjalan dengan baik , produktif dan tepat sasaran?, Apakah hanya menjadi project mercusuarnya Kemendesa yang muncul 1-2 tahun kemudian selanjutnya tenggelam tak terurus? 

BUMDes, Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu solusi dari masalah-masalah desa yang ada, apa saja bentuk BUMDes? BUMDes bisa berbentuk Koperasi, PT atau lainnya, atau juga mendorong usaha-usaha desa atau masyarakat desa yang telah dengan sentuhan2 teknologi, Sumber Daya dan Pendanaan yang cukup maka 

BUMDES bisa bergerak. Sebagai praktisi pemberdayaan masyarakat dan pemerhati masalah pedesaan, banyak hal yang harus dilakukan sebelum terbentuknya BUMDes, bukan ujuk-ujuk karena target Tahun ini harus sekian ribu BUMDes harus terbentuk, Dana sudah siap harus segera dicairkan, lantas kita tergopoh-gopoh mendirikan BUMDes tanpa perhitungan yang matang. Langkah-langkah sebagai berikut : 
  1. Lihat Potensi apa yang paling besar dan produktif di desa 
  2. Lihat Fasilitas ,Sarana dan Prasarana pendukung apakah memadai atau tidak. 
  3. Lihat Sumber Daya yang ada, termasuk SDM 
  4. Lihat Lokasi, Jarak dan Transportasi 
  5. Lihat hasil produksi atau produk yang di hasilkan akan di pasarkan kemana 
  6. Bagaimana dengan biaya, apakah bisa mengcover operasional untuk 2-3 bulan awal.
  7. Lihat keberlanjutan dari BUMDES 
  8. Apakah bermanfaat bagi masyarakat desa atau tidak. 
Sebagaimana kita ketahui permasalahan klasik dari industri dan produksi di Desa adalah permasalahan dukungan permodalan, fasilitas dan pemasaran. Pertanyaan kita apakah Kementerian Desa sudah menyiapkan antsipasi-antisipasi yang diperlukan untuk keberlangsungan dan keberlanjutan dari BUMDes ini ?, 

BUMDes sebagai bayi yang baru lahir butuh sentuhan , butuh pembinaan, butuh pengawasan, jangan sampai BUMDes hanya menjadi sebuah Project atau kegiatan tahunan yang 1 tahun habis, tahun depannya tidak dianggarkan sehingga akan matin dengan sendirinya. Kementrian Desa harus memikirkan langkah-langkah bagaimana menjadikan BUMDES ini sebagai Usaha Desa yang harus berjalan dan produktif bermanfaat dan mandiri walaupun berganti menteri dan Presiden. BUMDes adalh milik desa , bukan kementerian desa, kemajuan dan keberhasilan BUMDes tergantung dari Desa sendiri. 

Kemenetrian Desa harus mendorong pendirian BUMDes betul-betul matang dan di aji oleh desa, apakah bisa berjalan atau tidak, jangan hanya menjadi project segelintir orang, di kuasai segelintir orang, atau hanya memfasilitasi sekelompok orang dengan baju BUMDes. Kemendesa harus memberikan kail dan ajakan bagaimana cara memancing, bagaimana cara jitu mendapatkan ikan dan bagaimana ikan itu bisa menghasilkan uang.  

Bagaimana dengan pengawasan? Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum project-project bantuan-bantuan selama ini ke kelompok-kelompok petani, kelompok peternak dsb, pakah bantuan-bantuan tersebut sukses dan tepat sasaran? tidak semuanya tepat sasaran dan berhasil, banyak sekali bantuan tersebut disalahgunakan seperti : kelompok-kelompok fiktif, bantuan fiktif, bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga bantuan ternak, bibit menjadi tidak produktif, dan banyak sekali terjadi permainan-permainan di dalamnya. 

Saya ingin berbagi dengan Kementrian Desa dan temen-temen pegiat desa dan pelaku usaha di desa. BUMDes didirikan harus dengan prinsip:  
  1. Bermanfaat bagi masyarakat Desa 
  2. Menguntungkan bagi BUMDes 
  3. Keberlangsungan dan Keberlanjutan BUMDes   
Namun Desa sendiri hingga saat ini mempunyai banyak permasalahan : 
  1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia Pengelola BUMDes 
  2. Fasiitas sarana dan prasarana yang terbatas 
  3. Akses Promosi dan Pemasaran 
  4. Terbatasnya kemampuan dalam administrasi usaha  
Namun setelah BUMDes berdiri, dan masing-masing desa bisa berjalan sendiri-sendiri untuk BUMDes-nya, andaikan saja masing-masing desa mempunyai 1 BUMDes 1 Desa , berarti ada 74.093 BUMDES di indonesia, dapat di bayangkan kalau BUMDes ini berjalan sendiri-sendiri tidak terkoordinir per wilayah.  

Bagaimana mengatasi hal tersebut? 
  1. Dengan cara adanya Perusahaan Menengah atau besar sebagai Bapak angkat, apakah itu BUMD Kabupaten, BUMD Propinsi, BUMN, atau perusahaan Swasta yang memang bergerak di bidang yang sama. 
  2. Perlu di buat kategori usahanya misalnya : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kehutanan, Wisata, Perternakan, Home Industri, Koperasi, Toserba  dll 
  3. Harus ditetapkan bahwa BUMDes merupakan penyupplai bahan baku atau bahan 1/2 jadi untuk perusahaan menengah dan besar, sehingga saling sinergi , BUMDES bisa bergerak karena perusahaan membutuhkan pasokan , sedangkan perusahaan merasa terbantu dalam kepastian pasokan barang atau bahan baku. 
  4. Perlu sistem administrasi yang baik sebagai pendukung BUMDes 
  5. Perlu pengetahuan dan dukungan IT yang baik. 
Bagaimana dengan  Kebutuhan Dana dan keberlanjutan BUMDes? 

Dana stimulus awal hanya sebagai pendorong berdirinya dan operasional awal BUMDes , bukan untuk selamanya mendapatkan dana dari Pemerintah, BUMDes yang baik dan berhasil adalah BUMDes yang bisa mandiri dan mendapatkan dana sendiri. Bagaimana caranya BUMDes bisa mendapatkan modal dengan tidak bergantung dana Pemerintah, hal ini bisa dilakukan dengan cara sbb : 
  1. Kerjasama dengan perusahaan menengah dan besar sebagai bapak angkat, dengan bantuan uang muka dsb 
  2. Kemitraan dengan BUMN dan Swasta melalui dana CSR 
  3. Pembiayaan KUR 
Bagaimana agar BUMDes bisa berjalan efektif ? 
  1. Pelatihan Sistem administrasi ke SDM BUMDes 
  2. Pelatihan Manajemen pengelolaan BUMDes 
  3. Pelatihan IT terhadap pengelola BUMDes 
  4. Pelatihan, Teknis Produksi. dll 
Bagaimana membuat Kategori BUMDes? 
  1. DIbuat BUMDES per wilayah, misalnya BUMDes wilayah Sumatera Selatan di bawah Propinsi, dan perlu di bentuk Regional Bisnis Area BUMDes Sumatera Selatan, manfaatnya adalah, Regional Bisnis Area Sumatera Selatan yang berperan sebagai Lembaga yang berperan dalam pembinaan, pemasaran , pencarian dana, partnership dll 
  2. Dibuat Kategori Bisnis BUMDes , misalnya Desa A, B, C, D unit usaha yang dijalankan misalnya dalam bidang Perternakan, Desa A = Ternak Ayam, Desa B Ternak Sapi dst, Dengan langkah-langkah tersebut saya yakin BUMDes akan berjalan dengan baik, dan BUMDES akan membumi di BUMI Indonesia.
Sumber : http://www.kompasiana.com/ 
Penulis : July RIanthony NK

Sabtu, 12 Maret 2016

BISNIS SOSIAL BUMDes

Permendesa No. 4/ 2015 menyebut Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (Pasal 19). Istilah bisnis sosial ini merupakan kata kunci untuk memahami modus operandi BUMDes yang saat ini ramai didirikan di desa-desa. Tentu saja istilah bisnis sosial harus kita pahami sebagai paradigma umum yang mengkerangkai model usaha BUMDes.
Istilah bisnis sosial pada mulanya diperkenalkan Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank, Bangladesh. Praktiknya, bermitra dengan beberapa perusahaan besar Yunus menggunakan investasi mereka untuk membuat perusahaan sosial. Alhasil lahirlah perusahaan air minum, susu fermentasi, ponsel dan lainnya dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bisnis sosialnya, Yunus selalu mengembalikan investasi perusahaan mitra pada waktu yang disepakati. Bedanya dengan investasi konvensional, Yunus tidak memberikan deviden terhadap investasi dalam bisnis itu. Misalnya, perjanjian menyebut pokok investasi akan dikembalikan pada tahun kelima tanpa deviden sepeserpun. Dalam lima tahun, Yunus mengelola dana investasi itu dalam berbagai bisnis yang sosial.
Bisnis yang Alamiah
Model bisnis sosial Yunus di Bangladesh berkembang bukan semata karena investasi perusahaan. Investasi sekedar pemantik awal. Sistemlah yang membuat bisnis tetap berjalan, berkembang dan berkelanjutan. Meski bertujuan sosial, sistem harus bekerja sebagaimana bisnis profesional. Berbagai biaya, margin keuntungan dan lainnya dihitung dengan benar. Sehingga model bisnis sosial yang dikembangkannya mencapai—apa yang saya sebut sebagai—momen “bisnis yang alamiah” (nature of business).
Momen “bisnis yang alamiah” itu harus tercapai agar investasi dapat dikembalikan. Tentu hal itu karena sedari awal dana yang digelontorkan oleh perusahaan bukan dana sosial (CSR) melainkan dana investasi. Sebagai “bisnis yang alamiah” sistem harus bekerja agar bisnis dapat membiayai dirinya sendiri dan tak bergantung pada suntikan investasi baru.
Sebaliknya, investasi awal itu menghasilkan pemupukan modal yang digulirkan kembali menjadi bisnis sosial lainnya. Misalnya berawal dari perusahaan air minum, kemudian beranak menjadi usaha susu fermentasi. Dalam model seperti itulah BUMDes harus beroperasi. Meskipun UU No. 6/ 2014 mengamanatkan adanya Dana Desa, jangan sampai BUMDes tergantung terus-menerus kepada dana tersebut.
Bila ketergantungan terhadap Dana Desa terjadi itu menggambarkan sistem bisnis tidak bekerja dengan baik. Boleh jadi capaiannya dari luar nampak besar, tapi sesungguhnya kamuflase belaka. Ketergantungan terhadap gelontoran dana dari Pusat justru akan berbanding terbalik dengan semangat UU Desa: kemandirian lokal.
Manajemen Profesional
Momentum nature of business itu bisa tercapai salah satunya dengan pengelolaan BUMDes secara profesional. BUMDes harus dikelola orang kompeten yang minimalnya memiliki dua kecakapan dasar: kewirausahaan dan keterampilan manajemen. Bila tak ditemukan orang kompeten dalam desa tersebut, sebagaimana Pasal 14 Permendesa, maka harus ada diskresi khusus sebagai solusinya.
Adagium lama mengingatkan, “Investasi sebesar apapun akan hancur bila kelembagaanya buruk”. Salah satu aspek kelembagaan ini adalah adanya dukungan orang kompeten tadi. Bila pembentukan BUMDes sarat dengan kolusi dan nepotisme, besar kemungkinan sulit menemukan orang yang dimaksud. Solusinya, sedari awal pembentukan serta pengangkatan pengelola BUMDes harus transparan.
Kemudian pengelola yang terpilih harus bisa memberikan studi kelayakan bisnis yang menyeluruh sampai hitunganbreak event point-nya. Dari sana pengurus dapat membuat pentahapan pada tahun ke berapa suatu unit bisnis mandiri. Hal itu harus menjadi salah satu indikator keberhasilan Pengurus dan Pengelola untuk memacu kinerjanya. Ironis tentunya bila gelontoran Dana Desa sebagiannya selalu digunakan untuk menutup kerugian.
Asas Subsidiaritas
Yunus mengembangkan bisnis sosial di Bangladesh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Yang mana layanan tersebut belum diselenggarakan anggota masyarakat lainnya. Ini menyiratkan bahwa Yunus menggunakan asas subsidiaritas dalam pengembangan bisnis sosialnya. Asas ini mengatur: apa yang tak bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang diselenggarakan bisnis sosial. Dan apa yang bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang didukung dengan bisnis sosial.
Asas itu bertujuan agar jangan sampai bisnis sosial justru mematikan bisnis-bisnis milik anggota masyarakat. Sebaliknya, keberadaan bisnis sosial harus mewujud sebagai lembaga penyangga (buffer institution) bangunan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Dalam konteks ini, Pengurus dan Pengelola BUMDes harus jeli membaca peluang bisnis di masyarakatnya.
Bila sebagian besar masyarakat mempunyai warung/ toko maka BUMDes tak boleh mendirikan supermarket. Yang harus ada justru pusat kulakan untuk menyuplai warung/ toko masyarakat tersebut. Bila di desa potensi produksinya tinggi, BUMDes harus fokus bagaimana memasarkan produknya. Dan bila di desa banyak kendaraan bermotor tapi tak ada bengkel, akan bagus bila BUMDes membuka bengkel dan toko suku cadangnya. Jenis-jenis usaha lain bisa dikembangkan tetap dengan memperhatikan asas subsidiaritas tersebut.
Hasil riset Dodi Yudiardi (2015) tentang BUMDes di Kab. Garut memperlihatkan bahwa dari 157 BUMDes, 39 di antaranya berupa layanan simpan pinjam, 51 berupa pasar desa, 24 di sektor perdagangan, 23 adalah jasa layanan dan 20 lainnya berupa penyediaan air bersih. Bisa kita lihat sektor yang paling banyak adalah layanan simpan-pinjam dan pasar desa. Hal itu menyiratkan BUMDes mewujud sebagai lembaga penyangga masyarakat.
Orientasi Non Profit
Yunus mendirikan beberapa perusahaan sosial di Bangladesh dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat. Bila tercipta akumulasi modal, maka digunakan kembali dalam investasi sosial lainnya. Tujuan dasar ini membuat perusahaannya bersifat non-profit. Sehingga bisnis sosial Yunus bekerja secara operational at cost: dihitung berdasar biaya pokok untuk menghasilkan produk/ jasa. Margin keuntungan ditetapkan bukan dalam konteks profit oriented, melainkan untuk pengembalian investasi dan pemupukan modal.
BUMDes perlu menggariskan hal tersebut agar berbagai layanan dapat diakses masyarakat dengan biaya/ harga terjangkau. Motif profit misalnya untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) perlu diperkecil karena akan menjadi beban masyarakat. Sebaliknya, dengan memberikan layanan berbiaya murah dalam produk/ jasa, masyarakat akan memperoleh berbagai macam insentif ekonomi lainnya.
Pertama, efisiensi biaya produksi. Misalnya BUMDes menjual sarana produk pertanian dengan harga termurah. Dampaknya produksi masyarakat akan meningkat. Kedua, efisiensi pengeluaran rumah tangga. Misalnya BUMDes menyelenggarakan bengkel dan cuci motor/ mobil berikut suku cadangnya. Ketiga, efisiensi dalam PPN. Misalnya BUMDes menjadi supplier bagi warung/ toko masyarakat yang membebankan PPN per unit produk dari keuntungan BUMDes. Keempat, efisiensi biaya bunga. Dalam kasus BUMDes menyelenggarakan simpan-pinjam murah untuk masyarakat.
Dengan mengadaptasi model bisnis sosial sebagai kerangka BUMDes, harapannya masyarakat desa akan sejahtera. Berbanding terbalik dengan itu, PADes yang tinggi akan percuma bila berbagai layanan masyarakat diselenggarakan dengan berbiaya mahal. Pembangunan (infrastruktur) desa harus dari sumber berbeda sehingga BUMDes tidak mengalami beban ganda (double burden). Terobosan yang perlu ada, bila mana BUMDes sudah mandiri, investasi awal desa dapat dikembalikan dan dialokasikan sebagai sumber dana pembangunan.
Belajar dari Muhammad Yunus kita memperoleh gambar besar bahwa BUMDes seyogyanya harus berkarakter dan berperilaku sebagai perusahaan sosial. Tujuan utama dan pertama adalah melayani masyarakat. Efek domino dari layanan-layanan BUMDes itulah yang akan menyejahterakan masyarakat desa