Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Mikro. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Agustus 2015

Asset PNPM dan Badan Hukum UPK



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) hampir dipastikan tidak diperpanjang. Namun demikian asset- asset PNPM (baca : PNPM Mandiri Perkotaan) baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51 Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM)  dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM dan perlu penguatan.


BKM merupakan kelembagaan yang dibangun masyarakat dan diharapkan maSlamatkan Asset PNPM, UPK Harus Berbadan Hukummpu menjadi motor penggerak dalam “melembagakan” dan “membudayakan” kembali nilai-nilai luhur universal kemanusiaan (gerakan moral), prinsip-prinsip kemasyarakatan (gerakan tata kepemerintahan yang baik), serta prinsip pembangunan berkelanjutan (gerakan tridaya).
Gerakan tridaya dilakukan melalui pemberdayaan manusia seutuhnya agar mampu membangkitkan ketiga daya yang telah dimiliki manusia secara integrative. Pertama: daya lingkungan, agar tercipta masyarakat yang peduli dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Kedua: daya sosial, agar tercipta masyarakat yang efektif secara sosial; dan ketiga daya ekonomi, agar tercipta masyarakat produktif secara ekonomi.
Salah satu upaya mengembangkan daya ekonomi dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pinjaman modal usaha kelompok masyarakat miskin. Sampai dengan akhir Januari 2015, Asset pinjaman bergulir di PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 9.817.794.162, dengan dana yang dipinjam oleh KSM sebesar Rp. 7.801.694.060. Jumlah KSM aktif sebanyak 2.707 KSM dengan jumlah anggota 13.335 orang.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM harus di badan hukumkan.
Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan 3 (tiga) opsi pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan atas perbincangan dengan beberapa BKM terkait dengan rencana UPK berbadan Hukum, walau bukan keputusan yang resmi dari masyarakat, beberapa BKM menginginkan UPK bentuk badan hukumnya adalah koperasi.

Musyawarah Masyarakat dan Verifikasi Asset UPK

Walaupun Unit Pengelola Keuangan (UPK) secara struktur organisasi merupakan kelengkapan BKM, namun dalam penentuan bentuk badan hukum UPK tidak serta merta hanya ditetapkan oleh BKM semata.
Musyawarah warga atau rembug warga menjadi salah satu keabsahan pemilihan badan hukum bagi UPK di masyarakat. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan rembug warga, ada baiknya dari pihak Pemda atau Konsultan PNPM melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder ditingkat kabupaten dan Desa/kel.
Kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami gambaran umum tiga bentuk badan hukum serta mengerti prinsip dan langkah-langkah pemilihan bentuk badan hukum.
Sedangkan dalam kegiatan rembug warga diharapkan masyarakat memilih bentuk badan hukum, dan membentuk panitia/tim pendirian badan hukum sesuai dengan pilihan masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebelum rembug warga penetuan badan hukum dilakukan ditingkat kelurahan, BKM dan UPK serta fasilitator pendamping harus melakukan identifikasi dan verifikasi asset pinjaman dana bergulir (PDB) terlebih dahulu.
Hal ini sangat penting atau urgen dilakukan oleh UPK BKM dan Pendamping untuk mengetahui kondisi kesehatan UPK. Khususnya terkait dengan KSM peminjam (masih memiliki pinjaman) yang bermasalah  dan lancar.
Karena seperti yang diberitakan dibeberapa media massa, bahwa kondisi kemacetan di PNPM Perkotaan mencapai 40% (Solopos, 10/2). Artinya data ini harus terurai dengan benar dan ada komitmen ulang dari KSM yang macet untuk menyelesaikan pinjamannya. Sehingga ketika UPK sudah berbadan hukum, maka tidak ada persoalan krusial yang  akan menghambat perkembangan kedepannya.
Selain itu verifikasi dilakukan untuk mendata asset UPK yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta posisi neraca keuangan UPK pada akhir bulan tertentu.
Hasil identifikasi dan verifikasi asset, menjadi salah satu point yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagai masukan untuk menentukan sikap memilih salah satu opsi dari tiga opsi yang diberikan.
Semoga PNPM yang sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat hampir 10 tahun, akan terus berjalan dikelola oleh masyarakat secara professional. Namun demikian roh keberpihakan kepada warga miskin harus terus dijunjung tinggi.  Kepada BKM dan UPK mari kita dukung upaya UPK berbadan hukum sebagai wujud profesionalisme dan keberlanjutan PNPM.
Konsultan PNPM diharapkan untuk segera memulai mendampingi proses UPK berbadan hukum sebelum masa tugas atau kontrak selesai di bulan April 2015.  Pemda Kabupaten Karanganyar diharapkan mampu menjaga, memfasilitasi dan memonitoring keberlanjutan program PNPM baik itu kelembagaanya maupun asset perguliran dan investasi lingkungan social yang sudah dilaksanakan.

Jumat, 07 Agustus 2015

UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dan Lembaga Keuangan Mikro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Lembaga Keuangan Mikro (LKM), adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 
Beberapa bentuk LKM meliputi :
  1. Bank Desa
  2. Lumbung Desa
  3. Bank Pasar
  4. Bank Pegawai
  5. Badan Kredit Desa (BKD)
  6. Badan Kredit Kecamatan (BKK)
  7. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
  8. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
  9. Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
  10. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
  11. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
  12. Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
  13. Lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan.
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PNPM MANDIRI PERDESAAN

UPK dalam peran dan tugasnya selama ini dekat dengan definisi LKM, yaitu sebagai unit pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan yang memberikan pinjaman SPP maupun UEP dan mendampingi mereka dengan tujuan pengembangan usaha.
UPK bergerak tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga pemberdayaan.
Disisi lain yang wajib masuk menjadi LKM adalah lembaga yang mengelola simpanan, disini UPK berbeda.
Hal ini membuka peluang UPK masuk menjadi LKM yang berbadan hukum menurut UU LKM ataupun tetap  beroperasional seperti sekarang sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MPd.

Lembaga Keuangan Mikro (OJK Akan Awasi Koperasi Tahun 2015)

Latar Belakang

Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dimana salah satu bentuk badan hukum LKM ini adalah koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 tahun 1992). Pertumbuhan koperasi di Indonesia saat ini sangat meningkat, dimana sampai saat ini koperasi merupakan lembaga non bank yang belum diawasi oleh OJK. Pada hakekatnya pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri dan penyaluran dananya sendiri untuk anggota itu sendiri. Namun pada saat ini kondisinya, terjadi perubahan dimana contoh koperasi simpan pinjam yang melakukan pemungutan dana pihak ketiga dan menyalurkan dana tersebut untuk pihak ketiga pula. Sehingga atas hal ini peran OJK sangat dibutuhkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Dasar Hukum

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM)

Definisi LKM

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.


Kegiatan LKM
  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Tujuan LKM
    1.Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
    2.Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
    3.Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Bentuk Badan Hukum LKM
  1. Koperasi
  2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).

Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis Koperasi terdiri atas 3 jenis, yaitu: koperasi produksi (production cooperative), koperasi konsumsi(consumer cooperative), dan koperasi jasa (cooperative services).

Pembahasan

Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sangat pesat, dimana berdasarkan data rekapitulasi koperasi berdasarkan provinsi (Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia), jumlah koperasi yang ada saat ini berjumlah 209.488 unit, dimana sejumlah 147.249unit (70,29%) terhitung aktif dan sejumlah 62.239unit (29,71%) tidak aktif. Dari jumlah koperasi yang ada, Jawa Timur menduduki posisi pertama dan menjadi barometer perkembangan koperasi dengan jumlah koperasi terbanyak yaitu 30.850unit (27.140 unit aktif dan 3.710 tidak aktif). Namun dari total yang aktif juga belum bisa dikatakan sudah produktif dalam pelaksanaannya. Kondisi ini menjadi wacana dan perhatian bagi Kementrian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usaha yang saat ini dilakukan yaitu untuk lembaga atau badan yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka wajib memperoleh izin usaha LKM. Untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang LKM serta belum mendapatkan izin usaha, maka wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016, seperti halnya: Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Dan/atau lembaga-lembaga yang dipersamakan dengan itu. Kemudian untuk Permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK? Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

Berdasarkan Bapak Eko Ariantoro (Kepala Bagian Informasi OJK) pada saat melakukan edukasi dan sosialisasi produk dan jasa keuangan serta perlindungan konsumen, dimana hingga kini koperasi masih belum efektif menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dimana kondisi saat ini secara operasional, koperasi simpan pinjam tidak hanya melibatkan kalangan anggota. Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga koperasi terus tumbuh dan asetnya bertambah. Koperasi saat ini juga menghimpun dana dari pihak ketiga yang selanjutnya disalurkan kembali ke pihak ketiga lainnya. Jika seperti ini, maka tidak sesuai dengan prinsip koperasi “dari, oleh, dan untuk anggota” serta kemungkinan tidak tercapainya tujuan koperasi (Undang-Undang No.25 Pasal 3 tahun 1992) yaitu memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community). Dengan adanya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu temasuk atas hal perlindungan konsumen/ nasabah perlu diperhatikan oleh koperasi dan dibantu oleh OJK sebagai badan atau lembaga pengawas independen untuk menanganinya. Secara efektif per 2015 ini, OJK akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro.

Kita ketahui Pilar-pilar standar akuntansi di Indonesia, diantaranya adalah: Standar Akuntansi Keuangan(Based on IFRS), SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syari’ah dan Standar AKuntansi Pemerintahan. Kemudian bagaimana dengan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro (dalam hal ini koperasi) terkait Pelaporan Keuangan LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Dimana LKM memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 bulan setiap akhir bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK. Maka pengawasan dan pemeriksaan oleh OJK tidak hanya berfokus pada operasional koperasi saja, namun secara pelaporan keuangan juga diperhatikan.

Sehingga nantinya, laporan keuangan yang disajikan oleh koperasi bebas dari salah saji material dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSAK No.27-revisi 1998 dan peraturan terkait lainnya) serta dapat menyediakan informasi yang berguna bagi para pengguna utama maupun pemakai lainnya.
Laporan Keuangan koperasi pada dasarnya sama dengan Laporan Keuangan secara umum, Namun ada beberapa perbedaan Laporan Keuangan secara umum dengan Laporan Keuangan Koperasi, yaitu: (a) Perhitungan hasil usaha (SHU) pada Koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota, (b) Laporan Keuangan Koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasian dari koperasi-koperasi, bila terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi