Cari Blog Ini

Jumat, 07 Agustus 2015

UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dan Lembaga Keuangan Mikro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Lembaga Keuangan Mikro (LKM), adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 
Beberapa bentuk LKM meliputi :
  1. Bank Desa
  2. Lumbung Desa
  3. Bank Pasar
  4. Bank Pegawai
  5. Badan Kredit Desa (BKD)
  6. Badan Kredit Kecamatan (BKK)
  7. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
  8. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
  9. Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
  10. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
  11. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
  12. Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
  13. Lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan.
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PNPM MANDIRI PERDESAAN

UPK dalam peran dan tugasnya selama ini dekat dengan definisi LKM, yaitu sebagai unit pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan yang memberikan pinjaman SPP maupun UEP dan mendampingi mereka dengan tujuan pengembangan usaha.
UPK bergerak tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga pemberdayaan.
Disisi lain yang wajib masuk menjadi LKM adalah lembaga yang mengelola simpanan, disini UPK berbeda.
Hal ini membuka peluang UPK masuk menjadi LKM yang berbadan hukum menurut UU LKM ataupun tetap  beroperasional seperti sekarang sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MPd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar