Cari Blog Ini

Senin, 10 Agustus 2015

Hibah Energi Terbarukan untuk Komunitas

Di bawah Fasilitas Kemakmuran Hijau (“GPF”), MCA-Indonesia meluncurkan sebuah Undangan Pengajuan Proposal (“Call for Proposals/CfP”) untuk mengidentifikasi para peminat yang tertarik terhadap Hibah Energi Terbarukan yang akan melakukan perancangan, pengembangan, pembangunan, serta pengoperasian pembangkit listrik dan proyek pendistribusian listrik berbasis masyarakat (yang disebut sebagai Proyek). Para peminat harus mengirimkanAplikasi sebagai balasan dari “CfP” sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disebutkan di bawah ini.
Melalui “CfP” ini, MCA-Indonesia akan menyediakan Tiga Puluh Juta Dolar Amerika (US$ 30,000,000) dalam bentuk Hibah Energi Terbarukan untuk beberapa jenis proyek non-jaringan PLN. Otoritas MCA-Indonesia untuk penyaluran hibah kepada proyek yang memenuhi syarat sesuai dengan dengan Perjanjian Compact dan tetap berlaku sesuai komitmen, namun perlu diingat bahwa MCA-Indonesia tidak bisa mencairkan dana setelah tanggal 1 April 2018.
Proyek-proyek melalui “CfP” ini harus memiliki kapasitas antara 300 kW dan 3 MW. Pengusul dapat menggabungkan beberapa proyek (aggregasi) dengan persyaratan kapasitas minimum 300 kW dan pembangkit listrik tersebut tidak kurang dari 50 kW. Semua fasilitas energi terbarukan yang diagregasi tersebut harus terletak pada Kabupaten yang sama yang termasuk di dalam Kabupaten Kemakmuran Hijau.
A. Latar Belakang dan Tujuan dari CfP
Mayoritas masyarakat pedesaan di Indonesia hidup dengan kemiskinan dengan rasio elektifikasi yang rendah. Pembangkitan listrik dengan menggunakan bahan bakar solar yang mahal dan tidak ramah lingkungan telah menjadi sumber listrik utama di daerah pedesaan. Selain itu, banyaknya masyarakat terpencil memiliki akses listrik yang kurang memadai dan memiliki sedikit harapan dari penyediaan listrik oleh PLN. Untuk masyarakat yang terisolasi, pembangkitan listrik menggunakan energi terbarukan yang dikembangkan dan dibangun dengan terencana dan berkesinambungan, dapat menjadi suatu solusi untuk meningkatkan kualitas hidup pada komunitas tersebut. Fasilitas ini harus dapat dimiliki, dikelola, dan dipelihara oleh masyarakat pedesaan tersebut. Untuk merealisasikannya, kurangnya permodalan untuk membangun fasilitas tersebut membutuhkan investasi dan dukungan teknis dari pihak ketiga.
Tujuan utama dari “CfP” ini adalah untuk mempercepat pembangunan fasilitas tenaga listrik berkapasitas kecil yang menggunakan energi terbarukan,  yang nantinya dimiliki, dikelola, dipelihara, serta dioperasikan oleh masyarakat untuk komsumsi lokal di wilayah pedesaan tersebut yang biasanya merupakan daerah-daerah terpencil.”CfP” ini juga akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian hibah lainnya, yaitu Hibah Bantuan Teknis dan Persiapan Project (“Technical Assistance and Project Preparation/TAPP”). Hibah “TAPP” akan diberikan dalam bentuk pendanaan keuangan bagi Pengusul yang memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan proyeknya sesuai standar-standar yang ditetapkan oleh MCA-Indonesia. Hibah “TAPP” untuk “CfP” ini dapat mencapai US$ 250,000 per proposal. 
B. Undangan
Para peminat diundang untuk dapat mengirimkan aplikasinya sehingga dapat memanfaatkan dana hibah dari MCA-Indonesia, di bawah Fasilitas Kemakmuran Hijau (“GPF”). Dana hibah ini dapat digunakan untuk merancang, mengembangkan, membangun, serta mengoperasikan proyek energi terbarukan berbasis masyarakat (non-jaringan PLN) sesuai persyaratan “CfP”.“CfP” ini juga tersedia dalam versi Bahasa Indonesia tetapi dalam hal ambiguitas maka yang berlaku adalah versi Bahasa Inggris.
“CfP” dan dokumen-dokumen yang terkait dapat diunduh dari http://gp.mca-indonesia.go.id setelah melalui prosedur pendaftaran.
Semua Aplikasi harus tertulis dalam Bahasa Inggris, kecuali untuk Nota Konsepdan Surat Dukungan Masyarakat dapat ditulis dalam Bahasa Inggris atauBahasa Indonesia. Sebagai preferensi MCA-Indonesia, semua dokumentasi yang menggunakan Bahasa Indonesia seperti izin dan lisensi harus memiliki terjemahan Bahasa Inggris yang ditambahkan ke versi Bahasa Indonesia. Kami mengharapkan Pengusul memiliki (1) Pengalaman pelaksanaan proyek dengan teknologi tertentu (2) Surat perjanjian dan kerjasama dengan masyarakat.
Proses aplikasi melalui dua tahapan sebagai berikut:
  • TAHAP 1 – Pengiriman Nota KonsepTahap 1 ini mengharuskan Pemohon yang mengajukan Nota Konsep seperti yang tercantum pada Lampiran 4, menyelesaikan daftar pelingkupan dan penjajakan yang terdapat pada Lampiran 6 dan Lampiran 7 dan, jika tersedia, Studi Kelayakan Lengkap (“Detailed Feasibility Study/DFS”) untuk proyek tersebut. Bahan materi ini nantinya digunakan MCA-Indonesia untuk menentukan apakah Pengusul dan Proyek memenuhi semua persyaratan dan kebutuhan penilaian. Proposal-proposal tersebut yang memenuhi persyaratan dan kriteria penilaian dan telah mengirimkan “DFS”yang memenuhi persyaratan akan dipromosikan ke Tahap 2 dan diundang untuk mengirimkan Aplikasi Lengkap melalui Panggilan A (“Call A”).
    Pengusul-pengusul yang memenuhi persyaratan dan kriteria penilaian namun tidak memiliki “DFS” atau memiliki “DFS” yang tidak memenuhi persyaratan MCA-Indonesia, akan dipromosikan ke Tahap 2 dan diundang untuk mengirimkan Aplikasi Lengkap melalui Panggilan B (“Call B”) seperti yang tercantum pada Tabel 3. Karena Panggilan B memiliki tenggat waktu lebih lama, maka diharapkan waktu yang berlebih dapat digunakan oleh Pengusul untuk memperbaiki “DFS” yang ada atau membuat “DFS”baru.  Pengusul yang tidak memiliki “DFS” atau, didalam penilaian MCA-Indonesia, membutuhkan perbaikan terhadap “DFS”-nya, dapat memungkinkan untuk mendapatkan Hibah Bantuan Teknis dan Persiapan Project (“Technical Assistance and Project Preparation/TAPP”). Aplikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria penilaian akan ditolak.
  • TAHAP 2 – Pengiriman Aplikasi LengkapTahap 2 ini membutuhkan “DFS” dan Aplikasi Lengkap untuk proyek yang diusulkan dengan menggunakan arahan seperti tercantum pada Lampiran 5. Aplikasi Lengkap ini akan dinilai, diurutkan, dan juga direkomendasikan untuk disetujui oleh Komite Investasi (“Investment Committee/IC”) berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan pada Bagian V dari“CfP” ini, atau pun ditolak bila tidak memenuhi persyaratan. 
  • Mohon dilihat Bagian III, Tabel 3 pada “CfP” ini untuk jadwal yang terkait.
C. Informasi Tambahan
Pada tahapan Nota Konsep diutamakan bagi Pemohon untuk memilih dan memberitahukan konsultan handal yang sesuai yang nantinya akan bertanggung jawab untuk persiapan “DFS” untuk proyek yang diusulkan, agar Nota Konsep tersebut dapat terpilih untuk mengajukan Aplikasi Lengkap. Pengusul harus telah menentukan konsultan untuk persiapan “DFS” ini segera setelah Pengusul dipromosikan ke tahapan Aplikasi Lengkap. Dalam hal Pengusul memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Hibah “TAPP”, maka Perjanjian Hibah “TAPP” akan diselesaikan berdasarkan daftar pelayanan konsultan dan pembiayaan yang akan dipublikasikan oleh MCA-Indonesia. Konsultan yang terpilih harus mendapatkan status Tidak Keberatan dari MCA-Indonesia.
MCA-Indonesia menyadari bahwa pengetahuan, keterampilan, dan ketersediaan serta pengalaman yang dibutuhkan untuk kesuksesan dalam pengembangan suatu proyek energi terbarukan mungkin saja tidak dimiliki oleh satu organisasi. Oleh karena itu, Pengusul dianjurkan untuk membentuk kemitraan yang strategis atau konsorsium yang mana anggota-anggotanya dan fokus bisnisnya dapat memberikan perhatian yang lebih besar di dalam pengembangan proyek pembangkit energi terbarukan berbasis masyarakat. Sebagai catatan, “CfP” ini adalah salah satu dari serangkaian permintaan untuk pengajuan proyek energi terbarukan yang dikeluarkan oleh MCA-Indonesia.
Informasi Lebih Jauh Mengenai Hibah “TAPP”
Hibah “TAPP” akan diberikan dalam bentuk hibah finansial kepada Pengusul yang memenuhi persyaratan untuk mendukung persiapan proyek yang berkualitas tinggi dan akan dipergunakan untuk jasa profesional seperti di bawah ini, namun tidak terbatas kepada:
  • Studi Kelayakan (“Feasibility Study/FS”) dan Studi Kelayakan Lengkap (”Detailed Feasibility Study/DFS”) serta Studi Perancangan;
  • Studi spesifik untuk menjembatani antara perancangan-perancangan yang kurang sempurna yang teridentifikasi pada Studi “FS/DFS” yang ada. Hal ini termasuk survey teknis dan investigasi; perancangan enjineering; analisis ekonomi dan finansial; kajian lingkungan, sosial dan gender, serta ruang lingkup kehidupan;
  • Peningkatan kapasitas masyarakat, pelatihan staf, dan jasa supervise yang dibutuhkan untuk kesuksesan persiapan implementasi proyek;
  • Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan standar-standar lingkungan dan kinerja sosial, ekonomi, dan analisis ruang lingkup kehidupan yang ditetapkan oleh IFC

Sumber : MCA-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar