Trust Fund merupakan mekanisme pembiayaan program yang membutuhkan biaya relatif besar secara berkelanjutan dalam jangka menengah/ panjang, pada umumnya disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Trust Fund atau Dana Amanah adalah sejumlah aset finansial yang dapat berupa properti, uang, sekuritas (Trust) yang oleh orang atau lembaga(Trustor/Donor/Grantor) dititipkan atau diserahkan untuk di kelola dengan baik oleh sebuah lembaga (Trustee) dan disalurkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima manfaat (Beneficiaries) sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimandatkan
Trust Fund tidak dimiliki oleh siapapun
Trust Fund merupakan mekanisme pembiayaan program yang membutuhkan biaya relatif besar secara berkelanjutan dalam jangka menengah/ panjang, pada umumnya dengan tujuan: Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat Pendidikan atau beasiswa Penanggulangan bencana alam Penanggulangan masalah sosial, budaya dan kesehatan Pelestarian sumberdaya alam Program strategis lainnya
Beberapa bentuk Trust Fund:
- Endowment Fund (Dana Abadi)
- Revolving Fund (Dana Bergulir)
- Sinking Fund (Dana Menurun)
- Mixed Trust Fund
Model Trust Fund di Indonesia
- Single Donor Trust Fund : Indonesian Biodiversity Foundation Project,Tropical Forest Conservation Act (TFCA)
- Sector-specific Trust Fund : Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP), Water and Sanitation Programme (WASAP)
- Multi Donor Trust Fund : Multi-Donor Trust Fund Aceh (MDTF), Java Reconstruction Fund (JRF), PNPM Support Facility
- Inisiasi Trust Fund : Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), Sumatra Sustainability Fund (SSF), Mitra TN Kutai Trust Fund
Karakteristik Trust Fund di Indonesia
- Dikelola berkerjasama dengan pemerintah, khususnya dalampenyusunan kerangka kebijakan, standar dan mekanisme.
- Dana dalam jumlah besar dikelola sebagai ‘aset’, dan diperuntukkanbagi pelaksanaan program dalam periode jangka panjang.
- Jika dana harus diinvestasikan, beberapa dilakukan off-shore, contoh:Yayasan KEHATI, TFCA.
- Dibentuk ‘dewan multi pihak’, dengan berbagai macam sebutan:oversight committee, steering-technical committee, project approval committee, tim panel independen, dll; fungsinya untuk menjamintransparansi dan akuntabilitas pengelolaantransparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
- Waktu bagi persiapan, mulai dari penyepakatan mekanisme,penyusunan sistem, hingga penetapan program strategis; pada umumnya membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun dari saat pendirian yphingga penyaluran dana pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar