Cari Blog Ini

Jumat, 07 Agustus 2015

Lembaga Keuangan Mikro (OJK Akan Awasi Koperasi Tahun 2015)

Latar Belakang

Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dimana salah satu bentuk badan hukum LKM ini adalah koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 tahun 1992). Pertumbuhan koperasi di Indonesia saat ini sangat meningkat, dimana sampai saat ini koperasi merupakan lembaga non bank yang belum diawasi oleh OJK. Pada hakekatnya pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri dan penyaluran dananya sendiri untuk anggota itu sendiri. Namun pada saat ini kondisinya, terjadi perubahan dimana contoh koperasi simpan pinjam yang melakukan pemungutan dana pihak ketiga dan menyalurkan dana tersebut untuk pihak ketiga pula. Sehingga atas hal ini peran OJK sangat dibutuhkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Dasar Hukum

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM)

Definisi LKM

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.


Kegiatan LKM
  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Tujuan LKM
    1.Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
    2.Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
    3.Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Bentuk Badan Hukum LKM
  1. Koperasi
  2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).

Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis Koperasi terdiri atas 3 jenis, yaitu: koperasi produksi (production cooperative), koperasi konsumsi(consumer cooperative), dan koperasi jasa (cooperative services).

Pembahasan

Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sangat pesat, dimana berdasarkan data rekapitulasi koperasi berdasarkan provinsi (Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia), jumlah koperasi yang ada saat ini berjumlah 209.488 unit, dimana sejumlah 147.249unit (70,29%) terhitung aktif dan sejumlah 62.239unit (29,71%) tidak aktif. Dari jumlah koperasi yang ada, Jawa Timur menduduki posisi pertama dan menjadi barometer perkembangan koperasi dengan jumlah koperasi terbanyak yaitu 30.850unit (27.140 unit aktif dan 3.710 tidak aktif). Namun dari total yang aktif juga belum bisa dikatakan sudah produktif dalam pelaksanaannya. Kondisi ini menjadi wacana dan perhatian bagi Kementrian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usaha yang saat ini dilakukan yaitu untuk lembaga atau badan yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka wajib memperoleh izin usaha LKM. Untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang LKM serta belum mendapatkan izin usaha, maka wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016, seperti halnya: Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Dan/atau lembaga-lembaga yang dipersamakan dengan itu. Kemudian untuk Permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK? Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

Berdasarkan Bapak Eko Ariantoro (Kepala Bagian Informasi OJK) pada saat melakukan edukasi dan sosialisasi produk dan jasa keuangan serta perlindungan konsumen, dimana hingga kini koperasi masih belum efektif menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dimana kondisi saat ini secara operasional, koperasi simpan pinjam tidak hanya melibatkan kalangan anggota. Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga koperasi terus tumbuh dan asetnya bertambah. Koperasi saat ini juga menghimpun dana dari pihak ketiga yang selanjutnya disalurkan kembali ke pihak ketiga lainnya. Jika seperti ini, maka tidak sesuai dengan prinsip koperasi “dari, oleh, dan untuk anggota” serta kemungkinan tidak tercapainya tujuan koperasi (Undang-Undang No.25 Pasal 3 tahun 1992) yaitu memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community). Dengan adanya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu temasuk atas hal perlindungan konsumen/ nasabah perlu diperhatikan oleh koperasi dan dibantu oleh OJK sebagai badan atau lembaga pengawas independen untuk menanganinya. Secara efektif per 2015 ini, OJK akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro.

Kita ketahui Pilar-pilar standar akuntansi di Indonesia, diantaranya adalah: Standar Akuntansi Keuangan(Based on IFRS), SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syari’ah dan Standar AKuntansi Pemerintahan. Kemudian bagaimana dengan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro (dalam hal ini koperasi) terkait Pelaporan Keuangan LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Dimana LKM memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 bulan setiap akhir bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK. Maka pengawasan dan pemeriksaan oleh OJK tidak hanya berfokus pada operasional koperasi saja, namun secara pelaporan keuangan juga diperhatikan.

Sehingga nantinya, laporan keuangan yang disajikan oleh koperasi bebas dari salah saji material dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSAK No.27-revisi 1998 dan peraturan terkait lainnya) serta dapat menyediakan informasi yang berguna bagi para pengguna utama maupun pemakai lainnya.
Laporan Keuangan koperasi pada dasarnya sama dengan Laporan Keuangan secara umum, Namun ada beberapa perbedaan Laporan Keuangan secara umum dengan Laporan Keuangan Koperasi, yaitu: (a) Perhitungan hasil usaha (SHU) pada Koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota, (b) Laporan Keuangan Koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasian dari koperasi-koperasi, bila terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar