Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Kawasan Perdesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Kawasan Perdesaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2019

PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (PKP)













Tujuan dan Ruang Lingkup Pembangunan Kawasan Perdesaan

  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi a). penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota, b). pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, c). pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna. d). pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan 
  1. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
  2. Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Pembangunan Kawasan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset  Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaa
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.
  3. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  4. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga
  1. Kerja sama antar-Desa meliputi 1). Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. 2). Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 3). Bidang keamanan dan ketertiban.
  2. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
  3. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
  4. Musyawarah Antar Desa membahas hal yang berkaitan dengan, a). pembentukan lembaga antar-Desa, b). pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa, c). perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa, d). pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan. e). masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada. f). kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
  5. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan .
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa dengan, a). menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa, b). meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, c). mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa, 
  2. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.b). mendorong percepatan pembangunan perdesaan, c). menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa/BUMDesa Bersama dan lembaga kerja sama Desa.
  2. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa, b). melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. c). membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa
  3. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan , a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, b). melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan. c). melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. d). melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa
BUMDesa/BUMDesa Bersama di Kawasan Perdesaan
  1. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan, a). memberikan hibah dan/atau akses permodalan, b). melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. c). memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
.
x













Selasa, 23 Agustus 2016

PERMENDES No. 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN


Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Peraturan Menteri ini rupanya untuk menjembatani dan menggarisbawahi pembangunan kawasan perdesaan, yang mana desa sudah memiliki RPJMDesa sendiri dan kemudian harus melihat lingkungan antar desa, kemudian apa kemauan pembangunan yang dimaui oleh Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ini hanya melihat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, di setujui oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyaarakat Desa. Sementara prosesnya akan diekseskusi oleh TKPKP yang kepanjangannya adalah Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan setelah menjadi peraturan bupati atau walikota. Atau lebih tepatnya menunjukkan bahwa masih ada penguasa wilayah selain Kepala Desa, di desa-desa seluruh Indonesia.
Pembangunan Kawasan Perdesaan memunculkan sebuah lembaga baru yaitu TKPKP. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Disebutkan begitu dalam Permendesa PDTTrans Nomor 5/2016.
Prinsip dan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip (Pasal 2) Partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada kata INKLUSIF di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (Pasal 3 ayat 1) dalam ayat 2 pasal 3 disebutkan bahwa prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaa.
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan berdasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (pasal 4 ayat 2) dan untuk pembangunan kawasan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Tehnis masing-masing (Pasal 4 ayat 3). Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan didalamnya adalah pengusulan kawasan perdesaan, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaa, dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Pengusulan Kawasan Perdesaan

Pengusulan Kawasan Perdesaan dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2016 berdasarkan prakarsa Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa atau disusulkan oleh beberapa desa (Pasal 5 ayat 1) dan dapat dibantu oleh pihak ketiga (pasal 5 ayat 2), dan harus memiliki gagasan kawasan perdesaan sesuai pasal 3 ayat 1. Kawasan yang diusulkan disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dengan bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan (Pasal 5 ayat 4) dan kemudian diserahkan kepada bupati/walikota (ayat 5). Juga harus mendapatkan persetujuan tokoh masyarakat di kawasan yang diusulkan sebagai kawasan perdesaan.

Penetapan dan perencanaan kawasan Perdesaan

Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan ada dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 Permen Desa nomor 5 tahun 2016. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota terutama dalam penentuan prioritas, jenis dan lokasi program pembangunan. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan disusun oleh TKPKP Kabupaten/Kota. Yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Jangka waktu pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan rencana pembangunan kawasan perdesaan adalah rencana program pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun (pasal 7 ayat 1) yang terdiri atas kegiatan prioritas tahunan. Rencana pembangunan kawasan perdesaan setidaknya ada didalamnya tentang isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan, strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan.
Mekanisme Penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan (Pasal 8) dimulai dengan Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota, TKPKP dalam melakukan proses penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 8 huruf b.
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan adalah beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kessamaan, keterkaitan masalah dan potensi pengembangan dan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota (pasal 9 ayat 1). Pasal 9 ayat 2 menentukan tentang penetapan kawasan perdesaan harus memperhatikan kegiatan pertanian, pengelolaan sumberdaya alam dan lainnya, permukiman perdesaan, tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan, nilau strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota, kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum ada dan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.

Pembiayaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 10 mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat di kawasan perdesaan. Pendanaan pelaksanaan pemabangunan kawasan perdesaan bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa, dan sumber lain yang tidak mengikat (pasal 11).
Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) PemerintahPusatdan/atauPemerintahDaerahprovinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 13, (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota.(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14, (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi.

Kelembagaan TKPKP untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan

Kelembagaan TKPKP dibahas dalam permendesa 5/2016 ini di bab 4 pasal 15 hingga pasal 20. Terdiri dari TKPKP Pusat, TKPKP Provinsi, dan TKPKP Kabupaten/Kota, dan melakukan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. (pasal 15)

Apa dan siapa TKPKP Pusat, TKPKP Provinsi, TKPKP Kabupaten/Kota :

TKPKP Pusat dalam Pasal 16:
  1. TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  2. TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP Provinsi.
  3. TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota.
TKPKP Provinsi dalam Pasal 17:
  1. TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  2. TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
  3. Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
TKPKP Kabupaten/Kota dalam Pasal 18 dan 19:
Pasal 18
  1. TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  2. TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan.
  3. Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
  1. TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan.
  2. Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
  3. Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Dan ini yang istimewa dalam pasal 20 yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. Lebih istimewa lagi adalah bab V dalam hal Pendanaan Kawasan Pembangunan Perdesaan, coba dicermati.

Pendanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa
  1. Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
  2. PendanaanpenugasandariPemerintahDaerahprovinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan.

Tugas Gubernur dan Menteri dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan

Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 22).

Pembinaan Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Menteri dan Gubernur

Pasal 23
  1. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
  2. Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
sumber : http://www.jogloabang.com/pustaka/permendesa-no-5-tahun-2016-tentang-pembangunan-kawasan-perdesaan

Minggu, 21 Agustus 2016

METODE ANALISIS STAKEHOLDER


Tujuan analisis stakeholder ini

a)     Untuk mengidentifikasi minat, kepentingan, dan pengaruh para stakeholder terhadap kegiatan program / proyek yang sedang berjalan.
b)    Untuk mengidentifikasi kelembagaan-kelembagaan lokal berikut proses-proses untuk pengembangan kapasitasnya
c)     Untuk membangun pondasi dan strategi partisipasi masyarakat.

Analisis stakeholder ini merupakan instrumen yang sangat penting untuk memahami konteks sosial dan kelembagaan dari satu kegiatan program / proyek.  Hal-hal yang diungkap dari tools ini bisa memberikan informasi sangat penting seawal mungkin tentang :

a)     siapa saja yang akan dipengaruhi oleh program / proyek baik positif ataupun negatif;
b)  siapa saja yang mungkin memberikan pengaruh terhadap program / proyek baik positif ataupun negatif;
c)   individu, kelompok, dan lembaga apa saja yang perlu dilibatkan dalam program / proyek serta bagaimana caranya; dan siapa saja yang perlu dibangun kapasitasnya agar turut berpartisipasi aktif di dalamnya.


Definisi stakeholder :

Adalah orang-orang, atau kelompok-kelompok, atau lembaga-lembaga yang kemungkinan besar terkena pengaruh dari satu kegiatan program / proyek baik pengaruh itu positif maupun negatif, atau sebaliknya yang mungkin memberikan pengaruh terhadap hasil keluaran program / proyek.


Langkah-langkah melakukan analisis stakeholder


I.      Identifikasilah stakeholder-stakeholder kunci antara lain :

1.     Siapa saja penerima manfaat yang potensial dari kegiatan ini ?
2.     Siapa saja yang mungkin menerima dampak buruk dari kegiatan ini ?
3.     Apakah kelompok-kelompok yang rentan telah diidentifikasi ?  Siapa saja ?
4.  Apakah kelompok-kelompok pendukung dan kelompok-kelompok lawan juga telah diidentifikasi ?  Siapa saja ?
5.   Apa saja hubungan-hubungan yang terjadi di antara stakeholder-stakeholder tersebut


II. Lakukan assessment terhadap kepentingan-kepentingan para stakeholder dan dampak-dampak potensial yang muncul dari kepentingan-kepentingan ini :

1.   Apa saja harapan-harapan yang muncul dari para stakeholder terhadap program / proyek ini ?
2.   Keuntungan-keuntungan / manfaat-manfaat apa saja yang mungkin akan diperoleh para stakeholder ?
3.  Sumberdaya-sumberdaya apa saja yang bisa atau bahkan mungkin sangat ingin dimobilisasi oleh para stakeholeder ?
4.   Apa saja kepentingan-kepentingan para stakeholder yang berlawanan dengantujuan tujuan program/proyek ?


III. Lakukan assessment terhadap pengaruh dan kepentingan    stakeholder ini :

Untuk setiap kelompok stakeholder lakukan lakukan assessment terhadap ;

1.     Kekuasaan dan statusnya (politik, sosial, dan ekonomi)
2.     Derajat / level lembaga / organisasinya
3.     Penguasaan terhadap sumber-sumber daya yang strategis
4.     Pengaruh-pengaruh informal (seperti hubungan-hubungan personal)
5.     Relasi kekuasaan dengan stakeholder lainnya
6.     Arti penting terhadap keberhasilan program / proyek

Terdapat dua hal penting di sini, yaitu stakeholder yang mempunyai pengaruh (influence) dan stakeholder yang sangat berkepentingan / mempunyai arti penting (importance).


Pengaruh

Pengaruh/influence lebih menunjukkan tingkat kekuasaan yang dimiliki stakeholder terhadap jalannya program / proyek.  Hal ini dapat diuji melalui cara-cara pengendalian dan penguasaan mereka terhadap proses-proses pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui penguasaan terhadap jalannya program / proyek atau sebaliknya melalui perintangan terhadap jalannya program / proyek.  Penguasaan ini bisa berasal dari status atau kekuasaan yang memang dimiliki, ataupun melalui hubungan informal dengan pemimpin-pemimpin formal yang dia miliki selama ini.


Kepentingan

Kepentingan/importance berkaitan dengan tingkatan di mana pencapaian tujuan program / proyek sangat tergantung pada keterlibatan aktif yang diberikan oleh kelompok stakeholder bersangkutan.  Stakeholder yang berkepentingan terhadap program / proyek pada umumnya adalah yang kebutuhan-kebutuhannya bersesuaian dengan tujuan program / proyek.  Beberapa kelompok stakeholder mungkin sangat penting/importance terhadap satu program / proyek (seperti : kelompok perempuan perdesaan pada program kesehatan reproduksi), namun boleh jadi pengaruhnya/influence sangat-sangat terbatas terhadap program / proyek.  Kelompok stakeholder ini membutuhkan upaya-upaya khusus untuk lebih meningkatkan partisipasi mereka serta lebih meyakinkan mereka bahwa kebutuhan-kebutuhan mereka sungguh-sungguh sejalan dengan program / proyek. 

Baik pengaruh / influence maupun kepentingan / importance dari berbagai stakeholder ini bisa diranking dengan skala sederhana dan dipetakan satu sama lainny, sebagai langkah awal untuk menentukan strategi yang cocok bagi pelibatan mereka.  Kedua variabel utama ini juga bisa dilakukan assessment di tahap-tahap awal berdasarkan pengetahuan/informasi yang dimiliki oleh pihak-pihak yang sangat mengenal “kepedulian” para stakeholder tersebut terhadap program / proyek.  Namun demikian, assessment yang lebih mendalam perlu dilakukan melalui wawancara-wawancara secara langsung (diperlukan keterampilan bertanya).


IV. Buatlah satu kerangka untuk menentukan strategi pelibatan stakeholder  :

Rencana pelibatan stakeholder ini didasarkan pada :

1.     Ketertarikan, pengaruh, dan kepentingan dari setiap kelompok stakeholder
  Upaya-upaya khusus yang diperlukan utk melibatkan stakeholder-stakeholder yang penting / yang bekepentingan namun tidak mempunyai pengaruh.
3.     Bentuk-bentuk partisipasi yang memadai pada keseluruhan siklus program / proyek.

Berdasarkan hasil tiga tahap analisis stakeholder di atas, maka beberapa rencana pendahuluan dapat disusun untuk melibatkan kelompok-kelompok stakeholder tersebut dalam tahapan-tahapan program / proyek secara berurutan.

Ø  Stakeholder yang mempunyai daya pengaruh tinggi dan kepentingan yang tinggi pula, harus bisa dilibatkan sepenuhnya di seluruh tahapan program / proyek demi untuk memberikan keyakinan pada mereka bahwa keberhasilan program / proyek adalah atas dukungan mereka.
Ø  Stakeholder yang mempunyai daya pengaruh tinggi namun tidak terlalu berkepentingan, bukanlah target utama program / proyek, namun sangat mungkin menjadi penentang / opposan atau minimal selalu mengintervensi.  Dari sini, mereka perlu mendapatkan perlakuan bahwa keberadaan mereka itu adalah penting, selalu berikan pada mereka informasi-informasi, dan berikan pengakuan terhadap pandangan-pandangan mereka, hal ini perlu dilakukan agar tidak timbul keonaran dan konflik terbuka.
Ø  Stakeholder dengan pengaruh yang kecil namun kepentingan / arti penting terhadap proyek yang sangat tinggi membutuhkan upaya-upaya khusus dan strategi-strategi khusus, agar mereka menjadi yakin bahwa kebutuhan-kebutuhan mereka sejalan dengan tujuan program / proyek dan keterlibatkan mereka sungguh-sungguh sangat bermakna.
Ø  Stakeholder dengan pengaruh dan kepentingan yang kecil atau bahkan tidak sama sekali, mau tidak mau juga perlu dilibatkan dalam program / proyek namun tidak memerlukan statregi partisipasi / pelibatan mereka secara sangat khusus.

Sabtu, 11 Juni 2016

Menjabarkan “Kawasan Perdesaan” sebagai Amanat UU Penataan Ruang no 26/2007 dan UU Desa no 6/2014

Saat ini Kawasan Perdesaan sering dibicarakan dalam seminar dan lokakarya dan dirasakan menjadi instrumen yang tepat mengembangkan pedesaan khususnya pembangunan dari perdesaan. Tetapi masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur kawasan perdesaan ini dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat dua Undang Undang (UU) yang tegas menyebut Kawasan Perdesaan, yaitu Undang Undang Penataan Ruang no 26/2007 (UUTR) dan Undang Undang Desa no 6/2014 (UUDesa).
Tulisan ini bertujuan memberikan arah pengembangan kebijakan ini dan menempatkannya dengan peraturan perundangan lainnya, dengan tidak meninggalkan tujuan awal di bentuknya kawasan perdesaan. Memberikan arahan bagi penggiat Pembangunan Pedesaan yang memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan pemetaan partisipatif, rencana tata ruang kabupaten, pengakuan keberadaan masyarakat adat serta perluasan wilayah kelola rakyat dalam berhadapan dengan usaha skala besar, untuk terus mengembangkan kawasan perdesaan ini bersama sama masyarakat
Dalam menjabarkan “kawasan perdesaan” sebagaimana amanat dalam UUTR dan UUDesa, perlu dicermati beberapa pasal berikut guna memberikan landasan yang kuat bagi pembentukan peraturan pemerintah terkait. Kedua UU ini menyebutkan kawasan perdesaan, akan tetapi keduanya menjabarkannya secara berbeda dengan tujuan yang berbeda pula (lihat gambar 1).
Gambar-1-Kawasan-Perdesaan-dalam-UUUU Tata Ruang menekankan pada suatu alokasi kawasan secara keruangan (spatial) dengan 6 arahan penggunaannya yang dipadankan dengan kawasan perkotaan, kawasan industri, kawasan pertambangan dan lainnya, diterjemahkan secara spatial dalam RTRW Kabupaten . Sedangkan kawasan perdesaan dalam UU Desa dibentuk melalui proses bottom up (Perdes dan kebijakan Kabupaten) meliputi hal hal yang berkaitan dengan infrastruktur fisik desa (jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, pasar dll), serta infrastruktur non fisik seperti teknologi yang digunakan dalam produksi dan konsumsi serta kelembagaan kerjasama antar desa, dll. Kedua hal ini sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dari pedesaan guna menjalankan pembangunan dari desa atau wilayah perdesaan.
Diharapkan kawasan perdesaan dalam perencanaan tata ruang (Kabupaten) dapat membatasi investasi skala besar, memberikan alokasi wilayah kepada usaha pertanian/kehutanan/pertambangan dan perkebunan rakyat dan mendorong kawasan ini mengelola wilayahnya secara lestari, dengan infrastruktur fisik dan non fisik yang sesuai dengan kondisi perdesaan.
Bagaimana Kawasan Perdesaan berhadapan dengan peraturan per UUan lainnya ?
Disadari Kawasan Perdesaan tidak berdiri sendiri tetapi bersama sama dengan peraturan per undang undangan lainnya yang sering kali menimbulkan tumpang tindih, kompetisi atau saling mengisi, misal dengan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani/P3 no 19/2013 yang menyatakan sbb dalam pasal 7 dan pasal 12 : Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian;
g. penguatan Kelembagaan Petani
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Petani. (Pasal 9)
Perlindungan Petani diberikan kepada (pasal 12):
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani, memerlukan tanah, dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; pekebun, peternak, hortikultura skala kecil
Sehingga terdapat lapis lapis penggunaan kebijakan ini untuk tujuan yang berbeda (lihat gambar 2)
Gambar-2-Lapis-lapis-Kebijakan
Kawasan Perdesaan haruslah digunakan untuk membentengi wilayah perdesaan (rural areas) termasuk wilayah adat dari usaha-usaha skala besar (pertambangan, perkebunan, usaha kehutanan dan pertanian) yang bersaing bebas dengan usaha rakyat skala kecil. Kawasan Perdesaan tidak identik dengan wilayah administrasi desa, dapat berupa wilayah adat di pedesaan (bukan diperkotaan) atau didalam wilayah administrasi desa karena sering kita jumpai wilayah administrasi desa yang berbeda dengan wilayah adat. Didalam wilayah perdesaan ada wilayah yang memang direncanakan masyarakatnya untuk dikerjasamakan dengan usaha skala besar (kemitraan). Hal ini perlu diletakan di luar kawasan perdesaan tetapi masih masuk dalam wilayah desa atau wilayah adat. Sedangkan yang akan dikelola sendiri (swakelola) berada dalam kawasan perdesaan.
Untuk melindungi usaha tani produktif pangan, ada UU Perlindungan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan (UU 41/2009) yang masuk dalam wilayah pertanian abadi didalam kawasan perdesaan, secara khusus untuk melindungi lahan lahan pertanian pangan dari konversi lahan, sedangkan Undang Undang Perlindungan Petani (UU 19/2013) pasal 12 secara khusus melindungi petani gurem berhadapan dengan petani kaya didalam kawasan perdesaan, dimana petani gurem perlu dilindungi dengan wilayah khusus yang dialokasikan bagi petani tak bertanah di dalam kawasan perdesaan, untuk menjalankan reforma agrarian di tataran lokal (desa atau wilayah adat).
Bagaimana Kawasan Perdesaan ini berhadapan dengan Kawasan Hutan dan APL dalam perencanaan tata ruang ?
Debat tentang kewenangan kawasan hutan yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan APL di Kementrian Agraria Tata Ruang (Kemen ATR) serta diperkuat dengan proses pembentukan RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten, sangatlah mendikotomikan 2 hal yang perlu diluruskan (Gambar 3).
Gambar-3-APLKesempatan mengembangkan kawasan perdesaan dapat membantu mem”bereskan” hal ini, mengembalikan kewenangan KemenATR dalam kewenangan menetapkan penguasaan tanah dan sumber sumber agrarian lainnya, dan KemenLHK pada kewenangan menjamin kelestarian fungsi hutan, dengan menggunakan momentum revisi PP 44/2004 tetang perencanaan hutan yang sudah di jadwalkan dalam NKB 12 KL/GNPSDA. Kekhawatiran membereskan dikotomi ini (APL vs Kawasan Hutan) selalu ditakutkan akan adanya free rider yang mengatasnamakan masyarakat, padahal nantinya yang menerima manfaat konversi Kawasan Hutan menjadi APL sering kali usaha skala besar non kehutanan. Pembentukan kawasan perdesaan yang berada di Kawasan Hutan dan luar kawasan hutan/APL dapat memberikan jaminan tidak adanya free rider atau pelepasan kawasan hutan atas nama masyarakat, karena kalaupun dia berada di dalam dan luar kawasan tetap alokasinya untuk masyarakat perdesaan.
Dikotomi antara pertanian dan kehutanan yang dipertegas dengan adanya kawasan hutan menjadi lebih cair setelah adanya kawasan perdesaan, dimana kawasan perdesaan yang berada di dalam kawasan hutan dapat digunakan dalam bentuk bentang alam yang beragam, dapat berupa usaha tani semi intensif (perladangan, wana tani dll), hutan tanaman rakyat, sampai dengan hutan alam. Ini sangat mendukung pada pendekatan holistik yang selama ini ditinggalkan dalam pembangunan perdesaan, dan juga menjadi pendukung dalam pengembagan program perhutanan sosial di KemenLHK dengan pendekatan holistik dan tidak terjebak pada pendekatan komoditas (pertanian, perkebunan dan kehutanan), walaupun pendekatan holistik ini hanya dapat dilakukan didalam kawasan perdesaan, untuk mengakomodir keragaman pola pola pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat.
Dengan ditetapkannya kawasan perdesaan, maka usaha perhutanan sosial tidak harus selalu berbasis komoditas hutan, tetapi dapat mengakomodir keberadaan sawah, ladang, dan pola wana tani lainnya yang dikenali masyarakat dalam bentang alam yang bercampur jadi satu mozaik, selain mengelola hutan alam yang sudah dilaksanakan selama ini. Hal ini perlu dipertegas dalam revisi PP 44/2004 tentang Perencanaan Hutan dengan memperkealkan definisi Kawasan Perdesaan dan apa yang dapat dilakukan didalamnya, serta dalam revisi PP 72/2010 tentang Perum Perhutani, serta revisi PP 40/1996 tentang HGU dan HGB yang menjelaskan wilayah kerjanyaPerum Perhutani, HGU tidak memasuki kawasan perdesaan ini, karena kawasan ini diprioritaskan untuk usaha rakyat skala kecil.
Bagaimana Kawasan Perdesaan dikembangkan dan dikelola ?
Kawasan Perdesaaan ini mengajak kita semua keluar dari pendekatan Kemen LHK yang terbiasa dengan pendekatan “command and control”, dengan pengelolaan bentang alam (landscape) dan keragaman mosaik (land use) didalamnya , maka pendekatan insetif dan disinsentif haruslah digunakan sebagai instrument monitoring atas perubahan bentang alam. Misal perubahan bentang alam yang dibolehkan hanyalah sekian persen dari bentang alam yang dapat diukur secara remote sensing secara cepat, dan peningkatan tutupan bentang alam seharusnya mendapatkan insentif baik didalam maupun diluar kawasan hutan. Selanjutnya kawasan perdesaan haruslah berkontribusi kepada kedaulatan pangan, energy dll, sehingga instrument insentif dan disinsentif dapat terus dikembangkan bukan hanya seputar jasa lingkungan, tetapi disesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pedesaan, yang tidak terlepas pada ketergantungan kota pada desa dan sebaliknya.
Demikian hal hal yang diperlukan dalam mengembangkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdesaan yang perlu dicarikan jalan bagi pembentukannya, apakah melaui PP baru, Kawasan Perdesaan yang mengikuti amanat UU Desa dan UUTR, atau diselipkan pada revisi PP 43/2014 tentang Aturan Pelaksana UU Desa yang sebagian sudah mengakomodir Kawasan Perdesaan amanat UU Desa (lihat pasal 115, 123-125 & 131 PP 43/2014) tetapi belum mengakomodir 6 arahan kawasan perdesaan sebagai dalam bentuk spatial (keruangan).
Oleh : Martua T. Sirait.