Cari Blog Ini

Selasa, 23 Agustus 2016

PERMENDES No. 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN


Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Peraturan Menteri ini rupanya untuk menjembatani dan menggarisbawahi pembangunan kawasan perdesaan, yang mana desa sudah memiliki RPJMDesa sendiri dan kemudian harus melihat lingkungan antar desa, kemudian apa kemauan pembangunan yang dimaui oleh Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ini hanya melihat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, di setujui oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyaarakat Desa. Sementara prosesnya akan diekseskusi oleh TKPKP yang kepanjangannya adalah Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan setelah menjadi peraturan bupati atau walikota. Atau lebih tepatnya menunjukkan bahwa masih ada penguasa wilayah selain Kepala Desa, di desa-desa seluruh Indonesia.
Pembangunan Kawasan Perdesaan memunculkan sebuah lembaga baru yaitu TKPKP. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Disebutkan begitu dalam Permendesa PDTTrans Nomor 5/2016.
Prinsip dan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip (Pasal 2) Partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada kata INKLUSIF di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (Pasal 3 ayat 1) dalam ayat 2 pasal 3 disebutkan bahwa prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaa.
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan berdasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (pasal 4 ayat 2) dan untuk pembangunan kawasan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Tehnis masing-masing (Pasal 4 ayat 3). Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan didalamnya adalah pengusulan kawasan perdesaan, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaa, dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Pengusulan Kawasan Perdesaan

Pengusulan Kawasan Perdesaan dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2016 berdasarkan prakarsa Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa atau disusulkan oleh beberapa desa (Pasal 5 ayat 1) dan dapat dibantu oleh pihak ketiga (pasal 5 ayat 2), dan harus memiliki gagasan kawasan perdesaan sesuai pasal 3 ayat 1. Kawasan yang diusulkan disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dengan bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan (Pasal 5 ayat 4) dan kemudian diserahkan kepada bupati/walikota (ayat 5). Juga harus mendapatkan persetujuan tokoh masyarakat di kawasan yang diusulkan sebagai kawasan perdesaan.

Penetapan dan perencanaan kawasan Perdesaan

Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan ada dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 Permen Desa nomor 5 tahun 2016. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota terutama dalam penentuan prioritas, jenis dan lokasi program pembangunan. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan disusun oleh TKPKP Kabupaten/Kota. Yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Jangka waktu pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan rencana pembangunan kawasan perdesaan adalah rencana program pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun (pasal 7 ayat 1) yang terdiri atas kegiatan prioritas tahunan. Rencana pembangunan kawasan perdesaan setidaknya ada didalamnya tentang isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan, strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan.
Mekanisme Penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan (Pasal 8) dimulai dengan Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota, TKPKP dalam melakukan proses penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 8 huruf b.
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan adalah beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kessamaan, keterkaitan masalah dan potensi pengembangan dan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota (pasal 9 ayat 1). Pasal 9 ayat 2 menentukan tentang penetapan kawasan perdesaan harus memperhatikan kegiatan pertanian, pengelolaan sumberdaya alam dan lainnya, permukiman perdesaan, tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan, nilau strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota, kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum ada dan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.

Pembiayaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 10 mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat di kawasan perdesaan. Pendanaan pelaksanaan pemabangunan kawasan perdesaan bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa, dan sumber lain yang tidak mengikat (pasal 11).
Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) PemerintahPusatdan/atauPemerintahDaerahprovinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 13, (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota.(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14, (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi.

Kelembagaan TKPKP untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan

Kelembagaan TKPKP dibahas dalam permendesa 5/2016 ini di bab 4 pasal 15 hingga pasal 20. Terdiri dari TKPKP Pusat, TKPKP Provinsi, dan TKPKP Kabupaten/Kota, dan melakukan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. (pasal 15)

Apa dan siapa TKPKP Pusat, TKPKP Provinsi, TKPKP Kabupaten/Kota :

TKPKP Pusat dalam Pasal 16:
  1. TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  2. TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP Provinsi.
  3. TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota.
TKPKP Provinsi dalam Pasal 17:
  1. TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  2. TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
  3. Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
TKPKP Kabupaten/Kota dalam Pasal 18 dan 19:
Pasal 18
  1. TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  2. TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan.
  3. Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
  1. TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan.
  2. Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
  3. Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Dan ini yang istimewa dalam pasal 20 yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. Lebih istimewa lagi adalah bab V dalam hal Pendanaan Kawasan Pembangunan Perdesaan, coba dicermati.

Pendanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa
  1. Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
  2. PendanaanpenugasandariPemerintahDaerahprovinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan.

Tugas Gubernur dan Menteri dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan

Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 22).

Pembinaan Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Menteri dan Gubernur

Pasal 23
  1. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
  2. Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
sumber : http://www.jogloabang.com/pustaka/permendesa-no-5-tahun-2016-tentang-pembangunan-kawasan-perdesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar