Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Maret 2019

PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (PKP)













Tujuan dan Ruang Lingkup Pembangunan Kawasan Perdesaan

  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi a). penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota, b). pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, c). pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna. d). pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan 
  1. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
  2. Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Pembangunan Kawasan yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset  Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaa
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa.
  3. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  4. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga
  1. Kerja sama antar-Desa meliputi 1). Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. 2). Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 3). Bidang keamanan dan ketertiban.
  2. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
  3. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
  4. Musyawarah Antar Desa membahas hal yang berkaitan dengan, a). pembentukan lembaga antar-Desa, b). pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa, c). perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa, d). pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan. e). masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada. f). kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
  5. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan .
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat Desa dengan, a). menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa, b). meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, c). mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa, 
  2. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka Pembangunan Kawasan Perdesaan
  1. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.b). mendorong percepatan pembangunan perdesaan, c). menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa/BUMDesa Bersama dan lembaga kerja sama Desa.
  2. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan. a). melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa, b). melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. c). membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa
  3. Bimbingan dan Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dengan pembangunan kawasan perdesaan , a). memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, b). melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan. c). melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. d). melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa
BUMDesa/BUMDesa Bersama di Kawasan Perdesaan
  1. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan, a). memberikan hibah dan/atau akses permodalan, b). melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. c). memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa
.
x













Tidak ada komentar:

Posting Komentar