Kawasan
strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan
ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan
kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan
strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang
kawasan strategis.
Kawasan strategis kabupaten
berfungsi:
- Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten;
- Sebagai alokasi ruang untuk berbagai
kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan
dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting
terhadap wilayah kabupaten bersangkutan;
- Untuk mewadahi penataan ruang
kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang;
- Sebagai pertimbangan dalam
penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan
- Sebagai dasar penyusunan
rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan:
- Kebijakan dan strategi penataan
ruang wilayah kabupaten;
- Nilai strategis dari
aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan
kawasan;
- Kesepakatan para pemangku
kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan
nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan
ditetapkan;
- Daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan
- Ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kawasan strategis wilayah kabupaten
ditetapkan dengan kriteria:
- Memperhatikan faktor-faktor di
dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan;
- Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten.
- Dapat berhimpitan dengan
kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki
kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang jelas;
- Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki:
- Potensi ekonomi cepat tumbuh;
- Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
- Potensi ekspor;
- Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
- Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
- Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan;
- Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau
- Kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten;
- Dapat merupakan kawasan yang
memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain
kawasan yang merupakan:
- Tempat pelestarian dan
pengembangan adat istiadat atau budaya;
- Prioritas peningkatan kualitas
sosial dan budaya;
- Aset yang harus dilindungi dan
dilestarikan;
- Tempat perlindungan
peninggalan budaya;
- Tempat yang memberikan
perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
- Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
- Merupakan kawasan yang memiliki
nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi
di wilayah kabupaten, antara lain:
- Fungsi bagi kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis
sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta
tenaga atom dan nuklir;
- Sumber daya alam strategis;
- Fungsi sebagai pusat
pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan;
- Fungsi sebagai pusat
pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
- Fungsi sebagai lokasi
penggunaan teknologi tinggi strategis.
- Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti:
- Tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
- Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
- Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
- Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
- Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- Kawasan rawan bencana alam; atau
- Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
- Merupakan kawasan yang memiliki
nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah
kabupaten;
- Untuk mewadahi penataan ruang
kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar