Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Agustus 2019

KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 1



Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis. 

Kawasan strategis kabupaten berfungsi: 
  • Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan; 
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;  
  • Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan 
  • Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. 

Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan: 

  • Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan; 
  • Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan; 
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan 
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan dengan kriteria:

  • Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan; 
  • Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten.
  • Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki: 
    • Potensi ekonomi cepat tumbuh;
    • Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; 
    • Potensi ekspor; 
    • Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
    • Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; 
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau  
    • Kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain kawasan yang merupakan: 
    • Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; 
    • Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; 
    • Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; 
    • Tempat perlindungan peninggalan budaya; 
    • Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau 
    • Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kabupaten, antara lain: 
    • Fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir; 
    • Sumber daya alam strategis;
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan; 
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 
    • Fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti: 
    • Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 
    • Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; 
    • Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;  
    • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 
    • Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 
    • Kawasan rawan bencana alam; atau 
    • Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;  
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Sumber : Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar