Cari Blog Ini

Rabu, 06 April 2016

Daftar Peraturan Bupati yang Dibutuhkan untuk Penerapan Undang-Undang Desa

PERATURAN BUPATI YANG DIPERLUKAN DALAM IMPLEMENTASI UU DESA

Sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbup tersebut menterjemahkan hal-hal yang diatur dalam UU Desa menjadi semakin jelas dan operasional. Karena itu, gerakan desa perlu mendorong para bupati di daerahnya untuk menetapkan perbup itu.

Apa saja Perbup yang dibutuhkan oleh desa? Berikut ini adalah daftar Perbup untuk mengimplementasikan UU Desa :

  1. Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan (Pasal 10 ayat 5). Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
  2. Perbup Tentang Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk (Pasal 16 ayat (2). Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  3. Perbup Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 37 ayat 2). Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perbup Tentang Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa (Pasal 81 ayat (5). Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  5. Perbup Tentang Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah (Pasal 82). (1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.
  6. Perbup Tentang Pengalokasian ADD dan Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD (Pasal 96). (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  7. Perbup Tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa (Pasal 97). (3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  8. Perbup Tentang Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (Pasal 99 ayat (2). Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
  9. Perbup Tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Pasal 105). Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


http://forumwarga.or.id/Yossy Suparyo

SOCIOPRENEUR

Apa dan siapakah yang disebut dengan sociopreneur itu? Ini dia beberapa pengertiannya menurut beberapa tokoh dan selebriti. Endy J Kurniawan (owner salma dinar) mengidentifikasi socioteenpreneur sebagai entrepreneur yang care terhadap social development dan menjadikan social asset-nya sebagai aktivitas marketing produknya, misalnya pemberdayaan komunitas, CSR (Corporate Social Responsibility) fokusnya nonprofit, bisnis itu adalah impact-nya.
Sedangkan menurut Rohmat Sastro Sugito (founder sotoji) sociopreneur adalah entrepreneur yang dalam bisnisnya mengedepankan aspek social atau bidang bisnisnya di bidang social. Aulia Rachman menyebut sociopreneur sebagai entrepreneur yang punya jiwa social. Sedangkan Rommy Irawan mengidentifikasinya sebagai wirausaha yang dapat memberdayakan masyarakat kelas bawah.
Mosfiq Fadli berpendapat bahwa seorang sociopreneur merupakan entrepreneur yang berkomitmen untuk mengubah keadaan sekitar menjadi lebih baik dan positif, contohnya : Yayasan Cinta Anak Bangsa. Adapun Donny BU (ICT watch researcher) menggolongkan mereka sebagai orang yang mampu membuat inovasi untuk mendorong perubahan social.
Ari Margiono menganggap merekaini lebih mengedepankan social value creation. Sri Safitri (founder speedytrek dan kidevo) memasukannya sebagai pengusaha yang tidak semata-mata cari untung namun juga peduli dengan social dan amal. Sedangkan menurut Dwi Wahyu Arif N (founder senyumkita), mereka adalah wirausaha yang menerapkan prinsip-prinsip entrepreneur untuk perubahan social atau lingkungan.
Suresh Fernando membuat definisi tentang social entrepenurs sebagai berikut :
  1. Are change agents (agen perubahan)
  2. Hold bold visions (memiliki visi yang kuat)
  3. Address the cause of problems, not symptoms (menyasar penyebab masalah, bukan gejala)
  4. Seek to create systemic change (mencari cara membuat perubahan sistemis)
  5. Adopt a mission based on their vision (mengadopsi misi berdasarkan visi mereka)
  6. Relentlessly pursue new possibilities (tak kenal lelah mengejar kemungkinan – kemungkinan baru)
  7. Are engaged in process of learning and improving (berkomitmen dalam proses pembelajaran dan perbaikan)
  8. Treat failure as a learning experience (memperlakukan kegagalan sebagai pengalaman pembelajaran)
  9. Act boldly despite limitations (bertindak secara kuat mengabaikan keterbatasan)
  10. Ekhibit a heightened sense of accountability (menunjukan sikap bertanggung jawab yang tinggi)
Masih terasa normative ya? Kayaknya tidak perlu menjadi social entrepreneur, semua sifat terpujui seperti itu juga harus dimiliki semua orang. Karenanya, kita mesti perhatikan lagi definisi lain. Sebenarnya social entrepreneur itu ya entrepreneur, hanya saja tujuan utamanya adalah menyelesaikan masalah social. So, secara dibentuknya perusahaan adalah menyelesaikan masalah social haruslah menjadi bagian dari social. Kebanyakan socioteenpreneur punya ketertarikan yang kuat dengan komunitas atau lingkungannya. Posisi socioteenpreneur lebih mudah untuk dilihat dengan gambar berikut, tipilogi yang dibuat oleh Alter dalam spektrumnya :
Kegiatan paling kiri-traditional nonprofit merupakan kegiatan yang full social. Aktivitas social seperti panti asuhan bias dikategorikan di bagan paling kiri, sedangkan kegiatan nonprofit seperti volunteer bias dikategorikan di nonprofit income-generating activities. Semakin ke kanan semakin adanya profit dan semakin ke kiri semakin kegiatan social. Bagan paling kanan adalah bisnis murni, kegiatan yang kita kenal sehari-hari, dan kegiatan wirausaha untuk profit. Posisi socioteenpreneur dalam bagian ini terletak di tengah. Semakin dia ada di tengah, semakin baik untuk dikategorikan sebagai socioteenpreneur.
Supaya lebih mudah dimengerti, Alter membedakan apakah sebuah kegiatan itu termasuk sociopreneur atau kegiatan social murni atau bisnis profit murni dilihat dari tiga pendekatan :
Pertama, tujuannya. Apakah bisnis itu tujuan utamanya untuk menciptakan keuntungan sosial atau keuntungan social diberikan setelah keuntungan itu didapat.
Kedua, kepemilikannya. Sociopreneur dimiliki oleh sebuah komunitas. Semakin banyak yang memiliki sahamnya semakin baik.
Ketiga, proses dan hasilnya. Keuntungan langsung diberikan kepada masyarakat atau social.
Intinya wirausaha social (sociopreneur) adalah orang yang mengetahui atau memahami adanya masalah social di masyarakat. Selanjutnya dengan menggunakan prinsip-prinsip kewirausahaan, mereka mengorganisasi, mengkreasi, dan mengelola potensi yang ada untuk membuat perubahan social.
Pemahaman yang cukup tentang dunia social (mapping permasalahan dan potensi) + prinsip-prinsip kewirausahaan = social entrepreneur.
Sudah jelas bahwa kegiatan pengabdian masyarakat belum bias dinyatakan social entrepise. Begitu juga dengan CSR (Corporate Social Responsibility) sudah jelas bukan kegiatan social entrepise.
Jadi, kesimpulannya socioteenpreneurs adalah wirausaha muda yang mempunyai perhatian penuh terhadap pengembangan masyarakat di lingkungannya dan mampu memberdayakannya untuk mengahasilkan satu perubahan social yang berujung pada kesejahteraan bersama.

Sumber : Buku Socioteenpreneur/Erlangga