Cari Blog Ini

Sabtu, 09 April 2016

Potensi Kelemahan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Tataran Kebijakan Sebelum Pencairan Dana Desa

Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan keberadaan desa sebagai subyek dalam pembangunan. Hal ini selaras dengan tujuan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan serta menciptakan upaya kemandirian daerah dengan potensi yang dimilikinya. Undang-Undang tersebut memberikan dorongan kepada masyarakat untuk membangun dan mengelola desa secara mandiri. Untuk itu, setiap desa akan mendapatkan dana melalui Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) dengan jumlah yang sangat signifikan.
Besarnya dana desa yang akan diterima setiap desa di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian dan penelitian BPKP pada tataran kebijakan sebelum pencairan dana desa ada beberapa potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan dana desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Adanya keterlambatan penerbitan kebijakan mengenai dana desa dan terjadinya perubahan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa;
  2. Terdapat potensi kelemahan akuntabilitas berupa:
  1. perbedaan jangka waktu RPJM Kabupaten/Kota dengan RPJM Desa dapat menimbulkan disharmoni pembangunan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan desa;
  2. kualitas akuntabilitas perencanaan dan penganggaran dana desa dapat berkurang mengingat kurangnya keterbukaan;
  3. perencanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kekhasan daerah sehingga berpotensi bagi tidak tercapainya sasaran, tujuan, dan visi desa, yakni kesejahteraan masyarakat desa;
  4. ketiadaan indikator berikut target pembangunan desa berpotensi mengakibatkan pembangunan desa tidak terarah;
  5. perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat/hajat hidup orang banyak sehingga berpotensi menjadikan pembangunan desa tidak efektif, efisiensi, dan ekonomis;
  6. pertanggungjawaban publik oleh kepala desa dalam perencanaan dan penyusunan anggaran belum dilakukan baik kepada Badan Permusyawaratan Desa maupun kepada masyarakat desa;
  7. keterlambatan ketersediaan pedoman umum dan pedoman teknis berpotensi kepada keterlambatan dimulainya pembangunan desa yang bersumber dari dana desa dan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang seharusnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut BPKP menyarankan beberapa hal untuk:
  1. Melakukan kajian dana desa setelah dana desa cair dan pelaksanaan pengelolaan dana desa telah dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh gambaran komprehensif mengenai potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa.
  2. Melalui Deputi Kepala BPKP terkait, agar memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerbitkan pedoman umum dan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Sumber : BPKP

Rabu, 06 April 2016

Daftar Peraturan Bupati yang Dibutuhkan untuk Penerapan Undang-Undang Desa

PERATURAN BUPATI YANG DIPERLUKAN DALAM IMPLEMENTASI UU DESA

Sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbup tersebut menterjemahkan hal-hal yang diatur dalam UU Desa menjadi semakin jelas dan operasional. Karena itu, gerakan desa perlu mendorong para bupati di daerahnya untuk menetapkan perbup itu.

Apa saja Perbup yang dibutuhkan oleh desa? Berikut ini adalah daftar Perbup untuk mengimplementasikan UU Desa :

  1. Perbup Tentang Pembentukan Desa Persiapan (Pasal 10 ayat 5). Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
  2. Perbup Tentang Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk (Pasal 16 ayat (2). Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  3. Perbup Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Pasal 37 ayat 2). Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perbup Tentang Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa (Pasal 81 ayat (5). Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  5. Perbup Tentang Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah (Pasal 82). (1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota”.
  6. Perbup Tentang Pengalokasian ADD dan Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD (Pasal 96). (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  7. Perbup Tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa (Pasal 97). (3) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  8. Perbup Tentang Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (Pasal 99 ayat (2). Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
  9. Perbup Tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Pasal 105). Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


http://forumwarga.or.id/Yossy Suparyo