Cari Blog Ini

Sabtu, 16 April 2016

Pemberdayaan Manajemen Usaha Ekonomi Bagi Perempuan


Perempuan Sebagai Tiang Penyangga Kehidupan Keluarga

Secara sosial dan administrasi formal kepala keluarga selalu dilekatkan kepada laki-laki sebagai suami. Namun realita kesehariannya manajemen ekonomi rumah tangga biasanya ditumpukan kepada perempuan sebagai istri. Istri yang berposisi sebagai ibu dari anak anaknya secara naluri mempunyai keterpanggilan untuk melindungi dan menghidupi anak anaknya. Kebutuhan hidup anggota keluarga menjadi ranah yang dikelola oleh ibu rumah tangga. Ibu tumah tangga sebagai pengelola untuk kehidupan anggota rumah tangga mempunyai tanggung jawab untuk“mengiguhkan” pendapatan keluarga yang dapat mencukupi kebutuhan hidup anggota keluarga dan mendukung cita cita masa depan anggota keluarga. Ketika pendapatan keluarga sangat minim, membutuhkan kecerdasan khusus dalam mengelolanya sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup dan mendukung cita cita keluarga.

Banyak kasus ketidak mampuan mengelola pendapatan keluarga yang minim untuk mencukupi kebutuhan dan mendukung cita cita mengakibatkan terjadinya “hancurnya” kehidupan rumah tangga itu sendiri. Budaya di Indonesia khususnya di Jawa, tanggung jawab pengelolaan ekonomi rumah tangga ditanggung oleh ibu rumah tangga. Posisi perempuan sebagai ibu rumah tangga sebagai penyangga keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Perempuan sebagai ubu rumah tangga mempunyai fungsi sebagai “fasilitator” pemberdayaan keluarga yang dapat mengoptimalkan dan effisiensi pendapatan keluarga dan sekaligus sebagai pemasok atau menambah pendapatan keluarga yang dihasilkan oleh kepala keluarga (suami). Ada lima aspek yang harus dijalankan perempuan sebagai penopang kehidupan rumah tangga, yaitu;

Pertama, kemampuan untuk memenihi kebutuhan dasar secara kritis. Artinya kebutuhan manusia banyak dikonstruksi oleh kemauan industri melalui media massa yang sangat intens memprovokasinya. Semua kebutuhan yang ada dikepala manusia banyak merefrensi kepada iklan iklan yang ada pada Televisi, Radio, Poster, dan Spanduk. Misalnya saja kebutuhan alat pembersih diri, sebagian manusia meniru iklan iklan sabun dan sampo. Sehingga ketika ditanya kebutuhan tentang alat pembersih sebagian besar orang akan menunjuk sabun. Apakah tidak ada alternatip lain selain sabun? Begitu juga dengan pakaian, perumahan sampai kesehatan, hampir kebutuhan keluarga dipengaruhi oleh iklan televise, radio dll.

Kedua, mampu menganalisis secara kritis terhadapa berbagai usaha atau karya yang akan dilakukan. Aapakah usaha usaha itu benar benar menguntungkan dirinya atau justru menguntungkan pihak lain? Contohnya, para peternak ayam ras, dimana mulai dari bibit, obat, makanan, peralatan sampai penjualan hasil sangat tergantung dengan pihak luar keluarga. Maka secara perhitungan ekonomis usaha ini sebetulnya lebih menguntungkan pihak diluar keluarga bukan menguntungkan keluarga peternak sendiri. Dengan kata lain para peternak hanya sebagai buruh murah industri poltry.

Ketiga, mampu mengakses kepada pusat pusat suberdaya khususnya permodalan dan teknologi. Para perempuan sebagai penopang ekonomi keluarga, sebaiknya mampu dan trampil berkomunikasi dengan pusat pusat sumberdaya publik. Seperti Bank, transportasi, teknologi dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk meudahkan keluarga untuk memanfaatkan sumber daya tersebut.

Keempat, kemampuan untuk mengelola sumberdaya secara efektip dan effisien. Artinya ketrampilan menejemen menjadi sangat penting sebagai ibu rumah tangga. Menejemen adalah suatu proses untuk mencapai tujuan secara systematis dan berkesinambungan. Barbagai perkembangan menejmen perlu dikritisi sehingga dapat memilih instrumen yang paling tepat untuk diterapkan. Berbagai menejemen telah berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan khidupan manusia. Bahkan sampai saat ini berbagai modul pelatihan menejemen kewiraswastaan rumah tangga terus diperbaiki. Terutama dalam model kepemimpinan kewiraswastaan keluarga saat ini banyak menggunakan leadership by vision dan tran-formative leadership.

Kelima, kemampuan menciptakan pasar. Pada perkembangan terakhir ketrampilan pasar kewiraswastaan rumah tangga bukan saja mampu membaca pasar tetapi kemampuan untuk menciptakan pasar. Sebab tanpa ada kemampuan untuk menciptakan pasar, para keluarga wiraswasta hanya akan didikte oleh para penguasa industri yang bermain dibalik kekuatan media massa. Dengan demikian akan memberi peluang kepada masyarakat untuk dikonstruksi pihak lain akan kebutuhan kebutuhan dasarnya.


Manajemen Usaha Keluarga

Peran perempuan dalam menjalankan manajemen usaha yang dikelola perempuan tidak pernah lepas dari fungsi dan tugas pokok sebagai ibu rumah tangga sebagai pengelola rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak dan menjadi partner suami. Oleh karena itu manajemen usaha keluarga merupakan penjabaran cita cita keluarga yang di bawah tanggung jawab dan ”arahan” kepala keluarga. Manajemen usaha keluarga adalah merupakan perangkat sistem untuk mewujudkan visi atau cita cita keluarga di masa yang akan datang. Tanpa cita cita keluarga yang jelas, tidak akan ada sistem manajemen usaha keluarga yang solid dan tepat.

Perangkat sistem untuk mewujudkan visi atau cita cita keluarga mempunyai tiga aspek utama.

Pertama, aspek perencanaan usaha keluarga. Perencanaan usaha keluarga membutuhkan kemampuan dalam hal; 
  1. Kemampuan membaca peluang usaha yang layak dan menguntungkan dilakukan oleh potensi dan kapasitas sumber daya keluarga. 
  2. Kemampuan mengidentifikasi sumber sumber daya keluarga baik kapasitas dan kemampuan yang dimiliki anggota keluarga. 
  3. Memperhatikan posisi tempat tinggal keluarga hubungannya dengan kelayakan membuka usaha, 
  4. Mengidentifikasi ”potensi modal” keluarga yang dapat digunakan untuk perencanaan usaha. 
  5. Mengenali dan mengakrabi sanak saudara, handai tolan, dan kawan kawan yang dapat menjadi ”pendukung” usaha keluarga.
  6. Menentukan bentuk barang atau jasa yang akan menjadi komonditas usaha.Acuan utama penetuan bentuk barang atau jasa yang akan menjadi komonditas usaha keluarga harus mengacu kepada prospek potensi masa depan pengguna atau pasar. 
  7. Membanngun kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perangkat yang dibutuhkan untuk mengopersionalkan barang atau jasa yang menjadi komonditas usaha keluarga. 
  8. Mengkalkulasi perhitungan potensi atau prospek keuntungan dan resiko kerugian.


Kedua, pengorganisasian pelaksanaan usaha kelurga, yang mempunyai langkah langkah strategis sebagai berikut; 
  1. Mengkaji, mempelajari, belajar pada pengalaman orang lain atau ikut bekerja pada usaha orang lain yang mempunyai usaha yang mempunyai kesamaan komonditas barang atau jasa yang sedang direncanakan. 
  2. Mengenali atau bekerja sama dengan berbagai pihak yang menguasai bahan baku atau alat yang dibutuhkan mengopersionalkan barang atau jasa yang menjadi komonditas usaha keluarga. 
  3. Mengenali dan mengidentifikasi tingkat kebutuhan/permintaan dan kemampuan daya beli calon pengguna produksi atau jasa dari usaha keluarga yang direncanakan
  4. Memilih dan menentukan tempat usaha yang memperhatikan posisi tempat tinggal keluarga namun tidak tergantung dengan posisi tersebut. 
  5. Menyeleksi dan menentukan tenaga operator pengelola usaha keluarga sesuai dengan kompetensi dan karakter dirinya. 
  6. Menyusun ”proposal” kerja sama permodalan, tempat usaha, alat usaha dan pemasaran dengan berbagai pihak yang ”terpercaya”.


Ketiga, kemampuan untuk membangun kepercayaan. Ada beberpa strategi untuk membangun kepercayaan antara lain: (a) Menjaga integritas pribadi yang konsekuen, jujur dan bertanggung jawab. (b) Mampu menemukan kekhasan diri untuk membangun image positip keberadaannya. (c) Mengembangkan open management, sebagai bentuk transparansi segala transaksi keuangannya kepada stakeholder. (d) Bernai melakukan public accountability. Artinya ada keberanian mempertanggung jawabkan kepa masyarakat luas terhadap penggunaaan suberdayanya.

Keempat, mempunyai kemampuan untuk membangun karakter diri yang tidak mudah menyerah dalam kesulitan. Sebagai contoh para wiraswastawan di Thailand lebih kuat menghadapi krisis ketimbang masyarakat Indonesia. Ada seorang pengusaha Thailand yang malamnya sebagai direktur mengumumkan bahwa perusahaannya bangkrut, pagi harinya sudah membuka usaha makanan martabak di depan bekas kantornya. Kalau pengusaha Indonesia sebagian besar kalau bangkrut tidak cepat bangkit, tetapi justru putus asa.

Kelima, mampu mengorganisir manusia yang tidak menopang pada elemen: (a) Modal atau uang. Banyak manusia tidak dapat mengorganisir orang tanpa ditopang oleh modal atau uang. Seorang wiraswasta tanpa ditopang elem inipun mampu. (b) Otoritas keilmuan. Banyak manusia tidak dapat mengorganisir orang tanpa ditopang oleh otoritas keilmuannya. Seorang wiraswasta tanpa ditopang elem inipun mampu. (c) Kekuasaan, Banyak manusia tidak dapat mengorganisir orang tanpa ditopang olehkekuasaan. Seorang wiraswasta tanpa ditopang elem inipun mampu.


Nick-preneurship Sebagai Strategi Manajemen Usaha yang dikelola Perempuan

Manajemen usaha yang paling layak dan sesuai dengan peran dan fungsi perempuan di dalam keluarga Indonesia adalah menggunakan manajemen usaha dalam perspektip nick- preneurship. Prinsip manajemen nick-preneurship adalah small is profitable, dimana usaha barang dan jasa yang berbasis kepada hoby secara individual dengan menggunakan berbagai bahan baku yang tersedia dalam keseharian dan menggunakan momentum pemasaranya melalui relasi dan kegiatan harian para perempuan.

Contoh (1) nick-preneurship usaha makanan/katring; adalah bagi perempuan yang hoby memasak maka sebaiknya mempunyai usaha produksi atau jasa pembuatan makanan. Bahan baku makan yang digunakan sebaiknya menggunakan bahan bahu yang setiap harinya digunakan untuk membuat makanan keluarga. Cara penjualannya bisa menitipkan produksi makanan kepada warung warung terdekat, atau dititikan anak atau saudaranya yang pergi ke sekolah atau bekerja.

Contoh (2) nick-preneurship rias dan alat kosmetik; adalahperempuan yang hoby merias diri di salon, maka sebaiknya mempunyai usaha jasa rias. Bahan bakunya adalah alat alat kosmetik yang biasa dipakai oleh dirinya dan teruji kualitasnya. Sehingga disamping berusaha sebagai jasa merias juga bisa menjadi distributor alat kecantikan. Para pelanggannya adalah bermula dari saudara atau kawan dekatnya.

Contoh (3) nick-preneurhip produksi hiasan rumah; adalah bagi perempuan yang hoby merangkai bunga, maka sebaiknya membuka usaha produksi bunga hias baik imitasi maupun buka alami. Bahan bakunya bisa dari barang barang “bekas” atau tanaman hias yang sudah dipakai atau disenangi. Cara penjualannya bisa melalui hubungan keluarga, teman atau menitipkan pada toko toko yang dipercaya.

Keunggulan manajemen usaha dengan perspektip nick-preneurship adalah tidak terlalu membutuhkan modal usaha yang relatip besar, dan pengelolaannya tidak terlalu mengurangi peran perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Sumber: fajardesa.blogspot.co.id

Sabtu, 09 April 2016

Potensi Kelemahan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Tataran Kebijakan Sebelum Pencairan Dana Desa

Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan keberadaan desa sebagai subyek dalam pembangunan. Hal ini selaras dengan tujuan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan serta menciptakan upaya kemandirian daerah dengan potensi yang dimilikinya. Undang-Undang tersebut memberikan dorongan kepada masyarakat untuk membangun dan mengelola desa secara mandiri. Untuk itu, setiap desa akan mendapatkan dana melalui Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) dengan jumlah yang sangat signifikan.
Besarnya dana desa yang akan diterima setiap desa di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian dan penelitian BPKP pada tataran kebijakan sebelum pencairan dana desa ada beberapa potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan dana desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Adanya keterlambatan penerbitan kebijakan mengenai dana desa dan terjadinya perubahan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa;
  2. Terdapat potensi kelemahan akuntabilitas berupa:
  1. perbedaan jangka waktu RPJM Kabupaten/Kota dengan RPJM Desa dapat menimbulkan disharmoni pembangunan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan desa;
  2. kualitas akuntabilitas perencanaan dan penganggaran dana desa dapat berkurang mengingat kurangnya keterbukaan;
  3. perencanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kekhasan daerah sehingga berpotensi bagi tidak tercapainya sasaran, tujuan, dan visi desa, yakni kesejahteraan masyarakat desa;
  4. ketiadaan indikator berikut target pembangunan desa berpotensi mengakibatkan pembangunan desa tidak terarah;
  5. perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat/hajat hidup orang banyak sehingga berpotensi menjadikan pembangunan desa tidak efektif, efisiensi, dan ekonomis;
  6. pertanggungjawaban publik oleh kepala desa dalam perencanaan dan penyusunan anggaran belum dilakukan baik kepada Badan Permusyawaratan Desa maupun kepada masyarakat desa;
  7. keterlambatan ketersediaan pedoman umum dan pedoman teknis berpotensi kepada keterlambatan dimulainya pembangunan desa yang bersumber dari dana desa dan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang seharusnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut BPKP menyarankan beberapa hal untuk:
  1. Melakukan kajian dana desa setelah dana desa cair dan pelaksanaan pengelolaan dana desa telah dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh gambaran komprehensif mengenai potensi kelemahan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa.
  2. Melalui Deputi Kepala BPKP terkait, agar memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerbitkan pedoman umum dan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Sumber : BPKP