Cari Blog Ini

Selasa, 24 Mei 2016

PENDAMPING DESA

Tenaga pendamping memiliki tugas membantu aparat desa pada tahapan perencanaan, pengadministrasian, pelaksanaan, pengawasan/pemantauan. Semua tahapan pengelolaan DD harus tertulis atau terekam secara sistematis, sahih, baik untuk periode tertentu. Satu bagian saja mata rantai itu ‘salah urus’ maka bisa memengaruhi efektivitas pembangunan desa. Bahkan mungkin bisa menggagalkan proses pembangunan desa yang didanai oleh DD.
Pendamping desa dipersiapkan untuk membantu proses penguatan pembangunan desa menuju ke arah kemandirian berdasar potensi yang dimiliki desa/masyarakat. Pendamping adalah SDM bukan aparat desa dan berada di luar struktur pemerintahan desa. Pendamping desa harus memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan proses pengelolaan DD.
Pendamping bersama aparat desa dan warga desa sama-sama belajar dan bekerja mengelola ADD. Pendamping hadir tidak untuk menggurui aparat desa dan warga desa, karena pendamping sejajar dengan warga desa, namun dengan tupoksi khusus. Interaksi sesama aparat desa, pendamping dana desa, warga desa harus positip agar melalui DD desa bisa mengalami perubahan.
Terus terang, persyaratan pengalaman ini bisa menyulitkan bagi Kemendes sebagai perekrut calon pendamping desa yang handal dan mau mengabdi sebagai pendamping desa. Sarjana banyak, jadi calon pendamping pun banyak apalagi aplikasi pencalonan secara on line. Salah satu kendala mungkin adalah, kualifikasi pengalaman kerja dari para calon. Saat ini banyak tenaga terdidik lulusan perguruan tinggi bekerja di bidang pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualifikasi kesarjanaan/pendidikan formal mereka.
Tahun 2015 adalah tahun pertama pendampingan berbagai proyek di desa dengan dana DD. Tenaga pendamping desa yang direkrut adalah calon pendamping yang memiliki motivasi, semangat untuk memotivasi warga desa. Yakni, calon yang memiliki integritas agar proyek desa bisa berjalan sesuai perencanaan, tidak terjadi penyimpangan. Untuk memperoleh calon seperti itu maka petugas rekrutmen sebaiknya adalah psikolog, serta pegawai negeri dari Kemendes atau jika bisa mendapat tenaga bantuan PNS asal kementerian lain yang bertindak sebagai asesor.
Masalahnya, jumlah tenaga yang dibutuhkan sebagai pendamping desa amat besar, sekitar 74.000 orang. Kemendes harus menghindari intervensi pejabat pememda, kecamatan, aparat desa dalam proses rekrutmen, misalnya menitipkan calon tertentu untuk lulus sebagai pendamping desa. Kemendes harus disiplin, transparan dan obyektif untuk memperoleh calon yang handal termotivasi bekerja sebagai pendamping di desa, dedikatif, punya integritas Jangan sampai unsur nepotisme bercampuraduk dalam proses rekrutmen. Bisa berantakan bahkan gagal tujuan DD.
Calon yang berhasil dalam tes biasanya wajib mengikuti pelatihan untuk memperoleh materi teknis dan pembinaan mental peserta untuk siap sebagai pendamping desa yang handal. Sekali lagi, pengalaman calon yang tidak terkait pemberdayaan warga desa kurang aplikable untuk menjadi persyaratan dalam menentukan lulus tidaknya calon menjadi pendamping desa.
Peran pendamping dalam berbagai program pemerintah memiliki substansi yang kurang lebih sama. Pendamping desa adalah pembimbing atas kegiatan spesifik tertentu dengan tugas utama membantu masyarakat untuk memutuskan tindakan yang bermanfaat bagi warga desa. Pendamping perlu memberikan banyak informasi buat warga, agar memiliki pengetahuan yang memadai untuk memilih dan menetapkan tindakan tepat menyelesaikan masalah mereka.
Sebagai enabler, dengan kemampuan fasilitasinya, pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali potensi, kebutuhan dan masalah di lingkungan mereka. Tugas ini menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan pemberdayaan warga desa, di mana warga sendiri adalah narasumber. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.
Pendamping berperan sebagai seorang ahli, di mana dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus maka pendamping mampu memberikan masukan teknis atas suatu kegiatan/proyek yang didanai DD. Aparat desa dan warga desa jangan berpandangan ‘miring’ seakan pendamping mendikte mereka. Masukan pendamping tentu berdasar atas fakta di lapangan, juga hasil berbagai diskusi, perbincangan dengan aparat desa dan warga.
Akhirnya, kehadiran pendamping desa harus dilihat sebagai aliran ‘darah segar’ dalam proses pembangunan desa. Semua keputusan terbaik dalam mewujudkan kegiatan/proyek di desa dengan DD adalah hasil musyawarah bersama aparat desa, warga dan pendamping. Pendamping hadir dalam kebersamaan dengan aparat desa dan warga agar bisa memandirikan desa bersangkutan. Idealnya, pendamping desa mampu memandirikan warga desa untuk mengambil keputusan yang objektif dan bermanfaat bagi kepentingan desa. 

Sabtu, 23 April 2016

Potensi Inefektivitas Dana Desa

Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa

Latar Belakang
Tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masy arakat desa. Alokasi Dana Desa ini diharapkan mampu mengangkat daerah yang sifatnya susah untuk berkembang sehingga mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah lain, namun apakah dengan kondisi desa yang ada sekarang mampu mengelola Dana Desa ini dengan baik? Karena di beberapa bidang terdapat hal yang terdapat problema.

Pembahasan
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para ini siatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicupembangunan daerah.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembangunan DesaPemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur Desa.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Jalan Desa antar Pemukiman ke Wilayah Pertanian dan Prasarana Kesehatan Desa.
  • Pembangunan , Pemeliharaan Sarana , Prasarana Pendidikan & Kebudayaan.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi/Usah Ekonomi Produktif.
  • Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan
  • Pelatihan Teknologi Tepat Guna
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana Desa dialokasikansetiap tahun dalam APBN mulai tahun 2015 melalui realokasi anggaran K/L yang berbasis Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus masing-masing sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen pada bulan Nopember.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan, pencapaian prioritas nasional,serta efektifitas pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pendampingan serta penguatan kelembagaan dan SDM ditingkat desa.
uns 1Alokasi Dana Desa dalam APBN 2015
Dana Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar Rp 9.066,2 miliar, namun sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar. Pengalokasian dana di APBN 2015 ini ke masing-masing provinsi kemudian ke kabupaten/kota dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti tampil dalam tabel 1 berikut.
Terlihat dari data tersebut bahwa provinsi dengan jumlah desa yang banyak, memperoleh alokasi dana desa lebih besar, seperti terlihat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Namun ada satu provinsi dengan jumlah desa lebih sedikit namun memperoleh alokasi besar yaitu Papua. Hal ini terjadi karena faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam mengalokasikan ke tiap daerah (jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis daerah tersebut.

Resiko/Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa
Studi yang dilakukan untuk menguji kesiapan pemerintah daerah dalam menerima anggaran desa, menyatakan bahwa jika anggaran Desa benar dicairkan maka perlu dipersiapkan beberapa proses untuk memastikan agar anggaran ini digunakan dengan sebagaimana mestinya. Proses tersebut antara lain perlunya disiapkan aturan yang mengawal transfer dana desa dari APBN ke Desa dan aturan terkait pengelolaan keuangan dan asset desa. Hingga saat ini kesiapan terkait regulasi dana desa hingga ke level pemerintah daerah belum ada. Selain peraturan, perlu juga dipersiapkan juga koordinasi yang bagus di pemerintah pusat mengenai kementerian yang nantinya mengawal dana desa ini. Dari amanatnya, anggaran desa ini akan dikawal oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun seluruh perangkat desa dan perangkat pemerintah daerah yang ada, berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga menjadi potensi masalah jika tidak dikoordinasi dengan baik.
Kualitas SDM yang bermutu di pemerintah desa juga perlu disiapkan dengan serius oleh pemerintah, mengingat belum ada program capacity building bagi perangkat desa dalam mendukung pembangunan di daerah. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlunya pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa ini.
Kualitas SDM di desa perlu ditingkatkan karena untuk menerima dana desa, pemerintah desa wajib memiliki program pembangunan yang tercermin dalam RPJM Desa dan RKP Desa (PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Hingga saat ini belum semua pemerintah daerah memiliki RPJM Daerah atau RKP Daerah. Hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah desa mampu menyiapkannya dalam jangka waktu saat ini hingga masa pencairan pertama dana desa dilaksanakan (April 2014). Jika memang desa mampu menyiapkannya, perlu dipastikan bahwa rencana pembangunan desa yang disusun apakah sejalan dengan perencanaan di pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, atau bahkan sejalan dengan perencanaan pemerintah pusat.
uns 2uns 3
Selain masa persiapan pencairan dana desa, yang menjadi bahan pertimbangan pula adalah pengelolaan keuangan di desa. Untuk memberi gambaran, Hingga tahun 2013, masih banyak LKPD yang memperoleh opini tidak memberikan pendapat (TMP) dari BPK (Grafik 2), sebenarnya hal ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya, namun kondisi ini terjadi setelah lebih dari 10 tahun Pemda diwajibkan membuat laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah 2005. Di Grafik 3, disampaikan bahwa masih banyak provinsi yang memperoleh opini audit tidak wajar dan tidak memberikan pendapat dari BPK sejak tahun 2009 hingga 2013. Sesuai PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Dengan adanya temuan BPK tersebut maka perlu disiapkan pulacapacity building bagi perangkat desa untuk menyiapkan laporan keuangan yang wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menanggapi pengelolaan keuangan yang lemah di pemerintah daerah, maka diperlukan tenaga pengawas/auditor yang memadai juga hingga ke tingkat desa. Hal ini perlu dikaji ulang lagi kesiapan auditor pemerintah Indonesia. Proses pengawasan juga dapat dibantu oleh pihak Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi, namun jika dilihat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dana desa ini, Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi tidak dilibatkan dalam mekanisme penyaluran hingga pelaporan dan pengawasan dana desa ini.
Kesimpulan
Program dana desa ini merupakan program yang memberikan banyak peluang. Bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi. Pemberian dana desa yang dimana tidak di sertai dengan adanya Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan potrnsial maka akan memicu penyimpangan ataupun penyelewengan. Ketidak siapan masyarakat ini akan menjadi bumerang bagi pengolah dana desa. Sehingga tidak hanya pengawasan yang pelu di tingkatkan namun pelatihan dan sosialisasi juga perlu adanya. Membangun sistem ketatadesaan yang jelas tegas untuk memperkokoh struktur kelembagaan Desa yang baik.
Dalam hal birokrasi penyaluran dana desa dengan mempermudah administrasi tentang pencairan dana desa. Pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Badan Audit khusus di Desa yang berada dibawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)pendamingan extra yang dimana ada beberapa pihak untuk menegakkan hukun yang ada.
Pelatihan kepada jajaran Aparatur Negara di Desa, kelak mengrti dan faham dalam terlaksanya program dana desa. UU Desa
Pasal 112 (4) “Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakandengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.”
Yang sangat berperan dalam hal sebagai berikut :
  • Membangun kapasitas dan membimbing aparatur desa.
  • Memberdayakan kelompok dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam siklus pembangunan.
  • Mengkoordinasikan para pemangku kepentingan dan memfasilitasi keterkaitan dengan sektor-sektor.
  • Mendorong terbangunnyaa kuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur.
  • Memastikan terjadinya proses perencanaan yang partisipatif
  • Memastikan hasil kegiatan pembangunan desa berkualitas, pro-poor dan bermaanfat luas.
Dalam hal kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia pada daerah Perdesa serta daerah perkotana sangatlah terlihat dan perlu ada nya pengkajian tentang persebarannya.
Referensi
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia http://bps.go.id di akses pada 15 September 2015
  • IHPS Semester 1 Tahun 2014, BPK RI http://IHPS.go.id di akses pada 15 September 2015
  • KPK. Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa.http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-kpk-temukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa di akses pada 15 September 2015
  • UU Desa Pasal 112(4)
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sumber:fmeindonesia