PKKPM memiliki 3 program utama
- Pertama Pengembangan Usaha/Kerja Keluarga (PUKK) yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat guna memberikan keterampilan dan meningkatkan keahlian masyarakat miskin/rentan
- Kedua Penyediaan Infrastruktur Ekonomi (PIE) dalam bentuk bantuan dana untuk pengadaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat miskin guna menunjang kegiatan ekonomi
- Ketiga pendampingan oleh tenaga ahli sebagai fasilitator bagi kelompok rumah tangga miskin mulai dari tahapan pembentukan dan manajemen kelompok, analisis potensi, pengusulan usaha produktif, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan, dan pemasaran produk
PKKPM yang dimulai dengan pilot programnya sejak tahun 2014 pada 10 provinsi, pada tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada 33 provinsi dengan 183 kecamatan, dimana 157 kecamatannya akan diberikan pendanaan sarana prasarana pendukung ekonomi yang disebut PIE.
Sesuai dengan Matrik Wilayah dan Tata Ruang Republik Indonesia, program PKKPM direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2019 dengan Penanggungjawab Pelaksananya adalah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Penentuan lokasi Program PKKPM dinilai berdasarkan pada ranking Indeks Kemiskuinan Wilayah (IKW).
Jumlah dan cakupan Program PKKPM untuk 33 provinsi dari tahun 2015 sampai dengan 2019 adalah sebagai berikut :
- Tahun 2015 (183 kecamatan)
- Tahun 2016 (215 kecamatan)
- Tahun 2017 (237 kecamatan)
- Tahun 2018 (260 kecamatan)
- Tahun 2019 (286 kecamatan)
Ujicoba penuh atau full treatment artinya lokasi tersebut mendapat dana BLM untuk kegiatan PUKK dan PIE masing-masing kecamatan mendapatkan dana Rp1,5 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar