Cari Blog Ini

Senin, 10 Agustus 2015

Hibah Energi Terbarukan Untuk Komunitas

Di bawah Fasilitas Kemakmuran Hijau, Millennium Challenge Account-Indonesia (MCA-Indonesia) meluncurkan Undangan Pengajuan Proposal (CfP, Call for Proposal) untuk mengidentifikasi para peminat yang tertarik terhadap Hibah Energi Terbarukan yang akan melakukan perancangan, pengembangan, pembangunan, serta pengoperasian pembangkit listrik dan proyek pendistribusian listrik berbasis masyarakat.
Sejak CfP dibuka pada 29 November 2014, hibah ini telah menerima sebanyak 95 proposal. Setelah melalui empat tahapan seleksi yang ketat, terpilih 21 proyek dalam daftar singkat (shorlisted) untuk masuk ke tahap berikutnya. Keempat tahapan seleksi tersebut adalah seleksi administratif dan kepatuhan (compliance), seleksi kelayakan pelamar dan proyek, seleksi konsep proyek dan seleksi Komite Investasi.
Pada tanggal 4 Juni 2015, 21 pengusul proyek tersebut berkumpul untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam dari MCA-Indonesia tentang proses seleksi yang akan dan telah dilakukan. Mereka juga mendapatkan informasi tentang langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh, sebelum Hibah Energi Terbarukan berbasis Masyarakat ini akan disalurkan.
“Proses hibah energi terbarukan berbasis masyarakat ini memasuki babak baru.” ujar Bonaria Siahaan, Direktur Eksekutif MCA Indonesia. “Tahapan ini penting, sebab setiap proyek akan diuji melalui serangkaian kajian, yang akan memastikan proyek layak untuk diberikan hibah.” tambahnya.
Berkenaan dengan tersebut, Lukas Adhyakso, Deputi Eksekutif Direktur Bidang Program MCA-Indonesia menyampaikan bahwa, “hibah ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan fasilitas tenaga listrik berkapasitas kecil yang menggunakan energi terbarukan.” Pada akhirnya, fasilitas ini nantinya dimiliki, dikelola, dipelihara, serta dioperasikan oleh masyarakat untuk komsumsi lokal di wilayah pedesaan yang biasanya merupakan daerah-daerah terpencil.
Pertemuan ini juga akan memberikan informasi tambahan mengenai Hibah Bantuan Teknis dan Persiapan Proyek (Technical Assistance and Project Preparation/TAPP). Hibah TAPP akan diberikan dalam bentuk bantuan dana bagi pengusul yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan proyeknya sesuai standar MCA-Indonesia.
Hibah TAPP juga dapat dipergunakan untuk mendanai Studi Kelayakan Lengkap (Detailed Feasibility and Design Study/DFS), salah satu prasyarat utama dalam hibah ini. DFS meliputi survai teknis dan investigasi, perancangan engineering, analisis ekonomi dan finansial, kajian lingkungan, sosial dan gender, serta ruang lingkup kehidupan.
Manajer Pengawasan dan Pengembangan Proyek MCA-Indonesia, Ichsan menambahkan “Ada sejumlah tahap dalam DFS ini, yaitu pre-DFS, DFS penuh dan front-end engineering design.” Dengan demikian, studi kelayakan yang rinci dan terukur, akan menyumbang pada kelengkapan proposal yang diajukan. Studi yang rinci tersebut dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan proyek.
Pada tahap akhir, setiap pengusul akan mengajukan proposal lengkap termasuk perbaikan dari DFS sebelum pelaksana hibah energi terbarukan berbasis masyarakat diumumkan. (Irfan Toni Herlambang/MCA-Indonesia)
Sumber : MCA-Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2015

Asset PNPM dan Badan Hukum UPK



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) hampir dipastikan tidak diperpanjang. Namun demikian asset- asset PNPM (baca : PNPM Mandiri Perkotaan) baik dalam bentuk kelembagaan dan pinjaman bergulir masih terus berjalan. Tidak kurang dari 51 Badan Keswdayaan Masyarakat (BKM)  dan Rp. 9,8 Milyar dana pinjaman bergulir masih eksis di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM dan perlu penguatan.


BKM merupakan kelembagaan yang dibangun masyarakat dan diharapkan maSlamatkan Asset PNPM, UPK Harus Berbadan Hukummpu menjadi motor penggerak dalam “melembagakan” dan “membudayakan” kembali nilai-nilai luhur universal kemanusiaan (gerakan moral), prinsip-prinsip kemasyarakatan (gerakan tata kepemerintahan yang baik), serta prinsip pembangunan berkelanjutan (gerakan tridaya).
Gerakan tridaya dilakukan melalui pemberdayaan manusia seutuhnya agar mampu membangkitkan ketiga daya yang telah dimiliki manusia secara integrative. Pertama: daya lingkungan, agar tercipta masyarakat yang peduli dengan pembangunan perumahan dan permukiman yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Kedua: daya sosial, agar tercipta masyarakat yang efektif secara sosial; dan ketiga daya ekonomi, agar tercipta masyarakat produktif secara ekonomi.
Salah satu upaya mengembangkan daya ekonomi dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pinjaman modal usaha kelompok masyarakat miskin. Sampai dengan akhir Januari 2015, Asset pinjaman bergulir di PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 9.817.794.162, dengan dana yang dipinjam oleh KSM sebesar Rp. 7.801.694.060. Jumlah KSM aktif sebanyak 2.707 KSM dengan jumlah anggota 13.335 orang.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan asset dana bergulir PNPM oleh masyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi unit/lembaga pengelola dana bergulir, memberikan kejelasan pemisahan antara pengeloaan BLM dengan pengelolaan dana amanah masyarakat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak luar, maka Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM harus di badan hukumkan.
Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B27/Kemenko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014, tentang pemilihan bentuk badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (dana modal bergulir PNPM). Diputuskan 3 (tiga) opsi pilihan bentuk badan hukum yang harus diputuskan masyarakat, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan atas perbincangan dengan beberapa BKM terkait dengan rencana UPK berbadan Hukum, walau bukan keputusan yang resmi dari masyarakat, beberapa BKM menginginkan UPK bentuk badan hukumnya adalah koperasi.

Musyawarah Masyarakat dan Verifikasi Asset UPK

Walaupun Unit Pengelola Keuangan (UPK) secara struktur organisasi merupakan kelengkapan BKM, namun dalam penentuan bentuk badan hukum UPK tidak serta merta hanya ditetapkan oleh BKM semata.
Musyawarah warga atau rembug warga menjadi salah satu keabsahan pemilihan badan hukum bagi UPK di masyarakat. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan rembug warga, ada baiknya dari pihak Pemda atau Konsultan PNPM melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder ditingkat kabupaten dan Desa/kel.
Kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami gambaran umum tiga bentuk badan hukum serta mengerti prinsip dan langkah-langkah pemilihan bentuk badan hukum.
Sedangkan dalam kegiatan rembug warga diharapkan masyarakat memilih bentuk badan hukum, dan membentuk panitia/tim pendirian badan hukum sesuai dengan pilihan masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebelum rembug warga penetuan badan hukum dilakukan ditingkat kelurahan, BKM dan UPK serta fasilitator pendamping harus melakukan identifikasi dan verifikasi asset pinjaman dana bergulir (PDB) terlebih dahulu.
Hal ini sangat penting atau urgen dilakukan oleh UPK BKM dan Pendamping untuk mengetahui kondisi kesehatan UPK. Khususnya terkait dengan KSM peminjam (masih memiliki pinjaman) yang bermasalah  dan lancar.
Karena seperti yang diberitakan dibeberapa media massa, bahwa kondisi kemacetan di PNPM Perkotaan mencapai 40% (Solopos, 10/2). Artinya data ini harus terurai dengan benar dan ada komitmen ulang dari KSM yang macet untuk menyelesaikan pinjamannya. Sehingga ketika UPK sudah berbadan hukum, maka tidak ada persoalan krusial yang  akan menghambat perkembangan kedepannya.
Selain itu verifikasi dilakukan untuk mendata asset UPK yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta posisi neraca keuangan UPK pada akhir bulan tertentu.
Hasil identifikasi dan verifikasi asset, menjadi salah satu point yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagai masukan untuk menentukan sikap memilih salah satu opsi dari tiga opsi yang diberikan.
Semoga PNPM yang sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat hampir 10 tahun, akan terus berjalan dikelola oleh masyarakat secara professional. Namun demikian roh keberpihakan kepada warga miskin harus terus dijunjung tinggi.  Kepada BKM dan UPK mari kita dukung upaya UPK berbadan hukum sebagai wujud profesionalisme dan keberlanjutan PNPM.
Konsultan PNPM diharapkan untuk segera memulai mendampingi proses UPK berbadan hukum sebelum masa tugas atau kontrak selesai di bulan April 2015.  Pemda Kabupaten Karanganyar diharapkan mampu menjaga, memfasilitasi dan memonitoring keberlanjutan program PNPM baik itu kelembagaanya maupun asset perguliran dan investasi lingkungan social yang sudah dilaksanakan.