Cari Blog Ini

Sabtu, 23 April 2016

Potensi Inefektivitas Dana Desa

Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa

Latar Belakang
Tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masy arakat desa. Alokasi Dana Desa ini diharapkan mampu mengangkat daerah yang sifatnya susah untuk berkembang sehingga mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah lain, namun apakah dengan kondisi desa yang ada sekarang mampu mengelola Dana Desa ini dengan baik? Karena di beberapa bidang terdapat hal yang terdapat problema.

Pembahasan
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para ini siatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicupembangunan daerah.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembangunan DesaPemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur Desa.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Jalan Desa antar Pemukiman ke Wilayah Pertanian dan Prasarana Kesehatan Desa.
  • Pembangunan , Pemeliharaan Sarana , Prasarana Pendidikan & Kebudayaan.
  • Pembangunan & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi/Usah Ekonomi Produktif.
  • Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan
  • Pelatihan Teknologi Tepat Guna
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana Desa dialokasikansetiap tahun dalam APBN mulai tahun 2015 melalui realokasi anggaran K/L yang berbasis Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus masing-masing sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen pada bulan Nopember.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan, pencapaian prioritas nasional,serta efektifitas pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pendampingan serta penguatan kelembagaan dan SDM ditingkat desa.
uns 1Alokasi Dana Desa dalam APBN 2015
Dana Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar Rp 9.066,2 miliar, namun sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar. Pengalokasian dana di APBN 2015 ini ke masing-masing provinsi kemudian ke kabupaten/kota dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti tampil dalam tabel 1 berikut.
Terlihat dari data tersebut bahwa provinsi dengan jumlah desa yang banyak, memperoleh alokasi dana desa lebih besar, seperti terlihat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Namun ada satu provinsi dengan jumlah desa lebih sedikit namun memperoleh alokasi besar yaitu Papua. Hal ini terjadi karena faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam mengalokasikan ke tiap daerah (jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis daerah tersebut.

Resiko/Potensi Inefektivitas Penyaluran Dana Desa
Studi yang dilakukan untuk menguji kesiapan pemerintah daerah dalam menerima anggaran desa, menyatakan bahwa jika anggaran Desa benar dicairkan maka perlu dipersiapkan beberapa proses untuk memastikan agar anggaran ini digunakan dengan sebagaimana mestinya. Proses tersebut antara lain perlunya disiapkan aturan yang mengawal transfer dana desa dari APBN ke Desa dan aturan terkait pengelolaan keuangan dan asset desa. Hingga saat ini kesiapan terkait regulasi dana desa hingga ke level pemerintah daerah belum ada. Selain peraturan, perlu juga dipersiapkan juga koordinasi yang bagus di pemerintah pusat mengenai kementerian yang nantinya mengawal dana desa ini. Dari amanatnya, anggaran desa ini akan dikawal oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun seluruh perangkat desa dan perangkat pemerintah daerah yang ada, berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini juga menjadi potensi masalah jika tidak dikoordinasi dengan baik.
Kualitas SDM yang bermutu di pemerintah desa juga perlu disiapkan dengan serius oleh pemerintah, mengingat belum ada program capacity building bagi perangkat desa dalam mendukung pembangunan di daerah. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlunya pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa ini.
Kualitas SDM di desa perlu ditingkatkan karena untuk menerima dana desa, pemerintah desa wajib memiliki program pembangunan yang tercermin dalam RPJM Desa dan RKP Desa (PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Hingga saat ini belum semua pemerintah daerah memiliki RPJM Daerah atau RKP Daerah. Hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah desa mampu menyiapkannya dalam jangka waktu saat ini hingga masa pencairan pertama dana desa dilaksanakan (April 2014). Jika memang desa mampu menyiapkannya, perlu dipastikan bahwa rencana pembangunan desa yang disusun apakah sejalan dengan perencanaan di pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, atau bahkan sejalan dengan perencanaan pemerintah pusat.
uns 2uns 3
Selain masa persiapan pencairan dana desa, yang menjadi bahan pertimbangan pula adalah pengelolaan keuangan di desa. Untuk memberi gambaran, Hingga tahun 2013, masih banyak LKPD yang memperoleh opini tidak memberikan pendapat (TMP) dari BPK (Grafik 2), sebenarnya hal ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya, namun kondisi ini terjadi setelah lebih dari 10 tahun Pemda diwajibkan membuat laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah 2005. Di Grafik 3, disampaikan bahwa masih banyak provinsi yang memperoleh opini audit tidak wajar dan tidak memberikan pendapat dari BPK sejak tahun 2009 hingga 2013. Sesuai PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Dengan adanya temuan BPK tersebut maka perlu disiapkan pulacapacity building bagi perangkat desa untuk menyiapkan laporan keuangan yang wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menanggapi pengelolaan keuangan yang lemah di pemerintah daerah, maka diperlukan tenaga pengawas/auditor yang memadai juga hingga ke tingkat desa. Hal ini perlu dikaji ulang lagi kesiapan auditor pemerintah Indonesia. Proses pengawasan juga dapat dibantu oleh pihak Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi, namun jika dilihat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dana desa ini, Pemerintah Daerah Tingkat I/Provinsi tidak dilibatkan dalam mekanisme penyaluran hingga pelaporan dan pengawasan dana desa ini.
Kesimpulan
Program dana desa ini merupakan program yang memberikan banyak peluang. Bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi. Pemberian dana desa yang dimana tidak di sertai dengan adanya Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan potrnsial maka akan memicu penyimpangan ataupun penyelewengan. Ketidak siapan masyarakat ini akan menjadi bumerang bagi pengolah dana desa. Sehingga tidak hanya pengawasan yang pelu di tingkatkan namun pelatihan dan sosialisasi juga perlu adanya. Membangun sistem ketatadesaan yang jelas tegas untuk memperkokoh struktur kelembagaan Desa yang baik.
Dalam hal birokrasi penyaluran dana desa dengan mempermudah administrasi tentang pencairan dana desa. Pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Badan Audit khusus di Desa yang berada dibawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)pendamingan extra yang dimana ada beberapa pihak untuk menegakkan hukun yang ada.
Pelatihan kepada jajaran Aparatur Negara di Desa, kelak mengrti dan faham dalam terlaksanya program dana desa. UU Desa
Pasal 112 (4) “Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakandengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.”
Yang sangat berperan dalam hal sebagai berikut :
  • Membangun kapasitas dan membimbing aparatur desa.
  • Memberdayakan kelompok dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam siklus pembangunan.
  • Mengkoordinasikan para pemangku kepentingan dan memfasilitasi keterkaitan dengan sektor-sektor.
  • Mendorong terbangunnyaa kuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur.
  • Memastikan terjadinya proses perencanaan yang partisipatif
  • Memastikan hasil kegiatan pembangunan desa berkualitas, pro-poor dan bermaanfat luas.
Dalam hal kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia pada daerah Perdesa serta daerah perkotana sangatlah terlihat dan perlu ada nya pengkajian tentang persebarannya.
Referensi
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia http://bps.go.id di akses pada 15 September 2015
  • IHPS Semester 1 Tahun 2014, BPK RI http://IHPS.go.id di akses pada 15 September 2015
  • KPK. Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa.http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-kpk-temukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa di akses pada 15 September 2015
  • UU Desa Pasal 112(4)
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
sumber:fmeindonesia

Program Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan Desa

Nawacita adalah istilah umum yang diserap dari bahasa Sanskerta, nawa (sembilan) dan cita (harapan, agenda, keinginan). Dalam konteks perpolitikan Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2014, istilah ini merujuk kepada visi-misi yang dipakai oleh pasangan calon presiden/calon wakil presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan itu. Dalam visi-misi tersebut dipaparkan sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan
Adapun ke-9 Nawacita tersebut adalah :
  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.
  6. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik
  7. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional
  9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan

Yang akan kita perdalam di kajian ini adalah nawacita ke 6 khususnya tentang pembangunan desa
ARAH KEBIJAKAN NASIONAL PENGEMBANGAN WILAYAH2015 – 2019
Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perdesaan
Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2015-2019 pembangunan perdesaan diarahkan untuk penguatan desa dan masyarakatnya, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2015-2019 dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
  1. Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di Desa : a) Meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan. b) Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal; c) Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
  2. Peningkatan Ketersediaan Pelayanan Umum dan Pelayanan Dasar Minimum di Perdesaan. a) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum. b) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan). c) Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan. d) Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.
  3. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan. a) Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan, melalui fasilitasi dan pendampingan berkelanjutan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan desa. b) Meningkatkan keberdayaan masyarakat adat, melalui penguatan lembaga adat dan Desa Adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku.. c) Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)
  4. Perwujudan Tata Kelola Desa yang Baik. a) Mempersiapkan peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa. b) Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa. c) Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa. d) Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.. e) Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa. f) Memfasilitasi kerjasama antar desa
  5. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan. a) Mengendalikan pemanfaatanruang kawasan perdesaan melalui redistribusi lahan kepada petani/nelayan (land reform), serta menekan laju alih fungsi lahanpertanian, kawasan pesisir dan kelautan secara berkelanjutanMemfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan dan energi perdesaan. b) Memfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakatdalam pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi SDA dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana;
  6. Pengembangan Ekonomi Perdesaan. a) Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau. b) Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa. c) Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar. d) mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

UU Desa No 6 tahun 2014 beserta sejumlah peraturan turunannya telah disahkan. Tujuan dari UU tersebut antara lain memajukan perekonomian masyarakat di pedesaan, mengatasi kesenjangan pembangunan kota dan desa, memperkuat peran penduduk desa dalam pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada desa. Salah satunya adalah alokasi khusus APBN untuk pedesaan. Dana tersebut akan dibagikan kepada seluruh desa di Indonesia dengan nilai nominal dan proses sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun 2014. Pada RAPBN 2015 dana yang diusulkan Pemerintah sebesar Rp 9.1 triliun.
Undang Undang Desa diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan, dan menekan kesenjangan pendapatan antara kota dan desa serta mengoreksi arah pembangunan selama ini yang bias urban.
Data dari BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk pedesaan yang berada di bawah garis kemiskinan sebesar 15%, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (kota dan desa) yang sebesar 11,2% tahun 2013. Belum lagi mempertimbangkan jumlah penduduk yang hampir miskin (sedikit berada di atas garis kemiskinan). Olahan data CORE Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata prosentase penduduk perdesaan yang hampir miskin (2 kali di atas garis kemiskinan) di kawasan perdesaan pada tahun 2013 dapat mencapai 61%. Kelompok masyarakat inilah yang rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan jika ada sedikit saja guncangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan makanan pokok, dll.
Di samping itu, tingkat kesenjangan pendapatan di pedesaan, juga cenderung melebar dalam satu dekade terakhir, tercermin dari koefisien gini ratio yang meningkat dari 0,29 (2002) menjadi 0,32 (2013) meskipun angka ini berada di bawah koefisien gini ratio perkotaan. Tingkat pendidikan penduduk desa juga lebih memprihatinkan dibanding perkotaan, tercermin dari persentase penduduk berpendidikan tertinggi SD atau lebih rendah hingga 70% (2013).
Lemahnya dukungan terhadap sektor pertanian ditambah dengan tekanan hidup desa yang tinggi mengakibatkan semakin tertekannya petani di pedesaan. Sebagian di antara mereka harus kehilangan lahan dan menjadi buruh tani, atau bermigrasi ke perkotaan, sehingga jumlah rumah tangga petani semakin lama semakin berkurang. Lemahnya daya saing sektor pertanian ini pulalah yang mengakibatkan perubahan struktur ekonomi di banyak daerah di Indonesia dimana telah terjadi pergeseran sektor utama di sejumlah propinsi dari pertanian menjadi non-pertanian.
Akan tetapi, di sisi lain, ada beberapa kekhawatiran mengenai dampak pengalokasian sejumlah besar dana tersebut ke pedesaan. Sejauh mana dana tersebut efektif berdampak pada perbaikan kinerja sektor pertanian yang pada gilirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta bagaimana meminimalkan penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana tersebut akibat keterbatasan kapasitas, kualitas dan akuntabilitas sumber daya manusia khususnya di pedesaan.
Perlu dilakukan beberapa upaya untuk memuluskan implementasi, mengantisipasi potensi penyimpangan, dan untuk mencapai tujuan UU Desa, maka perlu dilakukan, pertama, perlunya perumusan definisi maupun kriteria yang tepat bagi desa yang akan mendapatkan alokasi dana. Hal ini dimaksudkan agar tujuan diberlakukannya UU Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan mengurangi kesenjangan dapat tercapai. Kedua, mensosialisasikan UU Desa kepada masyarakat perdesaan agar masyarakat desa dapat memahami maksud dari UU tersebut sehingga dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif. Ketiga, pentingnya memberikan pendampingan kepada aparat di desa dalam perumusan program, pembukuan, dan sistem pelaporan, misalnya dengan memanfaatkan PNPM. Sistem pelaporan juga harus dibuat sederhana untuk mempermudah pengelola dana di desa yang secara umum terbatas secara kapasitas dan infrastruktur. Keempat, pemerintah perlu pula memperkuat aspek pemantauan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut oleh di tingkat desa, agar potensi penyelewengan dan penyimpangan dapat dihindari.
Meskipun persoalan yang terkait dengan UU Desa ini sangat kompleks, UU ini sangat penting sebagai upaya mengoreksi sistem pengelolaan ekonomi yang selama ini terlalu bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi kurang memperhatikan kualitas dari pertumbuhan itu sendiri, dan lebih condong/bias ke perkotaan.
sumber : fmeindonesia