Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Agustus 2019

KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 2



Pemetaan Kawasan Strategis

Ketentuan pemetaan kawasan strategis kabupaten sebagai berikut: 
  • Deliniasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah kabupaten secara keseluruhan; 
  • Pada peta kawasan strategis kabupaten juga harus digambarkan deliniasi kawasan strategis nasional dan/atau provinsi yang berada di dalam wilayah kabupaten bersangkutan; 
Pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap deliniasi kawasan strategis kabupaten; dan 


  • Penggambaran peta kawasan strategis kabupaten harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang. 
Sebaran kawasan strategis nasional dan provinsi yang berada dalam wilayah kabupaten, serta kawasan strategis kabupaten perlu digambarkan dalam peta kawasan strategis dengan skala peta minimal 1:50.000. Penentuan batasan fisik kawasan strategis kabupaten pada RTRW kabupaten lebih bersifat indikatif. 



Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan tertentu daerah sesuai pertimbangan aspek strategis masing-masing kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten memiliki peluang sebagai kawasan strategis nasional dan provinsi. Penetapan kawasan strategis kabupaten didasarkan pada kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan. 

Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini. 





KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) - 1



Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis. 

Kawasan strategis kabupaten berfungsi: 
  • Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan; 
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;  
  • Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan 
  • Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten. 

Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan: 

  • Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 
  • Nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan; 
  • Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan; 
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan 
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan dengan kriteria:

  • Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan; 
  • Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten.
  • Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki: 
    • Potensi ekonomi cepat tumbuh;
    • Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; 
    • Potensi ekspor; 
    • Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
    • Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; 
    • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau  
    • Kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten; 
  • Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain kawasan yang merupakan: 
    • Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; 
    • Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; 
    • Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; 
    • Tempat perlindungan peninggalan budaya; 
    • Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau 
    • Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kabupaten, antara lain: 
    • Fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir; 
    • Sumber daya alam strategis;
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan; 
    • Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 
    • Fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti: 
    • Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 
    • Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; 
    • Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;  
    • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 
    • Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 
    • Kawasan rawan bencana alam; atau 
    • Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
  • Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;  
  • Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Sumber : Dari berbagai sumber