Cari Blog Ini

Senin, 18 Januari 2016

Apa itu Dana Desa dan Manfaatnya

Pada tahun 2015, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp20,76 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Tanah Air, sedangkan pada 2016 ini meningkat dua kali lipat menjadi Rp46,9 triliun. Peningkatan alokasi dana desa tersebut tentu saja menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan dari desa. Infrastruktur di wilayah pedesaan pun kini menjadi sasaran utama pemanfaatan dana desa tersebut.



Pemberian dana desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa-desa di seluruh Tanah Air akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara memberikan kewenangan kepada setiap desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat desa. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan serta berpartisipasi dalam menggali potensi desa dengan mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif.



Pemerintahan desa juga diharapkan dapat lebih terbuka serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Guna memastikan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran, Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan mengingatkan bahwa dana desa 2016 yang sudah dianggarkan sebesar Rp47 triliun agar diserap seluruhnya di desa-desa dan sedapat mungkin dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat desa.



"Dana desa harus digunakan untuk keperluan padat karya. Barangnya dibeli di desa, tidak ke kota. Uang harus terus beredar di desa. Kalau pun dana tersebut digunakan untuk membeli barang yang benar-benar dibutuhkan namun hanya bisa ditemui di kota, maka penggunaan uang itu tidak berlebihan," ujar Presiden Jokowi.



Untuk itu, Presiden menginstruksikan semua kepala daerah dari level gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa agar bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Tujuannya, agar dana desa digunakan untuk membiayai proyek infastruktur padat karya, seperti irigasi, jalan desa dan penyediaan fasilitas air bersih, dengan menyerap material bahan bangunan lokal, serta menggunakan kontraktor daerah.



Namun, pengusaha daerah itu juga perlu mendapat dukungan permodalan dari perbankan.



"Saya meyakini peredaran uang yang ada di daerah akan semakin baik. Jangan sampai uang yang sudah ditransfer ke daerah dari APBN, di sananya dua hari, balik lagi ke Jakarta. Kasihan daerah," kata Kepala Negara


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) telah meminta para kepala desa agar dana desa 2016 difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa. Pembangunan infrastruktur desa akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa, sebab pembangunan infrastruktur akan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) masing-masing desa. Marwan mendorong agar dana desa segera dipakai dengan menjalankan program padat karya, terutama dengan membangun infrastruktur maupun program-program berbasis potensi lokal desa.



"Saya tidak henti-hentinya mengajak para kepala desa dan semua elemen masyarakat desa untuk segera memakai dana desa dengan program padat karya, terutama dengan membangun infrastruktur desa. Juga membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) agar potensi ekonomi desa tergarap maksimal. Jangan ragu-ragu apalagi takut memakai dana desa," ujar Menteri Marwan.

Marwan mencontohkan program padat karya tersebut misalnya dengan membangun infrastruktur desa yang memanfaatkan tenaga lokal desa, menggunakan bahan-bahan baku dari desa, sehingga manfaat dana desa pun bisa dirasakan semua masyarakat di desa tersebut.

"Dana desa adalah amanat undang-undang Desa dan telah menjadi komitmen pemerintah Jokowi-JK meningkatkan jumlah dana desa. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat bisa melakukan inovasi-inovasi dengan memanfaatkan dana desa sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, Marwan mengingatkan agar semua aparat dan masyarakat desa bekerja cepat menggunakan dana desa dengan basis potensi lokal sehingga seluruh dana desa itu akan terserap dan tidak dikembalikan ke pusat. Pemerintah sangat berharap dana desa dapat berputar di desa sehingga mampu menghidupkan perekonomian desa. Jika ekonomi desa bergerak positif, maka tentunya akan mampu mendongkrak perekonomian nasional sekaligus membantu mengentaskan kemiskinan warga di wilayah pedesaan.

Marwan Jafar yang merupakan Menteri Desa pertama sejak Indonesia merdeka ini menambahkan, proses dan prosedur dana desa tidak perlu dibuat rumit. Jika sudah masuk ke rekening desa, maka dapat langsung digunakan untuk membangun infrastruktur pedesaan.

"Bagi desa yang jalannya rusak maka bangun jalan desa. Jika saluran irigasinya tidak ada, langsung buat saluran irigasi dengan dana desa," katanya.

Melalui Peraturan Kementerian Keuangan nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, pemerintah pun berupaya agar mekanisme penggunaan dana desa dibuat sesederhana mungkin sehingga masyarakat tidak kesulitan menerima maupun menggunakannya. Template penggunaan dana desa sudah disampaikan ke semua daerah agar disosialisasikan ke desa-desa.

"Cukup dua lembar kertas berisi rencana program desa, kemudian buat dua lembar kertas berisi realisasi penggunaan dana desa sebagai laporan. Enggak usah dibuat ribet yang malah menghambat pembangunan. Dana desa ini hak desa dan jangan sampai mengendap dan kembali ke pusat," kata Menteri Marwan.

Meski demikian, memang tidak mudah merealisaskan penggunaan dana desa agar fokus pada pembangunan infrastruktur saja. Pasalnya, banyak desa yang telah memiliki program sendiri, misalnya ada desa yang mengajukan untuk menjadi pusat kebudayaan desa atau membangun perkebunan desa, dan lain-lain. Namun di sisi lain, program pemberian dana desa sangat diharapkan turut membantu pengentasan kemiskinan di Tanah Air, karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pedesaan masih menjadi "rumah" bagi penduduk miskin Indonesia.


Sumber : Warta Ekonomi 17-1-2015
Penulis/Editor: Ferry Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar