Cari Blog Ini

Senin, 18 Januari 2016

Mengentaskan Kemiskinan Melalui Dana Desa

Pemberian dana desa merupakan salah satu wujud kongkret dari komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan di desa-desa.
Pemerintah tentu tidak main-main dengan program nasional tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dana untuk merealisasikan program tersebut tergolong cukup besar. Pada tahun 2015, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp20,76 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Tanah Air, sedangkan pada 2016 ini meningkat dua kali lipat menjadi Rp46,9 triliun.
Peningkatan alokasi dana desa tersebut tentu saja menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan dari desa. Infrastruktur di wilayah pedesaan pun kini menjadi sasaran utama pemanfaatan dana desa tersebut.
Pemberian dana desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa-desa di seluruh Tanah Air akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Negara memberikan kewenangan kepada setiap desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat desa. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan serta berpartisipasi dalam menggali potensi desa dengan mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif.
Pemerintahan desa juga diharapkan dapat lebih terbuka serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Guna memastikan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran, Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan mengingatkan bahwa dana desa 2016 yang sudah dianggarkan sebesar Rp47 triliun agar diserap seluruhnya di desa-desa dan sedapat mungkin dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat desa.
"Dana desa harus digunakan untuk keperluan padat karya. Barangnya dibeli di desa, tidak ke kota. Uang harus terus beredar di desa. Kalau pun dana tersebut digunakan untuk membeli barang yang benar-benar dibutuhkan namun hanya bisa ditemui di kota, maka penggunaan uang itu tidak berlebihan," ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Presiden menginstruksikan semua kepala daerah dari level gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa agar bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan.
Tujuannya, agar dana desa digunakan untuk membiayai proyek infastruktur padat karya, seperti irigasi, jalan desa dan penyediaan fasilitas air bersih, dengan menyerap material bahan bangunan lokal, serta menggunakan kontraktor daerah. Namun, pengusaha daerah itu juga perlu mendapat dukungan permodalan dari perbankan."Saya meyakini peredaran uang yang ada di daerah akan semakin baik," kata Kepala Negara
Sumber : Neraca, Senin, 18/01/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar