Alokasi dana desa yang nilainya sekitar Rp1 miliar untuk setiap desa ternyata telah memicu usulan pemekaran desa. Pemerintah mencatat ada lebih dari 600 desa baru sejak bergulirnya program dana desa.
Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro saat kunjungan ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk mengendalikan jumlah desa.
Di mata Bambang, besarnya dana desa yang setiap tahun bertambah akan memantik bertambahnya jumlah desa, sehingga dikhawatirkan penyerapan dana itu tidak maksimal dan tidak sesuai keinginan awal, yakni Rp1 miliar untuk setiap desa.
"Saya minta jumlah desa mohon dikendalikan, agar tidak terlalu terjadi pemekaran, karena yang akan rugi adalah bapak dan ibu sendiri," ucap Bambang saat menghadiri sosialiasi program pemberian dana desa di Kabupaten Pasuruan, seperti dikutip Antara.
Apa yang dikatakan pria lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini tidaklah berlebihan, sebab semangat pemekaran desa kini sedang tinggi karena adanya alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1 miliar untuk tiap desa.
"Jadi, jangan sampai ketika kalah dalam Pilkades kemudian protes dan membikin desa sendiri. Oleh karena itu saya minta tolong jangan sampai mengarah pada adanya penambahan jumlah desa," katanya.
Secara logika, kata Bambang, apabila terjadi pemekaran tentunya tidak bisa menambah alokasi dana desa yang sudah diputuskan pemerintah pusat, dan apabila jumlah desa semakin banyak, estimasti penerimaan setiap desa tidak akan sampai Rp1 miliar.
Bambang yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi ini mencatat total jumlah desa sudah bertambah sekitar 661 desa setelah adanya program dana desa, dari sebelumnya yang mencapai sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia menjadi 74.661 desa atau lebih, sehingga sangat perlu dilakukan pengendalian.
Sementara pada tahun 2015, tercatat jumlah dana desa yang telah dicairkan mencapai Rp20,76 trilun, dengan rata-rata desa menerima sebanyak Rp280 juta.
"Pada tahun 2016 naik 124 persen menjadi Rp46,96 persen dengan rata-rata desa akan menerima sekitar Rp630 juta," katanya.
Bambang menargetkan pada tahun 2017, setiap desa akan bisa mendapatkan Rp1 miliar rupiah, sesuai target awal dari pemerintah dengan dilakukan kembali penambahan dana desa melalui APBN.
"Untuk itu, saya meminta supaya pejabat desa mengontrol terus jumlah desa dan mampu mengelola dengan baik sesuai dengan tata kelola keuangan negara, sebab tanggung jawab dana ini sangat besar untuk pengembangan infrastruktur masyarakat desa, serta sebagai tanggung jawab moral," katanya.
Bambang mengatakan, tanggung jawab dana desa sangat besar untuk pengembangan infrastruktur masyarakat serta sebagai tanggung jawab moral, sebab mengelola dana desa bukan hanya menjadi tanggung jawab keuangan, tapi juga tanggung jawab moral.
Rawan Diselewengkan Keberadaan dana desa selain memantik bertambahnya jumlah desa juga sangat rawan diselewengkan, sebab nilainya yang cukup besar memancing sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal yang kurang baik.
Rawan Penyelewengan
Ketua Badan Legislasi DPR RI DR H Sareh Wiyono SH MH saat reses ke Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jatim, mengatakan besarnya alokasi dana desa yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Desa sangat rawan diselewengkan oleh pihak Kepala Desa atau Pemerintah Daerah.
"Hal itu harus diwaspadai sejak dini dengan memberikan pemahaman secara mendalam dengan pelatihan-pelatihan maupun pengawalan secara langsung oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan berbagai pihak," katanya.
Anggota Komisi II dari Dapil VIII Jatim itu mengemukakan hal itu terkait hasil Kunjungan Kerja Perorangan dalam masa reses tahun sidang II 2015-2016 di Nganjuk, Madiun, Mojokerto dan Jombang, 23 Desember - 31 Desember 2015.
"Dalam kunjungan dan dialog terbuka dengan elemen masyarakat pada 15 lokasi di Dapil VIII Jatim itu, saya menyerap, menampung dan menghimpun aspirasi serta pengaduan masyarakat terkait pertanian, pendidikan, pembangunan, dan ekonomi," katanya.
Hasilnya, pihaknya menilai perlunya pelatihan maupun pengawalan Dana Desa secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
Senada dengan itu, Pegiat LSM dari Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Madura, Muid Syakrani, juga meminta agar sejumlah pemerintah daerah turut mengawal ektra ketat penyaluran dana desa dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Penyaluran dana desa itu rawan diselewengkan, karena nilainya yang cukup besar. Salah satu cara efektif yang bisa dilakukan adalah transparansi penggunaan anggaran dengan mengumumkan di media massa atau website milik pemerintah," kata Muid.
Selain itu, katanya, sampai saat ini belum ada pembinaan dan bimbingan khusus kepada para aparat desa yang akan menerima kucuran dana miliaran rupiah tersebut.
Semestinya, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, sebelum program itu direalisasikan, persiapan telah dilakukan secara matang, sehingga setelah program terealisasi, semua aparat desa sudah siap untuk mengelola dana yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.
"Diakui atau tidak, saat ini banyak aparat desa yang belum mengerti administrasi dan manajemen keuangan," katanya.
Muid menilai, program bantuan alokasi dana desa sebenarnya sebagai upaya pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan di berbagai desa, mengingat sampai saat ini masih banyak infrastruktur, khususnya jalan yang belum cukup memadai.
"Di Pamekasan, jumlah desa yang masuk kategori terisolasi karena tidak memiliki akses jalan yang memadai masih banyak, bahkan hampir tersebar di semua kecamatan," katanya.
Oleh karena itu, perlu melakukan langkah taktis terkait persiapan pencairan dana desa, seperti melakukan bimbingan khusus yang dimotori oleh instansi dinas terkait, dan jangan sampai turun ke individu yang tidak terkait sama sekali dengan kepentingan pembangunan desa.
Sumber : Bisnis.com, JAKARTA, 18/01/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar